Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jenis-Jenis Aktiva/Harta Berwujud Yang Termasuk Dalam Kelompok 3 Dalam SPT Tahunan PPh Badan dan PPh Orang Pribadi Yang Menggunakan Pembukuan

Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan pembukuan dan Wajib Pajak Badan dapat membebankan biaya perolehan Aktiva Tetap atau Harta Berwujud melalui Penyusutan.

Untuk keperluan penyusutan, harta berwujud bukan bangunan sesuai dengan masa manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan yang terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dikelompokkan menjadi Kelompok 1, Kelompok 2, Kelompok 3, dan Kelompok 4.

Perhitungan Penyusutan untuk Tahun Pajak 2017, 2018, 2019, 2020, 2021, 2022 dan bulan Januari sampai dengan tanggal 16 Juli 2023 berdasarkan PMK Nomor 96/PMK.03/2009 Tanggal 15 Mei 2009 Tentang Jenis-Jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan.


Jenis Aktiva / Harta berwujud yang termasuk dalam kelompok 3 digunakan untuk perhitungan biaya penyusutan mulai Tahun Pajak  2017, 2018, 2019, 2020, 2021, 2022, 2023, 2024 dan seterusnya.

Pengelompokan Jenis Aktiva atau Harta Berwujud tersebut berdasarkan lama masa manfaatnya.

Jenis Aktiva atau Harta Berwujud Kelompok 3 (tiga) mempunyai masa manfaat selama 16 (enam belas) Tahun.

Masa manfaat Aktiva atau Harta Berwujud selama 16 (enam belas) tahun menunjukan bahwa Aktiva atau Harta Berwujud tersebut hanya boleh di bebankan penyusutannya selama 16 (enam belas) tahun pajak.

Jenis-Jenis Akiva/Harta Berwujud Yang Termasuk Dalam Kelompok 3 berdasarkan PMK Nomor 96/PMK.03/2009 Tanggal 15 Mei 2009 Tentang Jenis-Jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan sama dengan berdasarkan PMK Nomor 72 Tahun 2023 Tanggal 13 Juli 2023 Penyusutan Harta Berwujud Dan/Atau Amortisasi Harta Tak Berwujud


Jenis-Jenis Akiva/Harta Berwujud Yang Termasuk Dalam Kelompok 3 adalah sebagai berikut :
Jenis Usaha
Jenis Harta
Pertambangan selain minyak dan gas
Mesin-mesin yang dipakai dalam bidang pertambangan, termasuk mesin-mesin yang mengolah produk pelikan.
Permintalan, pertenunan dan pencelupan
a. Mesin yang mengolah/menghasilkan produk-produk tekstil (misalnya kain katun, sutra, serat-serat buatan, wol dan bulu hewan lainnya, lena rami, permadani, kain-kain bulu, tule).
 
b. Mesin untuk yang preparation, bleaching, dyeing, printing, finishing, texturing, packaging dan sejenisnya.
Perkayuan
a. Mesin yang mengolah/menghasilkan produk-produk kayu, barang-barang dari jerami, rumput dan bahan anyaman lainnya. 

b. Mesin dan peralatan penggergajian kayu.
Industri kimia
a. Mesin peralatan yang mengolah/menghasilkan produk industri kimia dan industri yang ada hubungannya dengan industri kimia (misalnya bahan kimia anorganis, persenyawaan organis dan anorganis dan logam mulia, elemen radio aktif, isotop, bahan kimia organis, produk farmasi, pupuk, obat celup, obat pewarna, cat, pernis, minyak eteris dan resinoida-resinonida wangi-wangian, obat kecantikan dan obat rias, sabun, detergent dan bahan organis pembersih lainnya, zat albumina, perekat, bahan peledak, produk pirotehnik, korek api, alloy piroforis, barang fotografi dan sinematografi.  

b. Mesin yang mengolah/menghasilkan produk industri lainnya (misalnya damar tiruan, bahan plastik, ester dan eter dari selulosa, karet sintetis, karet tiruan, kulit samak, jangat dan kulit mentah).
Industri mesin
Mesin yang menghasilkan/memproduksi mesin menengah dan berat (misalnya mesin mobil, mesin kapal).
Transportasi dan Pergudangan
a. Kapal penumpang, kapal barang, kapal khusus dibuat untuk pengangkutan barang-barang tertentu (misalnya gandum, batu-batuan, biji tambang dan sejenisnya) termasuk kapal pendingin dan kapal tangki, kapal penangkapan ikan dan sejenisnya, yang mempunyai berat di atas 100 DWT sampai dengan 1.000 DWT.  

b. Kapal dibuat khusus untuk mengela atau mendorong kapal, kapal suar, kapal pemadam kebakaran, kapal keruk, keran terapung dan sejenisnya, yang mempunyai berat di atas 100 DWT sampai dengan 1.000 DWT.  

c. Dok terapung.  
d. Perahu layar pakai atau tanpa motor yang mempunyai berat di atas 250 DWT. 

e. Pesawat terbang dan helikopter-helikopter segala jenis. 
Telekomunikasi
Perangkat radio navigasi, radar dan kendali jarak jauh.

Contoh Kasus :

PT. Cahaya Kayu Makmur adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha Pengolahan Kayu Albasia.

Metode Penyusutan yang digunakan adalah metode garis lurus.

PT. Cahaya Kayu Makmur pada tanggal 10 April 2024 membeli Mesin Penggergajian seharga Rp.650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah).

Perhitungan Biaya Penyusutan

a. Harga perolehan : 650.000.000

b. Penyusutan 1 (satu) Tahun : 650.000.000 x 5 % = 32.500.000

c. Penyusutan 1 (satu) bulan : 32.500.000 : 12 = 2.708.000

d. Penyusutan Tahun Pajak 2024 : 2.708.333 x 9 = 24.375.000

e. Biaya Penyusutan yang boleh dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak Tahun 2024 adalah sebesar Rp.24.375.000.

f. Nilai buku Mesin Penggergajian Per 31 Desember 2024 adalah sebesar : 650.000.000 - 24.375.000 = 625.625.000.


Baca Juga :







- Perubahan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tanggal 29 Oktober 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan