Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PER-23/PJ/2025 Tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri

PER-23/PJ/2025 Tanggal 9 Desember 2025 Tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri mengatur tentang :

- Yang menjadi Subjek Pajak.

- Subjek Pajak Dalam Negeri.

- Subjek Pajak Luar Negeri.


PER-23/PJ/2025 Tanggal 9 Desember 2025 Tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri selengkapnya :


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR

PER - 23/PJ/2025

TENTANG

PENENTUAN SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI DAN SUBJEK PAJAK LUAR NEGERI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a. bahwa ketentuan mengenai penentuan status subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2009 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Pekerja Indonesia di Luar Negeri dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2011 tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri belum memberikan kepastian hukum dan sudah tidak sesuai dengan pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sehingga perlu mengatur kembali ketentuan mengenai penentuan status subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri;

Mengingat  :

1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 771) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 552);

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENENTUAN SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI DAN SUBJEK PAJAK LUAR NEGERI.

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:

1. Undang-Undang Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPh adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
    
2. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang selanjutnya disingkat P3B adalah perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak.
    
3. Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disingkat WNI adalah orang bangsa Indonesia asli atau orang bangsa lain yang telah disahkan sebagai warga negara Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kewarganegaraan Republik Indonesia.
    
4. Warga Negara Asing yang selanjutnya disingkat WNA adalah setiap orang yang bukan WNI.
    
5. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 2

(1) Yang menjadi subjek pajak adalah:

a.

1. orang pribadi; dan

2. warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak;

b. badan; dan

c. bentuk usaha tetap.

(2) Subjek pajak dibedakan menjadi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri.

Pasal 3

Subjek pajak dalam negeri adalah:

a. orang pribadi, baik yang merupakan WNI maupun WNA yang:

1. bertempat tinggal di Indonesia;

2. berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan; atau

3. dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;

b. badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:

1. pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;

3. penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan

4. pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara; dan

c. warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.

Pasal 4

(1) Orang pribadi, baik yang merupakan WNI maupun WNA, yang bertempat tinggal di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a angka 1 merupakan orang pribadi yang:

a. bermukim di suatu tempat di Indonesia yang:

1. dikuasai atau dapat digunakan setiap saat;

2. dimiliki, disewa, atau tersedia untuk digunakan; dan

3. bukan sebagai tempat persinggahan oleh orang pribadi tersebut;

b. memiliki pusat kegiatan utama di Indonesia yang digunakan oleh orang pribadi sebagai pusat kegiatan atau urusan pribadi, sosial, ekonomi, dan/atau keuangan di Indonesia; atau

c. menjalankan kebiasaan atau kegiatan sehari-hari di Indonesia, antara lain aktivitas yang menjadi kegemaran atau hobi.

(2) Jangka waktu 183 (seratus delapan puluh tiga) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a angka 2 ditentukan dengan menghitung lamanya subjek pajak orang pribadi berada di Indonesia dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, baik secara terus menerus atau terputus-putus dengan bagian dari hari dihitung penuh sebagai 1 (satu) hari.

(3) Orang pribadi dianggap mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a angka 3 dapat dibuktikan dengan dokumen berupa:

a. Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP);

b. Visa Tinggal Terbatas (VITAS) dengan masa berlaku lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari;

c. Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan masa berlaku lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari;

d. kontrak atau perjanjian untuk melakukan pekerjaan, usaha, atau kegiatan yang dilakukan di Indonesia selama lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari; atau

e. dokumen lain yang dapat menunjukkan niat untuk bertempat tinggal di Indonesia, seperti kontrak sewa tempat tinggal lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari atau dokumen yang menunjukkan pemindahan anggota keluarga.

(4) Orang pribadi yang berada di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a angka 2 dan angka 3 merupakan orang pribadi yang hadir atau berada secara fisik di wilayah negara Republik Indonesia pada suatu waktu berdasarkan keadaan yang sebenarnya.

(5) Orang pribadi yang merupakan subjek pajak dalam negeri menjadi Wajib Pajak dalam negeri, dalam hal telah menerima atau memperoleh penghasilan yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia dan besarnya penghasilan melebihi penghasilan tidak kena pajak.

