Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PER-3/PJ/2025 Tentang Perubahan Keempat Atas PER-04/PJ/2022 Tentang Badan Atau Lembaga Yang Dibentuk Atau Disahkan Oleh Pemerintah Yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat Atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto

PER-3/PJ/2025 Tanggal 27 Maret 2025 Tentang Perubahan Keempat Atas PER-04/PJ/20… Baca selengkapnya PER-3/PJ/2025 Tentang Perubahan Keempat Atas PER-04/PJ/2022 Tentang Badan Atau Lembaga Yang Dibentuk Atau Disahkan Oleh Pemerintah Yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat Atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto