Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Petunjuk Pengisian Formulir SPT Masa PPN 1111A1

Formulir SPT Masa PPN 1111A1 berisi daftar ekspor BKP (Barang Kena Pajak) Berwujud, BKP Tidak Berwujud, dan/atau JKP (Jasa Kena Pajak. 

Petunjuk Pengisian Formulir SPT Masa PPN 1111A1

Petunjuk Pengisian Formulir SPT Masa PPN 1111A1 adalah sebagai berikut :

1. Bagian Identitas

- Nama PKP

Diisi dengan nama lengkap orang pribadi atau badan yang wajib mengisi SPT Masa PPN sesuai dengan yang tercantum pada Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Dalam hal nama PKP yang tercantum pada Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak tidak mencukupi untuk baris yang disediakan dalam formulir, maka penulisan identitas hanya
sampai batas yang telah disediakan.

Contoh:

Nama PKP PT Surya Jaya Abadi Nusa Pala Kencana Indonesia dapat ditulis menjadi:

NAMA PKP : PT Surya Jaya Abadi Nusa Pala Kenc

- NPWP

Diisi dengan NPWP sesuai dengan yang tercantum pada Surat Keterangan Terdaftar yang juga berfungsi sebagai NPPKP.

Contoh:

NPWP : 01.546.775.9 - 521 . 000

- Masa

Diisi dengan Masa Pajak yang bersangkutan. 

Untuk SPT Masa PPN Pembetulan, diisi dengan Masa Pajak yang dibetulkan.

Contoh:

Masa Pajak Juni 2022, diisi sebagai berikut:

MASA : 0 6 s.d. 0 6 - 2 0 2 2

- Pembetulan

Untuk SPT Masa PPN Pembetulan maka baris ini diisi dengan angka kesekian kali melakukan pembetulan.

Contoh:

Pembetulan kesatu Masa Pajak Februari 2022 diisi sebagai berikut:

Pembetulan Ke : 1 ( Satu )

2. Bagian Isi

- Kolom Nomor

Cukup jelas.

- Kolom Nama Pembeli BKP/Penerima Manfaat BKP Tidak Berwujud / Penerima JKP

Diisi dengan nama pembeli BKP/penerima manfaat BKP Tidak Berwujud/penerima JKP sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) atau Pemberitahuan Ekspor JKP/BKP Tidak Berwujud.

- Kolom Dokumen Tertentu

Kolom ini dipecah menjadi 2 (dua) yaitu kolom Nomor dan kolom Tanggal.

Dokumen Tertentu yang dimaksud dalam formulir ini adalah dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, berupa:

a. PEB yang telah diberikan persetujuan ekspor oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut, untuk ekspor BKP Berwujud; dan

b. Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, untuk ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud.

- Kolom Nomor

Diisi dengan nomor yang tercantum dalam PEB atau Pemberitahuan Ekspor JKP/BKP Tidak Berwujud.

Contoh:

Ekspor BKP Berwujud PEB-0000023

Ekspor JKP EJKP 00001

Ekspor BKP Tidak Berwujud EBKP 00001

- Kolom Tanggal

Diisi dengan tanggal yang tercantum dalam PEB atau Pemberitahuan Ekspor JKP/BKP Tidak Berwujud, dengan format dd-mm-yyyy.

Contoh:

Tanggal PEB diberikan persetujuan ekspor oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah tanggal 11 Mei 2022, ditulis menjadi 11-05-2022.

- Kolom DPP (Rupiah)

a. Untuk ekspor BKP Berwujud, kolom ini diisi dengan nilai ekspor yang tercantum dalam PEB yang telah diberikan persetujuan ekspor oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

b. Untuk ekspor BKP Tidak Berwujud dan ekspor JKP, kolom ini diisi dengan nilai Penggantian yang tercantum dalam Pemberitahuan Ekspor JKP/BKP Tidak Berwujud.

Jumlah Dasar Pengenaan Pajak (DPP) diisi dengan jumlah rupiah penuh tanpa tanda koma (,) dan tanpa Rp (Rupiah).

Contoh:

Nilai Ekspor sebesar Seratus Juta Rupiah ditulis menjadi 100.000.000

- Kolom Keterangan

Diisi dengan keterangan sebagai berikut:

a. “BKP” untuk ekspor BKP Berwujud;

b. “BKP TB” untuk ekspor BKP Tidak Berwujud; dan

c. “JKP” untuk ekspor JKP.

- Baris JUMLAH

Diisi dengan jumlah total DPP. Selanjutnya, angka DPP dalam baris ini dipindahkan ke Formulir 1111 AB butir I.A dan Induk SPT Masa PPN Formulir 1111 butir I.A.1.

Catatan:

- PEB atas ekspor BKP Berwujud dilaporkan dalam Masa Pajak sesuai tanggal Persetujuan Ekspor dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

- Ekspor BKP Berwujud yang dimaksud adalah ekspor BKP Berwujud baik dengan L/C maupun tanpa L/C.


Baca Juga :



Tanya Jawab SPT Masa PPN


Referensi :