Jenis-Jenis Aktiva/Harta Berwujud Yang Termasuk Dalam Kelompok 4 Dalam SPT Tahunan PPh Badan dan PPh Orang Pribadi Yang Menggunakan Pembukuan
Pengelompokan Jenis Aktiva atau Harta Berwujud tersebut berdasarkan lama masa manfaatnya.
Jenis Aktiva atau Harta Berwujud Kelompok 4 (empat) mempunyai masa manfaat selama 20 (dua puluh) Tahun.
Masa manfaat Aktiva atau Harta Berwujud selama 20 (dua puluh) tahun menunjukan bahwa Aktiva atau Harta Berwujud tersebut hanya boleh di bebankan penyusutannya selama 20 (dua puluh) tahun pajak.
Jenis-Jenis Aktiva atau Harta Berwujud Yang Termasuk Dalam Kelompok 4 adalah sebagai berikut :
Jenis
Usaha |
Jenis
Harta |
Konstruksi |
Mesin berat untuk konstruksi |
Transportasi dan Pergudangan |
a. Lokomotif uap dan tender atas rel. b. Lokomotif listrik atas rel, dijalankan dengan batere atau dengan tenaga listrik dari sumber luar. c. Lokomotif atas rel lainnya. d. Kereta, gerbong penumpang dan barang, termasuk kontainer khusus dibuat dan diperlengkapi untuk ditarik dengan satu alat atau beberapa alat pengangkutan. e. Kapal penumpang, kapal barang, kapal khusus dibuat untuk pengangkutan barang-barang tertentu (misalnya gandum, batu-batuan, biji tambang dan sejenisnya) termasuk kapal pendingin dan kapal tangki, kapal penangkap ikan dan sejenisnya, yang mempunyai berat di atas 1.000 DWT. f. Kapal dibuat khusus untuk menghela atau mendorong kapal, kapal suar, kapal pemadam kebakaran, kapal keruk, keran-keran terapung dan sebagainya, yang mempunyai berat di atas 1.000 DWT. g. Dok-dok terapung. |
PT.Air Kargo Nusantara pada tanggal 3 Maret 2021 membeli kapal penumpang seharga Rp.1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah).
Perhitungan Biaya Penyusutan
b.Penyusutan 1 (satu) Tahun : 1.500.000.000 x 5 % = 75.000.000
c.Penyusutan 1 (satu) bulan) : 75.000.000 : 12 = 6.250.000
d.Penyusutan Tahun Pajak 2021 : 6.250.000 x 10 = 62,500.000
e.Biaya Penyusutan yang boleh dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak Tahun 2021 adalah sebesar 62.500.000.
f.Nilai buku Kapal Penumpang Per 31 Desember 2021 adalah sebesar : 1.500.000.000 – 62.500.000 = 1.437.500.000
Baca Juga :