Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kapan Batas Waktu Pembayaran SPT Masa PPh Pasal 21/26 ?

Pertanyaan Konsultasi Pajak :

Salam kenal, nama saya Andriyanto Kurniawan seorang Staf Pajak di Perusahaan Perdagangan.

Mohon penjelasan tentang batas waktu pembayaran SPT Masa PPh Pasal 21/26.

Terima kasih atas penjelasannya.


Jawaban Konsultasi Pajak :

Dasar Hukum :

PMK Nomor 81 Tahun 2024 Tanggal 14 Oktober 2024 Tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan :

1. Pasal 94 ayat (1) :

“ Pajak yang terutang wajib dibayar dan disetor sebelum melewati tanggal jatuh tempo”.

2. Pasal 94 ayat (2) :

Pembayaran dan penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir meliputi:

a. Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2);

b. Pajak Penghasilan Pasal 15;

c. Pajak Penghasilan Pasal 21;

d. Pajak Penghasilan Pasal 22;

e. Pajak Penghasilan Pasal 23;

f. Pajak Penghasilan Pasal 25;

g. Pajak Penghasilan Pasal 26;

h. Pajak Penghasilan minyak bumi dan/atau gas bumi dari kegiatan usaha hulu minyak bumi dan/atau gas bumi yang dibayarkan setiap Masa Pajak;

i. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;

j. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas kegiatan membangun sendiri;

k. Bea Meterai yang dipungut oleh pemungut Bea Meterai;

l. Pajak Penjualan; dan

m. Pajak Karbon yang dipungut oleh pemungut Pajak Karbon.

3. Pasal 100 ayat (1) :

" Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 bertepatan dengan hari libur, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya ".

4. Pasal 100 ayat (2) :

" Hari libur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan pemilihan umum, atau hari yang ditetapkan sebagai cuti bersama secara nasional ".


Kesimpulan :

Batas waktu pembayaran yang kurang dibayar pada SPT Masa PPh Pasal 21/26 adalah paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir kecuali bertepatan dengan hari libur, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.

Contoh Kasus :

- SPT Masa PPh Pasal 21/26 Masa Pajak Agustus 2025 paling lambat  dibayar pada tanggal 15 September 2025.

- SPT Masa PPh Pasal 21/26 Masa Pajak September 2025 paling lambat dibayar pada tanggal 15 Oktober 2025.

- SPT Masa PPh Pasal 21/26 Masa Pajak Oktober 2025 paling lambat dibayar pada tanggal 17 Nopember 2025, karena tanggal 15 Nopember 2025 bertepatan dengan hari Sabtu (hari Libur).

Demikian penjelasan yang dapat diberikan, semoga bermanfaat.


Baca Juga :






Referensi :