Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Pegawai

Pengertian Pegawai  

Pengertian Pegawai adalah Orang Pribadi yang bekerja pada pemberi kerja, berdasarkan perjanjian atau kesepakatan kerja baik secara tertulis maupun tidak tertulis, untuk melaksanakan suatu pekerjaan dalam jabatan atau kegiatan tertentu dengan memperoleh imbalan yang dibayarkan berdasarkan periode tertentu, penyelesaian pekerjaan, atau ketentuan lain yang ditetapkan pemberi kerja, termasuk orang pribadi yang melakukan pekerjaan dalam jabatan negeri.

Jenis Pegawai berdasarkan cara perhitungan PPh Pasal 21 dibagi menjadi dua jenis, yaitu : 


Pegawai Tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur.


Pegawai Tidak Tetap atauTenaga Kerja Lepas adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.


Dalam suatu perusahaan istilah pegawai bisa juga diartikan juga sebagai karyawan atau istilah lain.


Pegawai menurut Perpajakan

- Istilah Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas hanya digunakan untuk perhitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh pegawai.

Pegawai dari suatu perusahaan swasta, BUMN, BUMD dan Instansi Pemerintah tidak harus memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). 

Pegawai yang wajib memiliki NPWP adalah pegawai yang memperoleh penghasilan diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

Pendaftaran NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dapat dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau KP2KP dimana calon Wajib Pajak berdomisili atau dapat dilakukan secara online melaluli laman DJP Online.

- Apabila sudah memiliki NPWP, maka Pegawai tersebut menjadi Wajib Pajak Orang Pribadi, dan jika hanya memperoleh penghasilan sebagai Pegawai, maka disebut dengan Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan, dengan kewajiban pajak antara lain :

a. Menyetor Pajak Penghasilan apabila ada yang kurang dibayar.

b. Melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S atau 1770 SS atau 1770 paling lambat tanggal 31 Maret setiap tahun.

- Apabila pegawai yang sudah berstatus sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah memiliki NPWP, ternyata  dalam 1 (satu) tahun pajak tidak memperoleh penghasilan atau memperoleh penghasilan yang jumlahnya dibawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), maka pegawai tersebut dapat mengajukan permohonan NE (Non Efektif) atau Penghapusan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).


Contoh Kasus :

- Pegawai dengan penghasilan diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

PT. Sukma Nusantara Caraka adalah perusahaan yang sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak Badan sejak tanggal 5 Januari 2016 dan salah satu kewajiban perpajakannya adalah sebagai Pemotong Pajak PPh Pasal 21.

Aditya Bagaskara diterima sebagai karyawan sejak tanggl 1 Januari 2023 di PT. Sukma Nusantara Caraka dengan Gaji dan Tunjangan sebulan sebesar Rp.10.000.000.(sepuluh juta rupiah) dan apabila disetahunkan jumlahnya Rp.120.000.000.

Aditya Bagaskara berstatus belum menikah dan tidak memiliki tanggungan, sehingga untuk Tahun Pajak 2023 besarnya PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) bagi Pegawai dengan status TK/0 (tidak kawin dan tidak memiliki tanggungan) adalah sebesar Rp.54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah).

Penghasilan Aditya Bagaskara dalam 1 (satu) tahun pajak sebesar Rp.120.000.000 dan telah melebihi PTKP yaitu sebesar Rp.54.000.000, sehingga wajib memiliki NPWP.

Apabila Aditya Bagaskara tidak memiliki NPWP, maka dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.


Baca Juga :