Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Tabungan

Pengertian Tabungan

1. Pengertian Tabungan menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.

Pengertian Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.

2.Pengertian Tabungan Syariah menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.

Pengertian Tabungan Syariah adalah Simpanan berdasarkan Akad wadi'ah atau Investasi dana berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat dan ketentuan tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.


Jenis Tabungan

1. Tabungan Konvensional

Tabungan Konvensional adalah simpanan pada bank konvensional dan BPR (Bank Perkreditan Rakyat) konvensional yang penyimpanan dan penarikannya sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Bank Konvensional dan BPR Konvensional.

2. Tabungan Syariah

Tabungan Syariah adalah simpanan pada Bank Syariah dan BPR (Bank Perkreditan Rakyat) Syariah yang penyimpanan dan penarikannya sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Bank Syariah dan BPR Syariah.

3. Tabungan Berjangka

Tabungan Berjangka adalah simpanan pada Bank atau BPR yang mensyaratkan nasabah untuk menyetorkan sejumlah dana atau uang dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati diawal dan dengan jumlah yang tetap.

Simpanan tersebut baru dapat diambil oleh nasabah Bank atau BPR pada akhir periode atau jatuh tempo simpanan.

4. Tabungan Haji

Tabungan Haji adalah simpanan yang digunakan oleh Calon Haji untuk membayar BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji0.

5. Tabungan Investasi

Tabungan Investasi adalah Tabungan yang mempunyai tujuan untuk melancarkan investasi.
Contoh Tabungan Investasi antara lain :

a. Tabungan Emas

b. Tabungan Saham

c. Tabungan Mata Uang Asing.

6. Tabungan Anak

Tabungan Anak adalah simpanan di Bank atau BPR yang diperuntukkan bagi anak-anak dibawah 17 (tujuh belas) tahun.

Biasanya Tabungan anak menempel pada tabungan orang tua, sehingga nama yang tertera dibuku tabungan anak biasanya nama orang tua qq nama anak

7. Tabungan Giro

Tabungan Giro adalah simpanan di bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan.

Tabungan Giro hanya boleh di bank umum, BPR tidak boleh menyediakan Tabungan Giro.

8. Tabungan Mata Uang Asing

Tabungan Mata Uang Asing adalah simpanan yang disediakan oleh Bank untuk nasabahnya dalam bentuk mata uang asing, misalnya dalam bentuk dolar Amerika Serikat.

9. Tabungan Saham

Tabungan Saham adalah tabungan yang disediakan oleh bank dalam bentuk saham.


Tempat Menyimpan Tabungan

1. Dirumah

Salah satu tempat penyimpanan tabungan bisa dilakukan dirumah, tempat penyimpanan tabungan dapat berupa :

a. Celengan.

b. Kaleng.

c. Brangkas.

Apabila menyimpan tabungan berbentuk uang sebaiknya apabila jumlahnya sudah banyak segera disetorkan atau disimpan di Bank atau BPR agar lebih aman.

2. Bank Konvensional

Masyarakat dapat menyimpan tabungan di Bank konvensional dalam jumlah berapapun.

Dengan menyimpan tabungan di Bank konvensional, maka nasabah akan memperoleh penghasilan dari bank konvensional berupa bunga yang jumlahnya sesuai dengan besarnya bunga yang ditetapkan oleh bank konvensional.

Selain itu simpanan di bank konvensional akan dijamin oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan)

3. Bank Syariah

Masyarakat dapat menyimpan tabungan di Bank Syariah dalam jumlah berapapun berdasarkan Akad antara Bank Syariah dan Nasabah yang bersangkutan.

Dengan menyimpan tabungan di Bank Syariah, maka nasabah akan memperoleh penghasilan dari Bank Syariah berupa bagi hasil yang jumlahnya sesuai dengan akad yang ditetapkan oleh Bank Syariah.

Selain itu simpanan di Bank Syariah akan dijamin oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan)

4. BPR (Bank Perkreditan Rakyat) Konvensional

Masyarakat dapat menyimpan tabungan di BPR konvensional dalam jumlah berapapun.

Dengan menyimpan tabungan di BPR konvensional, maka nasabah akan memperoleh penghasilan dari BPR konvensional berupa bunga yang jumlahnya sesuai dengan besarnya bunga yang ditetapkan oleh BPR konvensional.

Selain itu simpanan di BPR konvensional akan dijamin oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan)

5. BPR (Bank Perkreditan Rakyat) Syariah.

Masyarakat dapat menyimpan tabungan di BPR Syariah dalam jumlah berapapun berdasarkan Akad antara BPR Syariah dan Nasabah yang bersangkutan.

Dengan menyimpan tabungan di BPR Syariah, maka nasabah akan memperoleh penghasilan dari BPR Syariah berupa bagi hasil yang jumlahnya sesuai dengan akad yang ditetapkan oleh BPR Syariah.

Selain itu simpanan di BPR Syariah akan dijamin oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan)


Tujuan Tabungan 

Tujuan orang menyimpan uangnya dalam bentuk Tabungan antara lain :

1. Memberikan Rasa Aman.

Dengan menyimpan uang di Tabungan Bank, maka akan memberikan rasa aman bagi pemiliknya dari pencurian atau kemungkinan kehilangannya.

