Peraturan Pajak Tentang Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token dan Voucer
Peraturan Pajak Tentang Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token dan Voucer adalah Peraturan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang mengatur tentang Pajak atas Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token dan Voucer.
2. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Peraturan Pajak Tentang Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token dan Voucer terdiri dari :
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.2. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
3. Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Omnibus Law).
4. PMK-6/PMK.03/2021 Tanggal 22 Januari 2021 Tentang Penghitungan Dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Serta Pajak Penghasilan Atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan Dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, Dan Voucer.
4. PMK-6/PMK.03/2021 Tanggal 22 Januari 2021 Tentang Penghitungan Dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Serta Pajak Penghasilan Atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan Dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, Dan Voucer.