Pengertian SPT Masa PPh Unifikasi
Pengertian SPT Masa PPh Unifikasi adalah Surat Pemberitahuan Masa yang digunakan oleh Pemotong/Pemungut PPh untuk melaporkan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan PPh, penyetoran atas pemotongan dan/atau pemungutan PPh, dan/atau penyetoran sendiri atas beberapa jenis PPh dalam 1 (satu) Masa Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pemotong dan/atau Pemungut PPh yang diwajibkan membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dan Surat Pemberitahuan Masa PPh Unifikasi adalah Wajib Pajak yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diwajibkan untuk melakukan pemotongan dan/atau pemungutan PPh.
Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi adalah dokumen dalam format standar atau dokumen lain yang dipersamakan, yang dibuat oleh Pemotong/Pemungut PPh sebagai bukti atas pemotongan/pemungutan PPh dan menunjukkan besarnya PPh yang telah dipotong/dipungut.
Kewajiban Pajak yang dilaporkan dalam SPT Masa PPh Unifikasi
Kewajiban Pajak yang dilaporkan dalam SPT Masa Unifikasi oleh Pemotong/Pemungut Pajak terdiri dari :
- PPh Pasal 4 ayat (2);
- PPh Pasal 15;
- PPh Pasal 22;
- PPh Pasal 23;
- PPh Pasal 26.
Dalam 1 (satu) Masa Pajak.
Susunan SPT Masa PPh Unifikasi
Susunan SPT Masa PPh Unifikasi terdiri dari :
- Induk SPT Masa PPh Unifikasi (Formulir SPT Masa PPh Unifikasi);
- Daftar Rincian Pajak Penghasilan yang Disetor Sendiri (Formulir DOSS);
- Daftar Objek Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Pihak Lain (Formulir DOPP); dan
- Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi beserta Daftar Surat Setoran Pajak, Bukti Penerimaan Negara, Bukti Pemindahbukuan PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26 (Formulir DBP).
SPT Masa PPh Unifikasi paling sedikit memuat:
1. Masa Pajak dan Tahun Pajak;
2. status Surat Pemberitahuan normal atau pembetulan;
3. identitas Pemotong/Pemungut PPh;
4. jenis PPh;
5. jumlah dasar pengenaan pajak;
6. jumlah nilai PPh yang dipotong, dipungut, ditanggung Pemerintah, dan/atau disetor sendiri;
7. jumlah total PPh;
8. jumlah total PPh yang disetor pada Surat Pemberitahuan yang dibetulkan;
9. jumlah PPh yang kurang (lebih) disetor karena pembetulan;
10. tanggal pemotongan/pemungutan dan tanggal penyetoran PPh;
11. nama dan tanda tangan Pemotong/Pemungut PPh atau kuasa; dan
12. tanggal SPT Masa PPh Unifikasi dibuat.
Kewajiban Pemotong/Pemungut Pajak Atas SPT Masa PPh Unifikasi
Pemotong/Pemungut PPh wajib melakukan:
1. penyetoran PPh yang telah dipotong/dipungut paling lama 10 (sepuluh) hari setelah Masa Pajak berakhir;
2. penyetoran PPh yang harus dibayar sendiri paling lama 15 (lima belas) hari setelah Masa Pajak berakhir; dan
3. penyampaian SPT Masa PPh Unifikasi paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
Sanksi Administrasi Penyetoran PPh dalam SPT Masa PPh Unifikasi
Jumlah pajak yang disetorkan atau dibayarkan setelah tanggal jatuh tempo penyetoran atau pembayaran dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2 a) Undang-Undang KUP.
Sanksi Administrasi Pelaporan PPh dalam SPT Masa PPh Unifikasi
Dalam hal SPT Masa PPh tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan Pemotong/Pemungut PPh SPT Maa PPh fikasi dikenai sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7 Undang-Undang KUP, berupa denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), yang dikenakan sebagai satu kesatuan dan tidak dihitung bagi tiap-tiap jenis PPh.
Dalam hal terjadi keadaan yang mengakibatkan tidak dapat dilaksanakannya penyampaian SPT Masa PPh Unifikasi, berupa kebakaran, bencana alam, kerusuhan, dan/atau keadaan luar biasa lainnya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, pengenaan sanksi administrasi berupa denda dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Contoh Kasus :
PT. Agro Tunas Jawi adalah Wajib Pajak yang bergerak dibidang perdagangan pupuk organik.
PT. Agro Tunas Jawi telah terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 15 Maret 2024.
Kewajiban perpajakan PT. Agro Tunas Jawi antara lain :
- PPh Pasal 4 (2).
- PPh Pasal 21
- PPh Pasal 23
- PPh Pasal 25
- PPh Pasal 26
- PPN
Maka untuk setiap bulan wajib melaporkan SPT Masa PPh Unifikasi untuk jenis pajak :
- PPh Pasal 4 (2).
- PPh Pasal 23
- PPh Pasal 26
Baca Juga :
Aplikasi SPT Masa PPh Unifikasi
Format SPT Masa PPh Unifikasi
Tanya Jawab SPT Masa PPh Unifikasi
Referensi :