Jenis-Jenis Aktiva/Harta Berwujud Yang Termasuk Dalam Kelompok 4 Dalam SPT Tahunan PPh Badan dan PPh Orang Pribadi Yang Menggunakan Pembukuan
Untuk keperluan penyusutan, harta berwujud bukan bangunan sesuai dengan masa manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan yang terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dikelompokkan menjadi Kelompok 1, Kelompok 2, Kelompok 3, dan Kelompok 4.
Pengelompokan Jenis Aktiva atau Harta Berwujud tersebut berdasarkan lama masa manfaatnya.
Jenis Aktiva atau Harta Berwujud Kelompok 4 (empat) mempunyai masa manfaat selama 20 (dua puluh) Tahun.
Masa manfaat Aktiva atau Harta Berwujud selama 20 (dua puluh) tahun menunjukan bahwa Aktiva atau Harta Berwujud tersebut hanya boleh di bebankan penyusutannya selama 20 (dua puluh) tahun pajak.
Penyusutan Aktiva atau Harta Berwujud kelompok 4 (empat) dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut.
Perhitungan Penyusutan untuk Tahun Pajak 2017, 2018, 2019, 2020, 2021, 2022 dan bulan Januari sampai dengan tanggal 16 Juli 2023 berdasarkan PMK Nomor 96/PMK.03/2009 Tanggal 15 Mei 2009 Tentang Jenis-Jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan.
Perhitungan Penyusutan mulai tanggal 17 Juli 2023 berdasarkan PMK Nomor 72 Tahun 2023 Tanggal 13 Juli 2023 Penyusutan Harta Berwujud Dan/Atau Amortisasi Harta Tak Berwujud
Contoh kasus :
PT.Samudera Pelayaran Indonesia membeli Kapal Kargo pada tanggal 26 Juli 2024 sebesar Rp.1.700.000.000 (satu milyar tujuh ratus juta rupiah), maka penyusutan Kapal Kargo dimulai pada bulan Juli 2024.
Jenis-Jenis Aktiva atau Harta Berwujud Yang Termasuk Dalam Kelompok 4 adalah sebagai berikut :
Jenis
Usaha
|
Jenis
Harta
|
Konstruksi
|
Mesin berat untuk konstruksi
|
Transportasi dan Pergudangan
|
a. Lokomotif uap dan tender atas rel. b. Lokomotif listrik atas rel, dijalankan dengan batere atau dengan
tenaga listrik dari sumber luar. c. Lokomotif atas rel lainnya. d. Kereta, gerbong penumpang dan barang, termasuk kontainer khusus
dibuat dan diperlengkapi untuk ditarik dengan satu alat atau beberapa alat pengangkutan. e. Kapal penumpang, kapal barang, kapal khusus dibuat untuk
pengangkutan barang-barang tertentu (misalnya gandum, batu-batuan, biji
tambang dan sejenisnya) termasuk kapal pendingin dan kapal tangki, kapal
penangkap ikan dan sejenisnya, yang mempunyai berat di atas 1.000 DWT. f. Kapal dibuat khusus untuk menghela atau mendorong kapal, kapal
suar, kapal pemadam kebakaran, kapal keruk, keran-keran terapung dan
sebagainya, yang mempunyai berat di atas 1.000 DWT. g. Dok-dok terapung.
|
Contoh Perhitungan Aktiva atau Harta Berwujud Kelompok 4
PT. Air Kargo Nusantara adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha angkutan penumpang dalam negeri.
PT. Air Kargo Nusantara terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak tanggal 21 Pebruari 2016.
PT. Air Kargo Nusantara untuk menghitung Pajak Penghasilan Badan berdasarkan Pasal 17 dan 31 E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan yang terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Metode penyusutan fiskal yang dipilih oleh PT. Air Kargo Nusantara adalah metode garis lurus.
PT.Air Kargo Nusantara pada tanggal 3 Maret 2024 membeli kapal penumpang seharga Rp.1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah).
PT.Air Kargo Nusantara pada tanggal 3 Maret 2024 membeli kapal penumpang seharga Rp.1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah).
Kapal Penumpang tersebut akan dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2024 sebagai aktiva tetap kelompok 4 dengan masa manfaat 20 tahun.
Penyusutan Kapal Penumpang dimulai sejak bulan Maret 2024, sehingga untuk tahun pajak 2024 biaya penyusutan Kapal Penumpang diakui selama 10 (sepuluh) bulan dari bulan Maret sampai dengan Desember 204.
b.Penyusutan 1 (satu) Tahun : 1.500.000.000 x 5 % = 75.000.000
c.Penyusutan 1 (satu) bulan) : 75.000.000 : 12 = 6.250.000
d.Penyusutan Tahun Pajak 2023 : 6.250.000 x 10 = 62,500.000
e.Biaya Penyusutan yang boleh dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak Tahun 2024 adalah sebesar 62.500.000.
f.Nilai buku Kapal Penumpang Per 31 Desember 2024 adalah sebesar : 1.500.000.000 – 62.500.000 = 1.437.500.000
Baca Juga :
Artikel Terbaru
Perhitungan Biaya Penyusutan
a.Harga perolehan : 1.500.000.000
b.Penyusutan 1 (satu) Tahun : 1.500.000.000 x 5 % = 75.000.000
c.Penyusutan 1 (satu) bulan) : 75.000.000 : 12 = 6.250.000
d.Penyusutan Tahun Pajak 2023 : 6.250.000 x 10 = 62,500.000
e.Biaya Penyusutan yang boleh dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak Tahun 2024 adalah sebesar 62.500.000.
f.Nilai buku Kapal Penumpang Per 31 Desember 2024 adalah sebesar : 1.500.000.000 – 62.500.000 = 1.437.500.000
Baca Juga :
Referensi :