Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Contoh Bukan Objek PPh Badan Untuk Yayasan Yang Bergerak Dibidang Pendidikan

Yang Bukan termasuk Objek PPh Badan Untuk Yayasan Yang Bergerak Dibidang Pendidikan antara lain :
  1. Bantuan atau sumbangan (bukan dari siswa atau mahasiswa).
  2. Harta hibahan yang diterima oleh yayasan atau organisasi yang sejenis sebagai badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan social. sepanjang tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak yang memberi dengan pihak yang menerima. Apabila bantuan, sumbangan atau hibah tersebut berupa harta yang dapat disusutkan atau diamortisasi, harta tersebut harus dibukukan oleh pihak yang menerima sesuai dengan nilai sisa buku pihak yang memberikan.
  3. Bantuan atau sumbangan dari Pemerintah.
Contoh :
  • Yayasan Kuncup Melati adalah yayasan yang bergerak dibidang pendidikan dengan mengelola Sekolah Dasar SD. Harapan Bangsa.
  • Pada bulan Maret Tahun 2019 Yayasan Kuncup Melati menerima bantuan dari pemerintah sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
  • Bantuan tersebut bukan objek Pajak Penghasilan bagi Yayasan Kuncup Melati.
Artikel Yang Perlu Diketahui :
Referensi :
  1. Undang-Undang No.36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan (PPh)
  2. PMK Nomor 80/PMK.03/2009 Tentang Sisa Lebih Yang Diterima atau Diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba Yang Bergerak Dalam Bidang Pendidikan dan/atau Bidang Penelitian dan Pengembangan Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan.
  3. PER-44/PJ.2009 Tanggal 24 Juli 2016 Tentang Pelaksanaan Pengakuan Sisa Lebih Yang Diterima atau Diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba Yang Bergerak Dalam Bidang Pendidikan dan/atau Penelitian dan Pengembangan Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan.
  4. SE-34/PJ.4/1995 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan bagi Yayasan atau Organisasi Yang Sejenis.
  5. SE-39/PJ.4/1995 Tentang Penyuluhan Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Yayasan atau Organisasi Yang Sejenis.