Kode Jenis Setoran Pajak PPh Pasal 25/29 Badan
Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran PPh Pasal 25/29 Badan
PT. Bumi Banyumas Sejahtera mempunyai kewajiban penyetoran Angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan sebesar Rp.5.650.000,00.
Referensi :
Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran PPh Pasal 25/29 Badan adalah Kode Jenis Setoran Pajak
yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk menyetorkan Pajak PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 29 Badan ke Kantor Pos Persepsi atau
Bank Persepsi.
Contoh 1
PT. Bumi Banyumas Sejahtera adalah Wajib Pajak Badan yang menghitung Pajak Penghasilan Badan berdasarkan Pasal 17 dan 31E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dan perubahannya.
Maka atas PPh Pasal 25 tersebut harus disetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411126-100.
PT.Bumi Banyumas Sejahtera akan melaporkan SPT Tahunan PPh Badan dengan status kurang bayar sebesar Rp.65.236.000,00.
Maka atas kurang bayar tersebut disetor sebagai PPh Pasal 29 dan harus disetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411126-200.
Contoh 2
PT. Adil Makmur Sejati adalah Wajib Pajak Badan yang menghitung Pajak Penghasilan Badan berdasarkan Pasal 17 dan 31E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.
PT. Adil Makmur Sejati mempunyai kewajiban penyetoran Angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan sebesar Rp.5.650.000,00.
Pembayaran PPh Pasal 25 Masa April ternyata terlambat dibayar dan terlambat dilaporkan sehingga diterbitkan STP (Surat Tagihan Pajak) oleh Kantor Pelayanan Pajak.
Maka atas STP (Surat Tagihan Pajak) tersebut harus disetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411126-300.
Kasus Yang Sering Terjadi
Terjadi Salah Pembuatan Kode Billing
Wajib Pajak kadang-kadang keliru dalam pembuatan Kode Billing yang
akan digunakan untuk pembayaran pajak yang terutang.
Misalkan terjadi kesalahan pengisian kode billing yang seharusnya
disetor untuk STP (Surat Tagihan Pajak) Pasal 25 tetapi malah membuat kode
billing untuk PPh Pasal 29.
Apabila terjadi hal tersebut sepanjang belum dilakukan penyetoran
pajak, maka kode billing atas PPh Pasal 29 diabaikan saja.
Segera dibuat lagi kode billing untuk (Surat
Tagihan Pajak) PPh Pasal 25 tersebut.
Terjadi Salah Setor
Wajib Pajak kadang-kadang keliru dalam pembayaran pajak yang
terutang.
Terjadi kesalahan pengisian kode billing yang seharusnya disetor
untuk STP (Surat Tagihan Pajak) PPh Pasal 25 tetapi malah membuat kode
billing untuk PPh Pasal 29 dan telah melakukan penyetoran ke Kantor Pos Persepsi atau Bank Persepsi.
Apabila terjadi salah setor, maka yang harus dilakukan oleh Wajib
Pajak adalah melakukan permohonan Pemindahbukuan (Pbk) dari bukti pembayaran
pajak untuk PPh Pasal 29 dipindahkan ke jenis pajak STP
(Surat Tagihan Pajak) PPh Pasal 25.
Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran PPh Pasal 25/29 Badan adalah sebagai berikut :
Kode
Jenis Setoran Pajak
|
Keterangan |
411126-100
|
untuk pembayaran Masa PPh Pasal 25 Badan
|
411126-106
|
untuk pembayaran Pajak Masa yang masih harus disetor sebagai akibat
permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang
tercantum dalam BAPK/BAP
|
411126-199
|
Untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh
Badan
|
411126-200
|
Untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam
SPT Tahunan PPh Badan termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan
|
411126-201
|
Untuk pembayaran Pajak Tahunan yang masih harus disetor sebagai
akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang
tercantum dalam BAPK/BAP
|
411126-300
|
Untuk pembayaran jumlah yang harus dibayar yang tercantum dalam STP
PPh Badan
|
411126-310
|
Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam
SKPKB PPh Badan
|
411126-320
|
Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam
SKPKBT PPh Badan
|
411126-390
|
Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam
Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak
dikembalikan
|
411126-500
|
Untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang
tercantum dalam SPT PPh Badan atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP
|
411126-501
|
Untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang
tercantum dalam SPT PPh Badan atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2)
Undang-Undang KUP
|
411126-510
|
Untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas
pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (5) Undang-Undang KUP
|
411126-511
|
Untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian
penyidikan tindak pidana perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 B ayat
(2) Undang-Undang KUP
|
- Peraturan Pajak Tentang Pembayaran Pajak
- PER-22/PJ/2021 Tanggal 13 Desember 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2020 Tentang Bentuk, Isi, Dan Tata Cara Pengisian Surat Setoran Pajak
- PER-09/PJ/2020 Tanggal 30 April 2020 Tentang Bentuk, Isi, Dan Tata Cara Pengisian Surat Setoran Pajak
- PER-22/PJ/2021 Tanggal 13 Desember 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2020 Tentang Bentuk, Isi, Dan Tata Cara Pengisian Surat Setoran Pajak
- PER-09/PJ/2020 Tanggal 30 April 2020 Tentang Bentuk, Isi, Dan Tata Cara Pengisian Surat Setoran Pajak