Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja (Omnibus Law)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja (Omnibus Law) mengatur :
1. Bab I Tentang Ketentuam Umum.
2. Bab II Tentang Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup.
3. Bab III Tentang Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha.
4. Bab IV Tentang Ketenagakerjaan.
5. Bab V Tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
6. Bab VI Tentang Kemudahan Berusaha.
7. Bab VII Tentang Dukungan Riset dan Inovasi.
8. Bab VIIA Tentang Kebijakan Fiskal Nasional Berkaitan dengan Pajak dan Retribusi.
9. Bab VIII Tentang Pengadaan Tanah.
10. Bab IX Tentang Kawasan Ekonomi.
11. Bab X Tentang Investasi Pemerintah Pusat dan Kemudahan Proyek Strategis Nasional.
12. Bab XI Tentang Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan Untuk Mendukung Cipta Kerja.
13. Bab XII Tentang Pengawasan dan Pembinaan.
14. Bab XIII Tentang Ketentuan Lain-Lain.
15. Bab XIV Tentang Ketentuan Peralihan.
16. Bab XV Tentang Ketentuan Penutup.
Pasal-Pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) yang mengatur Tentang Perpajakan antara lain :
1. Pasal 111 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja (Omnibus Law) merubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan, untuk Pasal-Pasal :
a. Pasal 2
Pasal 2 mengatur tentang Subjek Pajak yang terdiri dari Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri.
b. Pasal 4
Pasal 4 mengatur tentang :
1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
2) Pajak Penghasilan yang dikenakan pajak yang bersifat final.
3) Yang dikeculaikan dari Objek Pajak Penghasilan.
c. Pasal 26
Pasal 26 mengatur tentang Pajak Penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Luar Negeri.
2. Pasal 112 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja (Omnibus Law) merubah Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM, untuk Pasal-Pasal :
a. Pasal 1A.
Pasal 1 A mengatur tentang :
1) Jenis dan Pengertian penyerahan Barang Kena Pajak.
2. Jenis dan Pengertian yang tidak termasuk penyerahan Barang Kena Pajak.
b. Pasal 4A.
Pasal 4A mengatur tentang Jenis :
1) Barang yang tidak dikenakan PPN (Pajak Pertambahan Nilai).
2) Jenis Jasa yang tidak dikenakan PPN (Pajak Pertambahan Nilai).
c. Pasal 9.
Pasal 9 mengatur tentang Pengertian dan Perlakuan Pajak Masukan dalam perhittungan PPN.
d. Pasal 13.
Pasal 13 Tentang Pengertian dan Kewajiban Pengusaha Kena Pajak dalam pembuatan Faktur Pajak.
3. Pasal 113 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja (Omnibus Law) :
a. merubah Pasal - Pasal dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) meliputi :
1) Pasal 8.
Pasal 8 mengatur tentang hak Wajib Pajak untuk melakukan pembetulan SPT Masa dan SPT Tahunan serta sanksi administrasi atas pajak yang terlambat dibayar akibat pembetulan tersebut.
2) Pasal 9.
Pasal 9 mengatur tentang jatuh tanggal tempo pembayaran pajak dan sanksi administrasi atas pajak yang terlambat dibayar karena pembayaran pajak dilakukan oleh Wajib Pajak setelah tanggal jatuh tempo.
3) Pasal 11.
Pasal 11 mengatur tentang tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak.
4) Pasal 13.
Pasal 13 mengatur tentang Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak,
5) Pasal 14.
Pasal 14 mengatur tentang kewenangan Direktorat Jenderal Pajak untuk menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) kepada Wajib Pajak.
Surat Tagihan Pajak (STP) tersebut mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP).
6) Pasal 15.
Pasal 15 mengatur tentang kewenangan Direktorat Jenderal Pajak untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak apabila ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT).
7) Pasal 17B
Pasal 17 B mengatur tentang keharusan Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan surat ketetapan pajak (SKP) paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C dan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal l7D Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Ketentuan umum dan Tata Cara perpajakan.
Penerbitan surat ketetapan pajak (SKP) tersebut dilakukan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan.
8) Pasal 19.
Pasal 19 mengatur tentang sanksi administrasi yang dikenakan apabila Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), serta Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, pada saat jatuh tempo pelunasan tidak atau kurang dibayar.
9) Pasal 38.
Pasal 38 mengatur tentang denda dan sanksi pidana bagi Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar.
10) Pasal 44 B
Pasal 44 B mengatur tentang Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan.
b. menghapus Pasal - Pasal dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) meliputi :
1) Pasal 13 A
2) Pasal 27 A
c. menambah Pasal 27 B dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Pasal 27 B mengatur tentang pemberian bunga kepada Wajib Pajak apabila pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja (Omnibus Law) selengkapnya silahkan KLIK DISINI
Status Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja (Omnibus Law)
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja (Omnibus Law) ditetapkan tanggal 2 Nopember 2020 dan mulai berlaku sejak tanggal 02 Nopember 2020.
