Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peraturan Pajak Tentang Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token dan Voucer

Peraturan Pajak Tentang Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token dan Voucer adalah Peraturan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang mengatur tentang Pajak atas Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token dan Voucer.

Peraturan Pajak Tentang Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token dan Voucer terdiri dari :

1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.

2. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.