2. Memudahkan Transaksi Bisnis

Dengan menyimpan uang di Tabungan Bank memudahkan traksaksi bisnis, antara lain :

a. Pembayaran tagihan pembelian barang melalui transfer dari tabungan di bank.

b. Pembayaran tagihan Listrik, Telpon, dan tagihan lain melalui transfer dari tabungan di bank.

3. Melakukan Investasi

Dengan menyimpan uang di tabungan bank, maka nasabah sudah melakukan investasi dan memperoleh hasil investasi berupa bunga tabungan yang diberikan oleh pihak bank setiap bulan.


Kelebihan dan Kekurangan Tabungan

Kelebihan menyimpan uang di Tabungan antara lain :

a. Memberi Rasa Aman

Dengan menyimpan uang di Tabungan di Bank akan memberikan rasa aman dari pencurian atau kehilangan uang.

b. Memudahkan Transaksi Keuangan

Dengan menyimpan uang di Tabungan di Bank akan memudahkan traksaksi keuangan seperti pembayaran pembelian barang atau pembayaran tagihan listrik, telpon melalui transfer uang melalui tabungan yang ada di bank.

c. Memberikan Penghasilan

Dengan menyimpan uang di Tabungan di Bank, maka nasabah akan memperoleh penghasilan berupa bunga bank atau bagi hasil dari bank syariah.

d. Mudah diambil untuk memenuhi kebutuhan yang mendesak

Dengan menyimpan uang di Tabungan di Bank, maka nasabah dapat mengambil uangnya sewaktu-waktu apabila ada kebutuhan yang mendesak melalui trasfer atau diambil tunai.

Kekurangan menyimpan uang di Tabungan antara lain :

a. Harus membayar biaya administrasi

Apabila nasabah menyimpan uang ditabungan di Bank, maka setiap bulan harus membayar biaya administrasi kepada bank.

b. Uang di Tabungan sulit berkembang.

Dengan menyimpan uang di tabungan bank jangan terlalu berharap uang akan berkembang menjadi banyak, karena keuntungan yang diberikan oleh bank tidak terlalu besar.

Bunga atau bagi hasil yang diberikan oleh bank tidak besar, hal ini dipengaruhi oleh nilai bunga SBI dan nilai jaminan oleh LPS.

Contoh untuk bulan Juni 2021 besarnya bunga yang ditawarkan bank antara 0 % (nol persen) sampai dengan 2 % (dua persen) setahun.


Perhitungan Bunga Tabungan

Perhitungan Bunga Tabungan yang diberikan oleh setiap Bank kepada nasabah bisa saja berbeda antara satu bank dengan bank lainnya, karena metode perhitungan bunga yang digunakan oleh masing-masing bank bisa berbeda.

Metode Perhitungan Bunga Tabungan terdiri dari :

1. Metode Perhitungan Bunga Tabungan Berdasarkan Saldo Terendah.

Dalam metode Perhitungan Bunga Tabungan Berdasarkan Saldo Terendah, maka bunga tabungan dihitung berdasarkan saldo terendah yang terjadi pada bulan dimana bunga tabungan dihitung.


2. Metode Perhitungan Bunga Tabungan Berdasarkan Saldo Rata-Rata.

Dalam metode Perhitungan Bunga Tabungan Berdasarkan Saldo Rata-Rata, maka bunga tabungan dihitung berdasarkan rata-rata saldo harian pada bulan berjalan, sehingga nilai rata-rata tersebut menjadi dasar dalam perhitungan bunga tabungan yang diterima nasabah bank.

3. Metode Perhitungan Bunga Tabungan Berdasarkan Saldo Harian.

Metode Perhitungan Bunga Tabungan Berdasarkan Saldo Harian dilakukan berdasarkan pada besarnya saldo harian pada bulan yang sedang berjalan, sehingga dasar perhitungannya mempertimbangkan saldo tabungan setiap harinya.

Cara Perhitungan Bunga Tabungan Berdasarkan Metode Saldo Harian adalah sebagai berikut : 
(Saldo harian x suku bunga % x jml hari pd bulan berjalan) / Jml hari dalam 1 tahun


Perlakuan Pajak atas Tabungan

Penghasilan yang berasal dari Tabungan dikenakan Pajak penghasilan sebesar 20 % (dua puluh persen) dari bunga yang diterima.

Penghasilan yang dikenakan atas bunga tabungan bersifat final.


Contoh Kasus :

Alda Savitri menyimpan uang sebesar Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dalam bentuk tabungan di Bank Perkreditan Rakyat Artha Kencana.

Alda Savitri pada bulan April 2023 menerima bunga tabungan sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) sebelum pajak penghasilan.

Maka atas bunga tabungan tersebut akan dipotong Pajak Penghasilan sebesar 20 % oleh Bank Perkreditan Rakyat Artha Kencana.

Perhitungan :

Bunga Tabungan : 3.000.000

PPh : 20 % x 3.000.000 = 600.0000

Uang yang diterima setelah pajak : 3.000.000 - 600.000 = 2.400.000

Kesimpulan :

Alda Savitri pada bulan April 2023 akan menerima uang dari bunga tabungan sebesar Rp.2.400.000 setelah dipotong Pajak Penghasilan atas simpanan berbentuk tabungan di Bank Perkreditan Rakyat Artha Kencana sebesar Rp.1.000.000.000.


Baca Juga :





Referensi :