Jenis-Jenis Aktiva/Harta Berwujud Yang Termasuk Dalam Kelompok 3 Dalam SPT Tahunan PPh Badan dan PPh Orang Pribadi Yang Menggunakan Pembukuan
Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan pembukuan dan Wajib Pajak Badan dapat membebankan biaya perolehan Aktiva Tetap atau Harta Berwujud melalui Penyusutan.
Untuk keperluan penyusutan, harta berwujud bukan bangunan sesuai dengan masa manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan yang terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dikelompokkan menjadi Kelompok 1, Kelompok 2, Kelompok 3, dan Kelompok 4.
Perhitungan Penyusutan untuk Tahun Pajak 2017, 2018, 2019, 2020, 2021, 2022 dan bulan Januari sampai dengan tanggal 16 Juli 2023 berdasarkan PMK Nomor 96/PMK.03/2009 Tanggal 15 Mei 2009 Tentang Jenis-Jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan.
Perhitungan Penyusutan mulai tanggal 17 Juli 2023 berdasarkan PMK Nomor 72 Tahun 2023 Tanggal 13 Juli 2023 Penyusutan Harta Berwujud Dan/Atau Amortisasi Harta Tak Berwujud
Jenis Aktiva / Harta berwujud yang termasuk dalam kelompok 3 digunakan untuk perhitungan biaya penyusutan mulai Tahun Pajak 2017, 2018, 2019, 2020, 2021, 2022, 2023, 2024 dan seterusnya.
Jenis Aktiva atau Harta Berwujud Kelompok 3 (tiga) mempunyai masa manfaat selama 16 (enam belas) Tahun.
Masa manfaat Aktiva atau Harta Berwujud selama 16 (enam belas) tahun menunjukan bahwa Aktiva atau Harta Berwujud tersebut hanya boleh di bebankan penyusutannya selama 16 (enam belas) tahun pajak.
Jenis-Jenis Akiva/Harta Berwujud Yang Termasuk Dalam Kelompok 3 berdasarkan PMK Nomor 96/PMK.03/2009 Tanggal 15 Mei 2009 Tentang Jenis-Jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan sama dengan berdasarkan PMK Nomor 72 Tahun 2023 Tanggal 13 Juli 2023 Penyusutan Harta Berwujud Dan/Atau Amortisasi Harta Tak Berwujud
PT. Cahaya Kayu Makmur pada tanggal 10 April 2024 membeli Mesin Penggergajian seharga Rp.650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah).
Baca Juga :
Jenis-Jenis Akiva/Harta Berwujud Yang Termasuk Dalam Kelompok 3 adalah sebagai berikut :
Jenis
Usaha
|
Jenis
Harta
|
Pertambangan selain minyak dan gas
|
Mesin-mesin yang dipakai dalam bidang pertambangan, termasuk
mesin-mesin yang mengolah produk pelikan.
|
Permintalan, pertenunan dan pencelupan
|
a. Mesin yang mengolah/menghasilkan produk-produk tekstil
(misalnya kain katun, sutra, serat-serat buatan, wol dan bulu hewan lainnya,
lena rami, permadani, kain-kain bulu, tule).
b. Mesin untuk yang preparation, bleaching, dyeing, printing,
finishing, texturing, packaging dan sejenisnya.
|
Perkayuan
|
a. Mesin yang mengolah/menghasilkan produk-produk kayu,
barang-barang dari jerami, rumput dan bahan anyaman lainnya.
b. Mesin dan peralatan penggergajian kayu.
|
Industri kimia
|
a. Mesin peralatan yang mengolah/menghasilkan produk industri
kimia dan industri yang ada hubungannya dengan industri kimia (misalnya bahan
kimia anorganis, persenyawaan organis dan anorganis dan logam mulia, elemen
radio aktif, isotop, bahan kimia organis, produk farmasi, pupuk, obat celup,
obat pewarna, cat, pernis, minyak eteris dan resinoida-resinonida
wangi-wangian, obat kecantikan dan obat rias, sabun, detergent dan bahan
organis pembersih lainnya, zat albumina, perekat, bahan peledak, produk
pirotehnik, korek api, alloy piroforis, barang fotografi dan
sinematografi.
b. Mesin yang mengolah/menghasilkan produk industri lainnya
(misalnya damar tiruan, bahan plastik, ester dan eter dari selulosa, karet
sintetis, karet tiruan, kulit samak, jangat dan kulit mentah).
|
Industri mesin
|
Mesin yang menghasilkan/memproduksi mesin menengah dan berat
(misalnya mesin mobil, mesin kapal).
|
Transportasi dan Pergudangan
|
a. Kapal penumpang, kapal barang, kapal khusus dibuat untuk
pengangkutan barang-barang tertentu (misalnya gandum, batu-batuan, biji
tambang dan sejenisnya) termasuk kapal pendingin dan kapal tangki, kapal
penangkapan ikan dan sejenisnya, yang mempunyai berat di atas 100 DWT sampai
dengan 1.000 DWT.
b. Kapal dibuat khusus untuk mengela atau mendorong kapal, kapal
suar, kapal pemadam kebakaran, kapal keruk, keran terapung dan sejenisnya,
yang mempunyai berat di atas 100 DWT sampai dengan 1.000 DWT.
c. Dok terapung.
d. Perahu layar pakai atau tanpa motor yang mempunyai berat di
atas 250 DWT.
e. Pesawat terbang dan helikopter-helikopter segala jenis.
|
Telekomunikasi
|
Perangkat radio navigasi, radar dan kendali jarak jauh.
|
Contoh Kasus :
PT. Cahaya Kayu Makmur adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha Pengolahan Kayu Albasia.
Metode Penyusutan yang digunakan adalah metode garis lurus.
Perhitungan Biaya Penyusutan
a. Harga perolehan : 650.000.000
b. Penyusutan 1 (satu) Tahun : 650.000.000 x 5 % = 32.500.000
c. Penyusutan 1 (satu) bulan : 32.500.000 : 12 = 2.708.000
d. Penyusutan Tahun Pajak 2024 : 2.708.333 x 9 = 24.375.000
e. Biaya Penyusutan yang boleh dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak Tahun 2024 adalah sebesar Rp.24.375.000.
f. Nilai buku Mesin Penggergajian Per 31 Desember 2024 adalah sebesar : 650.000.000 - 24.375.000 = 625.625.000.
Baca Juga :