Pengertian Badan
Pengertian Badan
Pengertian Badan adalah sekumpulan orang dan / atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha.
Setiap Badan yang sudah memenuhi syarat Subjektif dan Objektif Wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak untuk diberikan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Pengertian telah memenuhi syarat Subjektif dan Objektif bagi badan adalah saat badan tersebut didirikan.
Pengertian badan telah didirikan apabila telah diaktekan dengan akte notaris dan telah disyahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham).
Sehingga suatu Badan wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak paling lambat 1 (satu) bulan setelah Badan tersebut didirilan.
Badan yang memenuhi syarat untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib untuk mengajukan permohonan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak
Jenis Badan Berdasarkan Bentuk Badan Hukumnya
Jenis Badan antara lain terdiri dari :
1. Perseroan Terbatas (PT).
2. Perseroan Komanditer (CV).
3. Perseroan lainnya.
4. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
5. Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
6. Firma.
7. Kongsi
8. Koperasi.
9. Dana pensiun.
10. Persekutuan.
11. Perkumpulan.
12. Yayasan.
13. Organisasi Massa.
14. Organisasi sosial politik.
15. Partai Politik.
16. Kontrak Investasi Kolektif.
17. Bentuk Usaha Tetap.
18. Karang Taruna.
19. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
20. Asosiasi.
Jenis Badan berdasarkan tempat penyetoran dan pelaporan kewajiban perpajakan
Berdasarkan tempat penyetoran dan pelaporan kewajiban perpajakan, maka Badan dibagi menjadi tiga jenis, yaitu :
1. Badan
yang berstatus Tunggal
Badan yang berstatus sebagai Tunggal tidak mempunyai
cabang, sehingga seluruh kewajiban pajaknya disetor dan dilaporkan ke Kantor
Pelayanan Pajak dimana Badan tersebut terdaftar.
2. Badan
yang berstatus Pusat
Badan yang berstatus sebagai Pusat mempunyai satu
atau lebih cabang, sehingga kewajiban pajaknya diatur sebagai berikut :
a. Disetor
dan dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Badan yang berstatus Pusat tersebut
terdaftar atas kewajiban PPh Badan atas kegiatan Badan Pusat dan seluruh cabang,
PPh Pemotongan dan/atau Pemungutan (Pasal 21/26, Pasal 22, Pasal 23/26, Pasal 15, Pasal 4 ayat 2) atas
kegiatan Badan Pusat saja, serta PPN dan PPnBM Badan Pusat serta Cabang
(apabila PPN dan PPnBM dilakukan Pemusatan).
b. Disetor
dan dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Badan yang berstatus Cabang tersebut
terdaftar atas kewajiban PPh Pemotongan dan/atau Pemungutan (Pasal 21/26, Pasal
22, Pasal 23/26, Pasal 15, Pasal 4 ayat 2) atas kegiatan Badan Cabang, serta PPN
dan PPnBM Cabang (apabila PPN dan PPnBM tidak dilakukan Pemusatan).
3. Badan
yang berstatus Cabang
Badan
yang berstatus sebagai Cabang tidak mempunyai kewajiban PPh Badan, sehingga kewajiban
pajak yang disetor dan dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Badan
tersebut terdaftar sebagai Badan Cabang hanyalah kewajiban PPh Pemotongan
dan/atau Pemungutan (Pasal 21/26, Pasal 22, Pasal 23/26, Pasal 15, Pasal 4 ayat 2) atas
kegiatan Badan Cabang, serta PPN dan PPnBM Cabang (apabila PPN dan PPnBM tidak dilakukan
Pemusatan).