Baca Juga :
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan (PPh)
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM)
Undang-Undang
Peraturan Pajak Tahun 2020
1. Bab I Tentang Ketentuam Umum.
2. Bab II Tentang Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup.
3. Bab III Tentang Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha.
4. Bab IV Tentang Ketenagakerjaan.
5. Bab V Tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
6. Bab VI Tentang Kemudahan Berusaha.
7. Bab VII Tentang Dukungan Riset dan Inovasi.
8. Bab VIIA Tentang Kebijakan Fiskal Nasional Berkaitan dengan Pajak dan Retribusi.
9. Bab VIII Tentang Pengadaan Tanah.
10. Bab IX Tentang Kawasan Ekonomi.
11. Bab X Tentang Investasi Pemerintah Pusat dan Kemudahan Proyek Strategis Nasional.
12. Bab XI Tentang Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan Untuk Mendukung Cipta Kerja.
13. Bab XII Tentang Pengawasan dan Pembinaan.
14. Bab XIII Tentang Ketentuan Lain-Lain.
15. Bab XIV Tentang Ketentuan Peralihan.
16. Bab XV Tentang Ketentuan Penutup.
Pasal-Pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) yang mengatur Tentang Perpajakan antara lain :
1. Pasal 111 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja (Omnibus Law) merubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan, untuk Pasal-Pasal :
a. Pasal 2
Pasal 2 mengatur tentang Subjek Pajak yang terdiri dari Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri.
b. Pasal 4
Pasal 4 mengatur tentang :
1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
2) Pajak Penghasilan yang dikenakan pajak yang bersifat final.
3) Yang dikeculaikan dari Objek Pajak Penghasilan.
c. Pasal 26
Pasal 26 mengatur tentang Pajak Penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Luar Negeri.
2. Pasal 112 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja (Omnibus Law) merubah Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM, untuk Pasal-Pasal :
a. Pasal 1A.
Pasal 1 A mengatur tentang :
1) Jenis dan Pengertian penyerahan Barang Kena Pajak.
2. Jenis dan Pengertian yang tidak termasuk penyerahan Barang Kena Pajak.
b. Pasal 4A.
Pasal 4A mengatur tentang Jenis :
1) Barang yang tidak dikenakan PPN (Pajak Pertambahan Nilai).
2) Jenis Jasa yang tidak dikenakan PPN (Pajak Pertambahan Nilai).
c. Pasal 9.
Pasal 9 mengatur tentang Pengertian dan Perlakuan Pajak Masukan dalam perhittungan PPN.
d. Pasal 13.
Pasal 13 Tentang Pengertian dan Kewajiban Pengusaha Kena Pajak dalam pembuatan Faktur Pajak.
3. Pasal 113 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja (Omnibus Law) :
a. merubah Pasal - Pasal dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) meliputi :
1) Pasal 8.
Pasal 8 mengatur tentang hak Wajib Pajak untuk melakukan pembetulan SPT Masa dan SPT Tahunan serta sanksi administrasi atas pajak yang terlambat dibayar akibat pembetulan tersebut.
2) Pasal 9.
Pasal 9 mengatur tentang jatuh tanggal tempo pembayaran pajak dan sanksi administrasi atas pajak yang terlambat dibayar karena pembayaran pajak dilakukan oleh Wajib Pajak setelah tanggal jatuh tempo.
3) Pasal 11.
Pasal 11 mengatur tentang tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak.
4) Pasal 13.
Pasal 13 mengatur tentang Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak,
5) Pasal 14.
Pasal 14 mengatur tentang kewenangan Direktorat Jenderal Pajak untuk menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) kepada Wajib Pajak.
Surat Tagihan Pajak (STP) tersebut mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP).
6) Pasal 15.
Pasal 15 mengatur tentang kewenangan Direktorat Jenderal Pajak untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak apabila ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT).
7) Pasal 17B
Pasal 17 B mengatur tentang keharusan Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan surat ketetapan pajak (SKP) paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C dan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal l7D Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Ketentuan umum dan Tata Cara perpajakan.
Penerbitan surat ketetapan pajak (SKP) tersebut dilakukan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan.
8) Pasal 19.
Pasal 19 mengatur tentang sanksi administrasi yang dikenakan apabila Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), serta Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, pada saat jatuh tempo pelunasan tidak atau kurang dibayar.
9) Pasal 38.
Pasal 38 mengatur tentang denda dan sanksi pidana bagi Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar.
10) Pasal 44 B
Pasal 44 B mengatur tentang Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan.
b. menghapus Pasal - Pasal dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) meliputi :
1) Pasal 13 A
2) Pasal 27 A
c. menambah Pasal 27 B dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Pasal 27 B mengatur tentang pemberian bunga kepada Wajib Pajak apabila pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja (Omnibus Law) selengkapnya silahkan KLIK DISINI
Status Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja (Omnibus Law)
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja (Omnibus Law) ditetapkan tanggal 2 Nopember 2020 dan mulai berlaku sejak tanggal 02 Nopember 2020.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja (Omnibus Law) dalam bidang perpajakan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Baca Juga :
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan (PPh)
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM)
Undang-Undang
Peraturan Pajak Tahun 2020