Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peraturan Menteri Keuangan No.07 Tanggal 13 Januari 2012 tentang Perubahan PMK No.85 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh atas Bunga Obligasi

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.011/2012 Tanggal 13 Januari 2012 tentang Perubahan PMK Nomor 85/PMK.03/2011 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemotongan,Penyetoran, dan Pelaporan PPh atas Bunga Obligasi mengatur tentang :

- Jika terdapat Diskonto Negatif atau rugi pada saat penjualan Obligasi.

- Kewajiban penjual obligasi.

- Lampiran PMK Nomor 07/PMK.011/2012 berisi contoh perhitungan mengenai Tata cara pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi.


Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.011/2012 Tanggal 13 Januari 2012 tentang Perubahan PMK Nomor 85/PMK.03/2011 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemotongan,Penyetoran, dan Pelaporan PPh atas Bunga Obligasi selengkapnya :


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 07/PMK.011/2012

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 85/PMK.03/2011 TENTANG TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA OBLIGASI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a. bahwa dalam rangka lebih memberikan rasa keadilan, serta kemudahan administrasi bagi para pelaku transaksi obligasi di Indonesia, perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan atas bunga dan/atau diskonto obligasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi;

Mengingat :

1. K
eputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 85/PMK.03/2011 TENTANG TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA OBLIGASI

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2011 Tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi diubah sebagai berikut :

1. Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3A

Dalam hal terdapat diskonto negatif atau rugi pada saat penjualan Obligasi, diskonto negatif atau rugi tersebut dapat diperhitungkan dengan penghasilan bunga berjalan.

2. Ketentuan Pasal 5 ayat (2), ayat (3) dan ayat (5) diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 5

(1) Penjual Obligasi wajib memberitahukan kepada pemotong pajak mengenai harga perolehan dan tanggal perolehan Obligasi yang sebenarnya, untuk keperluan penghitungan bunga dan/atau diskonto yang menjadi dasar pemotongan Pajak Penghasilan.

(2) Dalam hal Obligasi yang dijual tidak dapat ditentukan harga perolehan dan tanggal perolehan yang sebenarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harga perolehan dan tanggal perolehan yang wajib diberitahukan oleh penjual Obligasi kepada pemotong pajak ditentukan dengan cara mendahulukan harga perolehan dan tanggal perolehan Obligasi sejenis yang diperoleh pertama (metode First In First Out).

(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan menyerahkan formulir Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) dari pembelian Obligasi tersebut sebelumnya.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi penjual Obligasi yang tidak diberlakukan pemotongan Pajak Penghasilan.

(5) Dalam hal penjual Obligasi tidak memberitahukan harga perolehan dan tanggal perolehan Obligasi sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), atas penghasilan bunga dan/atau diskonto yang tidak atau kurang diberitahukan, dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi beserta perubahannya dalam tahun diketahuinya ketidakbenaran dimaksud dan dikenai sanksi administrasi berupa bunga.

3. Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 10A sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 10A

Terhadap pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final atas Bunga Obligasi sejak tanggal 23 Mei 2011 sampai dengan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, berlaku ketentuan sebagai berikut :

1. Dalam hal tanggal perolehan dan harga perolehan Obligasi dapat diketahui, penghitungan bunga dan/atau diskonto Obligasi pada saat penjualan ditentukan sesuai dengan tanggal perolehan dan harga perolehan yang sebenarnya, atau dengan cara mendahulukan harga perolehan dan tanggal perolehan Obligasi sejenis yang diperoleh pertama (metode First In First Out);

2. Dalam hal tanggal perolehan dan harga perolehan Obligasi tidak dapat diketahui, penghitungan bunga dan/atau diskonto Obligasi pada saat penjualan ditentukan dengan cara mendahulukan harga perolehan dan tanggal perolehan Obligasi sejenis yang diperoleh pertama (metode First In First Out);

3. Perolehan diskonto negatif atau rugi dalam penjualan Obligasi dapat diperhitungkan dengan penghasilan bunga berjalan.

4. Mengubah Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkannya Peraturan Menteri ini.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Januari 2012

MENTERI KEUANGAN,


ttd.


AGUS D.W. MARTOWARDOJO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Januari 2012

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA


ttd.


AMIR SYAMSUDDIN

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 67


Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.011/2012 Tanggal 13 Januari 2012 tentang Perubahan PMK Nomor 85/PMK.011/2011Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh atas Bunga Obligasi


Status Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.011/2012 Tanggal 13 Januari 2012 tentang Perubahan PMK Nomor 85/PMK.03/2011 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemotongan,Penyetoran, dan Pelaporan PPh atas Bunga Obligasi adalah sebagai berikut :

- PMK 07/PMK.011/2012 mulai berlaku sejak tanggal 13 Januari 2012.



Baca Juga :


Peraturan Pajak Tentang Bunga Obligasi dan Obligasi