Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bukan Pemotong PPh Pasal 21

Bukan Pemotong PPh Pasal 21 meliputi :

a. Kantor perwakilan Negara asing.

b. Organisasi-organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan perubahaanya Tentang Pajak Penghasilan, yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan. 

Dalam hal organisasi internasional tidak memenuhi ketentuan tersebut, organisasi internasional dimaksud merupakan pemberi kerja yang berkewajiban melakukan pemotongan pajak. 

Syarat bagi Organisasi-organisasi internasional agar tidak menjadi Pemotong PPh Pasal 21 adalah : 

1. Indonesia menjadi anggota organisasi internasional tersebut.

2. Organisasi internasional tersebut tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota. 

c. organisasi-organisasi internasional yang ketentuan Pajak Penghasilannya didasarkan pada ketentuan perjanjian internasional dan dalam perjanjian internasional tersebut mengecualikan kewajiban pemotongan pajak, serta organisasi-organisasi dimaksud telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan;

d. Pemberi kerja orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang semata-mata mempekerjakan orang pribadi untuk melakukan pekerjaan rumah tangga atau pekerjaan bukan dalam rangka melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
Apabila Wajib Pajak Orang Pribadi menerima penghasilan dari Bukan Pemotong PPh Pasal 21, maka penghasilan tersebut merupakan objek Pajak Penghasilan yang harus dikenakan Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.


Contoh Kasus 

Sangrila Putri Kemala bekerja di Kantor Kedutaan Singapura yang berada di Kota Jakarta sejak tanggal 5 Januari 2020.

Status Sangrila Putri Kemala belum menikah dan telah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

Penghasilan yang diterima dari Kantor Kedutaan Singapura selama tahun 2022 sebesar Rp.150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).

Kantor Kedutaan Singapura tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang dibayarkan kepada Sangrila Putri Kemala.

Sangrila Putri Kemala wajib menghitung dan melaporkan melaporkan penghasilan tersebut dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2022.


Baca Juga :


Pengertian Pemotong PPh Pasal 21