(6) Contoh penghitungan jangka waktu 183 (seratus delapan puluh tiga) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

(7) Contoh hadir atau berada secara fisik di wilayah negara Republik Indonesia pada suatu waktu berdasarkan keadaan yang sebenarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 5

(1) Badan yang didirikan di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, tidak termasuk bentuk usaha tetap, merupakan badan yang pendirian atau pembentukannya:

a. berdasarkan ketentuan perundang-undangan Indonesia;

b. didaftarkan di Indonesia berdasarkan ketentuan perundang-undangan Indonesia; atau

c. di dalam wilayah hukum Indonesia.

(2) Badan yang bertempat kedudukan di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan badan yang mempunyai:

a. tempat kedudukan berada di Indonesia sebagaimana tercantum dalam akta pendirian badan;

b. kantor pusat, tempat kedudukan pusat administrasi, dan/atau tempat kedudukan pusat keuangan di Indonesia; atau

c. pusat manajemen dan pengendalian di Indonesia.

(3) Badan mempunyai pusat manajemen dan pengendalian di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dalam hal kebijakan dan/atau keputusan strategis mengenai investasi dan/atau kegiatan operasional badan dibuat di Indonesia.

(4) Kebijakan dan/atau keputusan strategis mengenai investasi dan/atau kegiatan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) termasuk kebijakan dan/atau keputusan mengenai:

a. penentuan pengalihan saham dan/atau pengalihan harta sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

b. penentuan pengalihan dan/atau pemanfaatan harta yang bersifat strategis;

c. penunjukan atau pemberhentian pengurus, pegawai, atau agen dengan kekuasaan untuk menjalankan kegiatan operasional; atau

d. pengawasan dan pengendalian atas pembagian dividen.

(5) Tempat kedudukan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan keadaan atau kenyataan yang sebenarnya.

(6) Badan yang merupakan subjek pajak dalam negeri menjadi Wajib Pajak sejak saat didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.

(7) Contoh kebijakan dan/atau keputusan strategis mengenai investasi dan/atau kegiatan operasional badan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 6

(1) Subjek pajak luar negeri adalah:

a. orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia;

b. WNA yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan;

c. WNI yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan serta memenuhi persyaratan:

1. bertempat tinggal secara permanen di suatu tempat di luar Indonesia yang bukan merupakan tempat persinggahan;

2. memiliki pusat kegiatan utama yang menunjukkan keterikatan pribadi, ekonomi, dan/atau sosial di luar Indonesia, yang dapat dibuktikan dengan:

a) suami atau istri, anak-anak, dan/atau keluarga terdekat bertempat tinggal di luar Indonesia;

b) sumber penghasilan berasal dari luar Indonesia; dan/atau

c) menjadi anggota organisasi keagamaan, pendidikan, sosial, dan/atau kemasyarakatan yang diakui oleh pemerintah negara setempat;

3. memiliki tempat menjalankan kebiasaan atau kegiatan sehari-hari di luar Indonesia;

4. menjadi subjek pajak dalam negeri negara atau yurisdiksi lain; dan/atau

5. persyaratan tertentu lainnya; dan

d. badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia,

yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia atau yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

(2) Keluarga terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 huruf a) merupakan anggota keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping 1 (satu) derajat.
 
Pasal 7

(1) Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c angka 1, angka 2, dan angka 3 dipenuhi secara berjenjang dengan ketentuan:

a. pemenuhan persyaratan bertempat tinggal di luar Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c angka 1 merupakan persyaratan yang harus dipenuhi;

b. dalam hal WNI yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a, pemenuhan persyaratan pusat kegiatan utama dan tempat menjalankan kebiasaan di luar Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c angka 2 dan angka 3 tidak harus dipenuhi sepanjang WNI yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan bertempat tinggal atau bermukim di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a;

c. dalam hal yang bersangkutan memenuhi persyaratan bertempat tinggal di luar Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c angka 1 maupun bertempat tinggal atau bermukim di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak berlaku dan pemenuhan persyaratan dilanjutkan berdasarkan persyaratan pusat kegiatan utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c angka 2;

d. dalam hal pemenuhan persyaratan dilanjutkan sebagaimana dimaksud pada huruf c, dan WNI yang bersangkutan hanya memiliki pusat kegiatan utama di luar Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c angka 2, pemenuhan persyaratan tempat menjalankan kebiasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c angka 3 tidak harus dipenuhi; dan

e. dalam hal yang bersangkutan memenuhi persyaratan bertempat tinggal dan pusat kegiatan utama di luar Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c angka 1 dan angka 2 sekaligus memenuhi persyaratan bertempat tinggal dan pusat kegiatan utama di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf b, ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf d tidak berlaku dan pemenuhan persyaratan dilanjutkan berdasarkan persyaratan tempat menjalankan kebiasaan di luar Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c angka 3.

