Kapan Batas Waktu Pembayaran SPT Masa PPh Pasal 21/26 ?
Pertanyaan Konsultasi Pajak :
Mohon penjelasan tentang batas waktu pembayaran SPT Masa PPh Pasal 21/26.
Terima kasih atas penjelasannya.
Jawaban Konsultasi Pajak :
Dasar Hukum :
PMK Nomor 242/PMK.03/2014 Tanggal 24 Desember 2014 Tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penyetoran Pajak :
a. Pasal 2 :
“ PPh Pasal 21 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir”.
b. Pasal 9 :
ayat (1)
“ Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertepatan dengan hari libur, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya”
Ayat (2) :
“ Hari libur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum, atau cuti bersama secara nasional “.
Kesimpulan :
Batas waktu pembayaran yang kurang dibayar pada SPT Masa PPh Pasal 21/26 adalah paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir kecuali bertepatan dengan hari libur, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.
Contoh Kasus :
- SPT Masa PPh Pasal 21/26 Masa Pajak Agustus 2022 paling lambat dibayar pada tanggal 12 September 2022, karena tanggal 10 September 2022 bertepatan dengan hari Sabtu.
- SPT Masa PPh Pasal 21/26 Masa Pajak September 2022 paling lambat dibayar pada tanggal 10 Oktober 2022, karena tanggal 10 Oktober 2022 bertepatan dengan hari Senin.
- SPT Masa PPh Pasal 21/26 Masa Pajak Oktober 2022 paling lambat dibayar pada tanggal 10 Nopember 2022, karena tanggal 10 Nopember 2022 bertepatan dengan hari Kamis.
Demikian penjelasan yang dapat diberikan, semoga bermanfaat.
Baca Juga :
Referensi :