Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Berapa Pajak Penghasilan (PPh) Atas Sewa atau Charter Kapal

Pertanyaan Konsultasi Pajak :

Salam kenal, nama saya Indah.

Mohon penjelasan atas kasus yang terjadi pada perusahaan tempat saya bekerja.

Pada bulan Maret 2023 PT. Abadi Jiwa Sentosa menyewa atau mencharter kapal dari PT. Pelayaran Samudera Sejati  dengan Biaya sewa atau charter Kapal tersebut adalah sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah). 

PT. Pelayaran Samudera Sejati  merupakan perusahaan pelayaran dalam negeri.

Apa saja kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) bagi PT. Abadi Jiwa Sentosa (perusahaan saya) atas pembayaran Biaya sewa atau charter kapal tersebut.

Terima kasih atas penjelasannya.

Jawaban Konsultasi Pajak :

Penjelasan PPh Pasal 15 atas Penghasilan yang diterima oleh Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri

Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri adalah perusahaan pelayaran yang bertempat kedudukan di Indonesia yang memperoleh penghasilan pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan luar negeri dan/atau sebaliknya.

Peredaran bruto bagi Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan luar negeri dan/atau sebaliknya.

Penghasilan neto bagi Wajib Pajak pelayaran dalam negeri ditetapkan sebesar 4% (empat Persen) dari peredaran bruto;

Tarif Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengangkutan orang dan/atau barang bagi Wajib Pajak pelayaran dalam negeri adalah sebesar 1,2% (satu koma dua persen) dari peredaran bruto.

Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Pelayaran Dalam Negeri adalah PPh Pasal 15.

Wajib Pajak yang menyewa atau mencharter kapal dari perusahaan pelayaran dalam negeri wajib memotong, menyetor dan melaporkan PPh Pasal 15 ke Kantor Pelayanan Pajak serta memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 15 kepada pemilik kapal.


Kewajiban Pajak Penghasilan bagi Penyewa Kapal

Kewajiban Pajak Penghasilan bagi PT. Abadi Jiwa Sentosa selaku penyewa kapal adalah sebagai berikut :

a. Memotong PPh Pasal 15 yang terutang sebesar Rp. 3.600.000 ( tiga juta enam ratus ribu rupiah)

(1,2 % x 300.000.000 = 2.700.000).

b. Menyetorkan PPh Pasal 15 ke bank persepsi atau kantor pos persepsi dengan kode jenis setoran pajak 411129-100 paling lambat tanggal 10 April 2023.

c. Melaporkan SPT Masa PPh Pasal 15 ke Kantor Pelayanan Pajak dimana PT. Abadi Jiwa Sentosa terdaftar paling lambat tanggal 20 April 2023.

d. Memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 15 atas sewa atau charter kapal kepada PT. Pelayaran Samudera Sejati.

Demikian yang dapat dijelaskan, semoga bermanfaat.


Baca Juga :





Referensi :