Formulir Laporan Penerimaan Sumbangan yang dapat dikurangkan sampai jumlah tertentu dari penghasilan bruto
Formulir Laporan Penerimaan Sumbangan yang dapat dikurangkan sampai jumlah tertentu dari penghasilan bruto adalah Laporan penerimaan dan penyaluran sumbangan yang harus dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak oleh :
Apabila menginginkan Formulir Laporan Penerimaan Sumbangan yang dapat dikurangkan sampai jumlah tertentu dari penghasilan bruto berbentuk microsoft word silahkan DOWNLOAD DISINI
1. Badan penanggulangan bencana dan/atau lembaga atau pihak yang menerima sumbangan harus menyampaikan laporan penerimaan dan penyaluran sumbangan kepada Direktur Jenderal Pajak setiap triwulan.
2. Lembaga penerima sumbangan dan/atau biaya wajib menyampaikan laporan penerimaan sumbangan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat pada akhir Tahun Pajak diterimanya sumbangan dan/atau biaya.
2. Lembaga penerima sumbangan dan/atau biaya wajib menyampaikan laporan penerimaan sumbangan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat pada akhir Tahun Pajak diterimanya sumbangan dan/atau biaya.
Formulir Laporan Penerimaan Sumbangan yang dapat dikurangkan sampai jumlah tertentu dari penghasilan bruto (Lamp PMK-76/ Tahun 2011) adalah sebagai berikut :
Kepada Yth.
Direktur Jenderal Pajak
u.p. Direktur Peraturan Perpajakan II
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Gedung Utama Lantai 11
Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav 40-42
Jakarta
LAPORAN PENERIMAAN SUMBANGAN DAN/ATAU BIAYA ..........
TRIWULAN ......./TAHUN PAJAK ......
Rincian Total Sumbangan dan/atau Biaya Uang/Barang yang Diterima:
No
|
Nama/NPWP,
Alamat Pemberi Sumbangan dan/atau Biaya
|
Jenis
Sumbangan dan/atau Biaya
|
Bulan / Tahun
|
|
Barang
|
Jumlah
|
|||
1.
|
PT.A/NPWP/
Jl.Mawar No.5 Purwokerto
|
Obat-obatan
|
Rp.1.000.000
|
Mei/2024
|
2.
|
PT.B/NPWP/
Jl.Mawar No.5 Purwokerto
|
-
|
Rp.5.000.000
|
Juni/2024
|
Total
|
Rp.15.000.000
|
Lembaga / Badan Penerima Sumbangan dan/atau Biaya:
Nama : .......................
NPWP ..***) : .......................
Alamat :........................
Keterangan:
* Diisi apabila sumbangan dalam bentuk barang, dan nilai dalam rupiah
** Diisi bulan dan tahun sumbangan dan/atau biaya diterima
***) NPWP tidak perlu diisi bagi lembaga / badan yang dikecualikan sebagai Subjek Pajak Penghasilan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan