Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jenis Barang Kebutuhan Pokok Yang Sangat dibutuhkan Oleh Rakyat Banyak Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Salah satu Barang yang tidak dikenakan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah Barang yang menjadi Kebutuhan Pokok dari Rakyat Indonesia, namun sejak berlakunya Pasal 4A ayat 2 huruf b Perubahan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tanggal 29 Oktober 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, maka Barang Kebutungan Pokok Yang sangat dibutuhkan Rakyat banyak menjadi dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf p dan ayat (2) huruf q PP Nomor 49 Tahun 2022 Tentang PPN Dibebaskan Dan PPN Atau Dan PPnBM Tidak Dipungut Atas Impor Dan/Atau Penyerahan BKP Tertentu Dan/Atau Penyerahan JKP Tertentu Dan/Atau Pemanfaatan JKP Tertentu Dari Luar Daerah Pabean, maka Barang Kebutungan Pokok Yang sangat dibutuhkan Rakyat banyak dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).


Kesimpulan :

- Sampai dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan dan PP Nomor 49 Tahun 2022 Tentang PPN Dibebaskan Dan PPN Atau Dan PPnBM Tidak Dipungut Atas Impor Dan/Atau Penyerahan BKP Tertentu Dan/Atau Penyerahan JKP Tertentu Dan/Atau Pemanfaatan JKP Tertentu Dari Luar Daerah Pabean, maka atas Barang Kebutungan Pokok Yang sangat dibutuhkan Rakyat tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan dan PP Nomor 49 Tahun 2022 Tentang PPN Dibebaskan Dan PPN Atau Dan PPnBM Tidak Dipungut Atas Impor Dan/Atau Penyerahan BKP Tertentu Dan/Atau Penyerahan JKP Tertentu Dan/Atau Pemanfaatan JKP Tertentu Dari Luar Daerah Pabean, maka atas Barang Kebutungan Pokok Yang sangat dibutuhkan Rakyat dikenakan Pajak Pertambahan Nilai tetapi atas penyerahannya dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN).


Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak yang dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) meliputi:

a. Beras dan Gabah

Kriteria/proses :

berkulit, dikuliti, setengah giling atau digiling seluruhnya, disosoh atau dikilapkan maupun tidak, pecah, menir, selain yang cocok untuk disemai

b. Jagung

Kriteria/proses :

telah dikupas maupun belum, termasuk pipilan, pecah, menir, tidak termasuk bibit.

c. Sagu

Kriteria/proses :

empulur sagu (sari sagu), tepung, tepung kasar dan bubuk

d. Kedelai

Kriteria/proses :

berkulit, utuh dan pecah, selain benih.

e. Garam Konsumsi.

Kriteria/proses :

Garam beryodium maupun tidak (termasuk garam meja dan garam didenaturasi) untuk konsumsi/kebutuhan pokok masyarakat.


f. Daging.

Kriteria/proses :

daging segar dari hewan ternak dan unggas dengan atau tanpa tulang yang tanpa diolah, baik yang didinginkan, dibekukan, digarami, dikapur, diasamkan, atau diawetkan dengan cara lain.

g. Telur.

Kriteria/proses :

tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan atau diawetkan dengan cara lain, tidak termasuk bibit.

h. Susu.

Kriteria/proses :

susu perah, baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan (pasteurisasi), tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya.

i. Buah-buahan.

Kriteria/proses :

buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, digrading, selain yang dikeringkan

j. Sayur-sayuran.

Kriteria/proses :

- sayuran segar, yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah atau dibekukan, termasuk sayuran segar yang dicacah.

- ubi segar, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading.

- bumbu-bumbuan segar,dikeringkan tetapi tidak dihancurkan atau ditumbuk.


Baca Juga :