Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kendaraan Bermotor Yang Atas Penyerahan Atau Impornya Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dengan Tarif Sebesar 25 % (Dua Puluh Lima Persen)

Kendaraan Bermotor Yang Atas Penyerahan Atau Impornya Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dengan Tarif Sebesar 25 % (Dua Puluh Lima Persen) terdiri dari :

Jenis Kendaraan Bermotor Angkutan Orang Untuk Pengangkutan Kurang Dari 10 (Sepuluh) Orang Termasuk Pengemudi Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah meliputi :

1. Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik cetus api dengan kapasitas silinder tidak melebihi 3.000 cc, termasuk kendaraan hybrid (kendaraan bermotor dengan kedua mesin piston pembakaran dalam bolak balik cetus api dan motor listrik sebagai motor untuk penggerak), dengan :

a. Kapasitas Mesin : ≤ 3000 cc.

b. Konsumsi Bahan Bakar : > 9,3 s.d. 11,5 km/liter.

c. Tingkat Emisi :  < 200 s.d 250 gram/km.

2. Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel) dengan kapasitas silinder tidak melebihi 3.000 cc, termasuk kendaraan hybrid (kendaraan bermotor dengan kedua mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel) dan motor
listrik sebagai motor untuk penggerak), dengan :

a. Kapasitas Mesin : ≤ 3000 cc.

b. Konsumsi Bahan Bakar : > 10,5 s.d 13,0 km/liter.

c. Tingkat Emisi :  > 200 s.d 250 gram /km.


B. Jenis Kendaraan Bermotor Angkutan Orang Untuk Pengangkutan Mulai Dari 10 (Sepuluh) Orang Sampai Dengan 15 (Lima Belas) Orang Termasuk Pengemudi Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, meliputi :

1. Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik cetus api, termasuk kendaraan hybrid (kendaraan bermotor dengan kedua mesin piston pembakaran dalam bolak balik cetus api dan motor Listrik sebagai motor untuk penggerak), dengan :

a. Kapasitas Mesin : > 3000 s.d. ≤ 4000cc.

b. Konsumsi Bahan Bakar : > 11,6 km/liter.

c. Tingkat Emisi :  < 200 gram/km.

2. Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel), termasuk kendaraan hybrid (kendaraan bermotor dengan kedua mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel) dan motor listrik sebagai motor untuk penggerak), dengan :

a. Kapasitas Mesin : > 3000 s.d. ≤ 4000cc.

b. Konsumsi Bahan Bakar : > 13,1 km/liter.

c. Tingkat Emisi :  < 200 gram/km.


C. Jenis Kendaraan Bermotor Dengan Kabin Ganda Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, meliputi :

1. Kendaraan bermotor dengan kabin ganda dengan mesin piston pembakaran dalam cetus api, gvw tidak melebihi 5 t, termasuk kendaraan hybrid (kendaraan bermotor dengan kedua mesin piston pembakaran dalam cetus api dan motor listrik sebagai motor untuk penggerak), dengan :

a. Kapasitas Mesin : > 3000 s.d. ≤ 4000cc.

b. Konsumsi Bahan Bakar :  11,6 – 15,5 km/liter.

c. Tingkat Emisi :  150 - 200 gram/km.

2. Kendaraan bermotor dengan kabin ganda dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi diesel), gvw tidak melebihi 5 t, termasuk kendaraan hybrid (kendaraan bermotor dengan kedua mesin piston pembakaran
dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel) dan motor listrik sebagai motor untuk penggerak), dengan :

a. Kapasitas Mesin : > 3000 s.d. ≤ 4000cc.

b. Konsumsi Bahan Bakar :  13,6 – 15,5 km/liter.

c. Tingkat Emisi :  150 - 200 gram/km.


Contoh Perhitungan PPnBM atas Penyerahan Atau Impor Barang Mewah berupa Kendaraan Bermotor Dengan Tarif Sebesar 25 % (Dua Puluh Lima Persen) :

Pengusaha Kena Pajak PT. Langgeng Tunggul Motor adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dibidang Industri Pembuatan Kendaraan Bermotor.

PT. Langgeng Tunggul Motor  memproduksi dan menjual Kendaraan Bermotor dengan Tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 25 %.

Pada tanggal 20 Maret 2025 PT. Langgeng Tunggul Motor menjual 1 unit Kendaraan Bermotor tersebut diatas seharga Rp1.000.000.000,00.

Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang atas penjualan Kendaraan Bermotor tersebut adalah:
Dasar Pengenaan Pajak
= 1.000.000.000
Pajak Pertambahan Nilai
(12 % x 1.000.000.000)
= 120.000.000
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (25 % x 1.000.000.000)
= 250.000.000
PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) dikenakan hanya 1 (satu) kali pada waktu penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah oleh PT. Langgeng Tunggul Motor, penyerahan atau penjualan selanjutnya tidak dikenakan PPnBM.


Baca Juga :




Referensi :