Format Formulir L-IB Lampiran SPT Masa PPh Pasal 21/26
Format Formulir L-IB Lampiran SPT Masa PPh Pasal 21/26 adalah Formulir yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan Daftar Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Tetap dan Pensiunan yang Menerima Uang terkait Pensiun secara Berkala serta bagi Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Pensiunannya untuk Masa Pajak Terakhir sejak Tahun Pajak 2025.
Wajib Pajak dapat mengisi dan melaporkan Formulir L-IB - Daftar Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Tetap dan Pensiunan yang Menerima Uang terkait Pensiun secara Berkala serta bagi Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Pensiunannya untuk Masa Pajak Terakhir melalui aplikasi Coretax.
Bentuk Format Formulir L-IB - Daftar Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Tetap dan Pensiunan yang Menerima Uang terkait Pensiun secara Berkala serta bagi Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Pensiunannya Untuk Masa Pajak Terakhir adalah sebagai berikut :
Data yang harus diisikan dalam Format Formulir L-IB Lampiran SPT Masa PPh Pasal 21/26 antara lain :
a) Bagian Umum Formulir L-IB :
(1) NPWP / NIK Pemotong PPh Pasal 21
(2) Masa Pajak.
b) Tabel Formulir L-IB :
(1) Kolom A.1 : Nomor Urut
(2) Kolom A.2 : NPWP / NIK Pegawai yang dipotong PPh Pasal 21.
(3) Kolom A.3 : Nama Pegawai yang dipotong PPh Pasal 21.
(4) Kolom A.4 : Nomor Bukti Pemotongan PPh Pasal 21.
(5) Kolom A.5 : Tanggal Pemotongan PPh Pasal 21.
(6) Kolom A.6 : Kode Objek Pajak.
(7) Kolom A.7 : Penghasilan Bruto (Rp).
(8) Kolom A.8 : PPh Pasal 21 Terutang (Rp)
(9) Kolom A.9 : Fasilitas Pajak Penghasilan Pasal 21.
(10) Kolom A.10 : Kode Negara.
(11) Kolom A.11 : NITKU / Nomor Identitas Sub Unit Organisasi.
(l2) Kolom A.12 : KAP (Kode Akun Pajak) – KJS (Kode Jenis Setoran).
(13) Kolom A.13 : Status (Normal atau Pembetulan)
(14) Huruf T1 : Data jumlah penghasilan bruto yang PPh Pasal 21-nya ditanggung pemerintah.
(15) Huruf T2 : data jumlah PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah.
(16) Huruf T3 : data jumlah penghasilan bruto yang PPh Pasal 21-nya dilakukan pemotongan.
(17) Huruf T4 : Data jumlah PPh Pasal 21 yang dilakukan pemotongan.
(18) Huruf T5 : Data hasil penjumlahan angka pada Huruf T1 dan T3.
(19) Huruf T6 : Data hasil penjumlahan angka pada Huruf T2 dan T4.
Baca Juga :
Referensi :
