Pengertian PPh Pasal 22
b. Badan-badan tertentu, baik badan pemerintah
maupun swasta berkenaan dengan kegiatan impor atau kegiatan usaha dibidang
lain.
c. Wajib Pajak badan tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
Yang
perlu diperhatikan adalah bahwa apabila Wajib Pajak tersebut diatas belum
dikukuhkan sebagai Pemungut PPh Pasal 22 oleh Kantor Pelayanan Pajak, maka
Wajib Pajak tersebut tidak dapat memungut PPh Pasal 22 atas transaksi yang
seharusnya dipungut PPh Pasal 22.
Sehingga
sangatlah penting untuk mendaftarkan diri menjadi pemungut PPh Pasal 22 pada
saat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Kewajiban
sebagai Pemungut PPh Pasal 22 dapat diketahui dengan melihat Surat Keterangan
Terdaftar (SKT) yang diterima oleh Wajib Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak pada
saat pendaftaran NPWP.
Baca Juga :