Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Badan Pendidikan Yang Menerima Harta Hibahan Bukan Sebagai Objek Pajak

Badan Pendidikan Yang Menerima Harta Hibahan Bukan Sebagai Objek Pajak adalah badan yang memenuhi syarat sebagai berikut :

1. Badan yang tidak mencari keuntungan dengan kegiatan utamanya menyelenggarakan pendidikan.

2. Harta hibahan dapat berbentuk uang atau barang.

3. Harta hibahan yang berbentuk barang dibukukan oleh Pihak penerima dengan nilai perolehan sebesar:

a. Nilai sisa buku fiskal apabila Pihak pemberi wajib menyelenggarakan pembukuan; atau

b. Nilai lain apabila Pihak pemberi tidak wajib menyelenggarakan pembukuan.


4. Nilai lain apabila Pihak pemberi tidak wajib menyelenggarakan pembukuan  meliputi:

a. untuk harta berupa tanah dan/atau bangunan sebesar:

1) Nilai Jual Objek Pajak yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun pajak saat terjadi pengalihan; atau

2) surat keterangan dari Instansi Pemerintah yang membidangi urusan pajak daerah dimana tanah dan/atau bangunan terdaftar dalam hal tidak terdapat Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada angka 1).

b. untuk harta selain tanah dan/atau bangunan, sebesar harga pasar harta tersebut saat terjadi pengalihan.

5. Nilai perolehan harta yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sepanjang digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, pembebanannya dilakukan melalui penyusutan atau amortisasi sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang perpajakan.


Contoh Kasus  Hibah  kepada Badan Pendidikan:

1. PT. Cahaya Setia Abadi adalah perusahaan yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan telah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) sejak tanggal 30 Februari 2005.

2. Yayasan Pendidikan Mahesa Lodra adalah Badan pendidikan yang tidak mencari keuntungan yang kegiatan utamanya menyelenggarakan pendidikan dan telah terdaftar sebagai Wajib Pajak serta memilki NPWP sejak tanggal 21 Januari 2010.

3. Pada tanggal 22 Maret 2022 PT. Cahaya Setia Abadi bermaksud memberikan Hibah berupa Mobil  dengan Nilai Perolehan sebesar Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan Nilai Buku sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) kepada Yayasan Pendidikan Mahesa Lodra.

4. Perlakuan Perpajakan bagi Yayasan Pendidikan Mahesa Lodra sebagai penerima hibah Mobil adalah sebagai berikut :

a. Penerimaan Hibah berupa Mobil diakui dan dicatat sebagai pendapatan yang termasuk ke dalam pendapatan bukan objek pajak.

b. Penerimaan Hibah berupa Mobil dicatat dan dibukukan dengan Nilai perolehan sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah).


Semoga bermanfaat.


Baca Juga :