Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Petunjuk Pengisian Formulir SPT Masa PPN 1111 B3

Formulir SPT Masa PPN 1111 B3 berisi daftar :

a. Pajak Masukan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tidak dapat dikreditkan;

b. Pajak Masukan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dapat dikreditkan namun tidak dikreditkan oleh PKP; dan/atau

c. Pajak Masukan yang mendapat fasilitas.

Formulir SPT Masa PPN 1111 B3 juga digunakan untuk melaporkan dokumen tertentu yang kedudukannya ipersamakan dengan Faktur Pajak yang diterima oleh PKP serta Nota Retur pengembalian BKP atau Nota Pembatalan JKP yang diterbitkan oleh PKP, yang Pajak Masukannya tidak dapat atau tidak dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak, atau mendapat fasilitas.


Petunjuk Pengisian Formulir SPT Masa PPN 1111 B3

1. Bagian Identitas

- Nama PKP

Diisi dengan nama lengkap orang pribadi atau badan yang wajib mengisi SPT Masa PPN sesuai dengan yang tercantum pada Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Dalam hal nama PKP (Pengusaha Kena Pajak) yang tercantum pada Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak tidak mencukupi untuk baris yang disediakan dalam formulir, maka penulisan identitas hanya sampai batas yang telah disediakan.

Contoh:

Nama PKP PT Karya Jaya Abadi Baru Duku Kencana Indonesia dapat ditulis menjadi:

NAMA PKP : PT Karya Jaya Abadi Baru Duku Kenc

- NPWP

Diisi dengan NPWP sesuai dengan yang tercantum pada Surat Keterangan Terdaftar yang juga berfungsi sebagai NPPKP.

Contoh:

NPWP : 02.648.518.2 -531 . 000

- Masa

Diisi dengan Masa Pajak yang bersangkutan. Untuk SPT Masa PPN Pembetulan, diisi dengan Masa Pajak yang dibetulkan.

Contoh:

Masa Pajak Juli 2022, diisi sebagai berikut:

MASA : 0 7  s.d. 0 7 - 2 0 22

- Pembetulan

Untuk SPT Masa PPN Pembetulan maka baris ini diisi dengan angka kesekian kali melakukan pembetulan.

Contoh:

Pembetulan kesatu Masa Pajak Mei 2022 diisi sebagai berikut:

Pembetulan Ke : 1 ( Satu )

2. Bagian Isi

- Kolom Nomor

Cukup jelas.

- Kolom Nama Penjual BKP/BKP Tidak Berwujud/Pemberi JKP

Diisi dengan nama PKP Penjual BKP/BKP Tidak  Berwujud / Pemberi JKP yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.

Dalam hal Nota Retur/Nota Pembatalan, kolom ini diisi dengan nama PKP yang menerima Nota Retur/Nota Pembatalan.

Contoh :

PT. Jaya Muda Elektrik

- Kolom NPWP

Diisi dengan NPWP PKP Penjual BKP/BKP Tidak Berwujud / Pemberi JKP.

Contoh:

NPWP : 01.287.912.6-632.000

- Kolom Faktur Pajak/Dokumen Tertentu/Nota Retur/Nota Pembatalan

Kolom ini dipecah menjadi 2 (dua) yaitu kolom Kode dan Nomor Seri dan kolom Tanggal.

1. Kolom Kode dan Nomor Seri

Diisi dengan Kode dan Nomor Seri yang tercantum dalam Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai kode dan nomor seri Faktur Pajak atau diisi dengan nomor yang tercantum dalam dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.

Dalam hal Nota Retur/Nota Pembatalan, kolom ini diisi dengan nomor Nota Retur/Nota Pembatalan yang tercantum pada Nota Retur/Nota Pembatalan.

Dalam hal impor BKP, kolom ini diisi dengan nomor yang tercantum dalam PIB.

Dalam hal pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari luar Daerah Pabean, kolom ini diisi dengan NTPN.

Contoh:

Faktur Pajak : 010.000-22.00000114

Nota Retur : NR-000011

PIB : PIB-0000124

NTPN : 0201030210100605

2. Kolom Tanggal

Diisi dengan tanggal yang tercantum dalam Faktur Pajak/dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak/Nota Retur/Nota Pembatalan, dengan format dd-mm-yyyy.

Dalam hal impor BKP, kolom ini diisi dengan tanggal SSP untuk pembayaran PPN atas impor BKP tersebut. Dalam hal atas impor BKP mendapat fasilitas PPN sehingga tidak ada SSP, maka kolom ini diisi dengan tanggal yang tercantum dalam PIB.

Contoh:

a. Tanggal Faktur Pajak 15 Maret 2022 ditulis 15-03-2022

b. Tanggal Nota Retur 3 Juli 2022 ditulis 03-07-2022

- Kolom DPP (Rupiah), kolom PPN (Rupiah), kolom PPnBM (Rupiah)

Diisi dengan nilai DPP, PPN, dan PPnBM yang tercantum dalam Faktur Pajak/dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak/Nota Retur/Nota Pembatalan.

Dalam hal Nota Retur/Nota Pembatalan, nilai DPP, PPN, dan PPnBM ditulis dalam tanda kurung ( ) sebagai pengurang.

Jumlah DPP, PPN, dan PPnBM diisi dengan jumlah rupiah penuh tanpa tanda koma (,) dan tanpa Rp (Rupiah).

Contoh:

a. Faktur Pajak :

DPP : 100.000.000

PPN : 11.000.000

PPnBM : 20.000.000

b. Nota Retur 

DPP : (10.000.000)

PPN : (1.100.000)

PPnBM : (2.000.000)

- Kolom Kode dan No. Seri Faktur Pajak Yang Diganti/Diretur

Diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti dalam hal terdapat Faktur Pajak Pengganti atau diisi dengan kode dan nomor seri Faktur Pajak atas BKP yang dikembalikan
atau JKP yang dibatalkan dalam hal terdapat Nota Retur/Nota Pembatalan.

- Baris JUMLAH

Diisi dengan jumlah total DPP, PPN, dan PPnBM Selanjutnya, angka DPP, PPN, dan PPnBM dalam baris ini dipindahkan ke Formulir 1111 AB butir II.C.


Baca Juga :



Tanya Jawab SPT Masa PPN


Referensi :