Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peraturan Pajak Tentang Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token dan Voucer

Peraturan Pajak Tentang Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token dan Voucer adalah Peraturan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang mengatur tentang Pajak atas Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token dan Voucer.

Peraturan Pajak Tentang Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token dan Voucer terdiri dari :

A. Undang-Undang :




B. Peraturan Menteri Keuangan :





C. Peraturan Direktur Jenderal Pajak :