(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c angka 4 dan angka 5 merupakan persyaratan yang harus dipenuhi.

(3) Persyaratan status subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c angka 4 terpenuhi dalam hal WNI menjadi subjek pajak dalam negeri negara atau yurisdiksi lain yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan domisili atau dokumen lain yang menunjukkan status subjek pajak dari otoritas pajak negara atau yurisdiksi lain tersebut dengan ketentuan:

a. menggunakan bahasa Inggris;

b. paling sedikit mencantumkan informasi mengenai:

1. nama WNI tersebut;

2. tanggal penerbitan;

3. periode berlakunya; dan

4. nama dan ditandatangani atau diberi tanda setara dengan tanda tangan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan kelaziman di negara atau yurisdiksi yang bersangkutan;

c. periode berlaku sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 3 berakhir paling lama 6 (enam) bulan sebelum permohonan penetapan status subjek pajak kepada Direktur Jenderal Pajak; dan

d. dalam hal surat keterangan domisili atau dokumen lain yang menunjukkan status subjek pajak dari otoritas pajak negara atau yurisdiksi lain tidak mencantumkan periode berlaku sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 3, maka tanggal penerbitan atau tanggal ditandatanganinya surat keterangan domisili atau dokumen lain tersebut dianggap sebagai periode berlaku.

(4) Persyaratan tertentu lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c angka 5 yaitu:

a. telah menyelesaikan kewajiban perpajakan atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh selama WNI tersebut menjadi subjek pajak dalam negeri; dan

b. telah memperoleh Surat Keterangan WNI Memenuhi Persyaratan Menjadi Subjek Pajak Luar Negeri yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

(5) Tata cara untuk memperoleh Surat Keterangan WNI Memenuhi Persyaratan Menjadi Subjek Pajak Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai persyaratan subjek pajak orang pribadi.

(6) Contoh pemenuhan persyaratan secara berjenjang bagi orang pribadi yang menjadi subjek pajak luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

(7) Contoh penghitungan periode surat keterangan domisili yang berakhir paling lama 6 (enam) bulan sebelum permohonan penetapan status subjek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan huruf d tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 8

WNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c diperlakukan sebagai orang pribadi yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A Undang-Undang PPh dan menjadi subjek pajak luar negeri sejak meninggalkan Indonesia.

Pasal 9

Penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia oleh WNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dikenai PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku bagi subjek pajak luar negeri.

Pasal 10

Saat dimulai dan saat berakhirnya kewajiban pajak subjektif bagi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 2A Undang-Undang PPh diterapkan kepada subjek pajak setelah status subjek pajak orang pribadi dan badan ditentukan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 6.

Pasal 11

Dalam hal orang pribadi atau badan merupakan subjek pajak dalam negeri dari negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B dan subjek pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, status subjek pajak dalam negeri orang pribadi atau badan dimaksud ditentukan berdasarkan ketentuan dalam P3B yang terkait.
 
Pasal 12

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku:

1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2009 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Pekerja Indonesia di Luar Negeri; dan

2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2011 tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri,

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 13

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Desember 2025

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

BIMO WIJAYANTO




Status PER-23/PJ/2025 Tanggal 9 Desember 2025 Tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri sebagai berikut : 

- PER-23/PJ/2025 ditetapkan pada tanggal 9 Desember 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal 9 Desember 2025.

- PER-23/PJ/2025 mencabut dan mengganti :

a.  PER-02/PJ/2009 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Pekerja Indonesia di Luar Negeri.



Baca Juga :



Peraturan Pajak Tentang PPh Pasal 26 Dan Pajak Internasional