Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Contoh Perhitungan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial Yang Dibebankan Sekaligus Sebagai Pengurang Penghasilan Bruto Dalam Hal Pembangunan Infrasturktur Sosial Dilaksanakan Lebih Dari 1 (Satu) Tahun Pajak

Contoh Perhitungan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial Yang Dibebankan Sekaligus Sebagai Pengurang Penghasilan Bruto Dalam Hal Pembangunan Infrasturktur Sosial Dilaksanakan Lebih Dari 1 (Satu) Tahun Pajak adalah sebagai berikut :

- PT Cahaya Sakti Abadi pada tahun 2021 mempunyai peredaran usaha bruto sebesar Rp.8.500.000.000,00 dan penghasilan neto fiskal sebesar Rp 800.000.000,00.

- Pada tahun 2022, PT Cahaya Sakti Abadi mengeluarkan biaya infrastruktur sosial untuk pembangunan sebuah tempat ibadah yang akan dimanfaatkan masyarakat Desa Purwokerto Kidul sebesar Rp64.000.000,00.

- PT Cahaya Sakti Abadi pada tahun 2022 mempunyai peredaran usaha bruto sebesar Rp.12.000.000.000,00 dan penghasilan neto fiskal sebesar Rp1.000.000.000,00

- Pada tahun 2023, untuk menyelesaikan pembangunan tempat ibadah yang telah dilaksanakan sejak tahun 2022, PT Cahaya Sakti Abadi mengeluarkan tambahan biaya infrastruktur sosial sebesar Rp60.000.000,00.

- Pada tahun 2023 tempat ibadah selesai dibangun dan dimanfaatkan oleh masyarakat Desa Purwokerto Kidul.


Jumlah biaya yang sesungguhnya dikeluarkan oleh 
PT Cahaya Sakti Abadi adalah sebagai berikut :

- Biaya infrastruktur sosial (Tahun 2022) : Rp64.000.000,00 (8% dari Rp800.000.000,00)

- Biaya infrastruktur sosial (Tahun 2023) : Rp60.000.000,00 (6% dari Rp1.000.000.000,00).


Penghitungan jumlah biaya maksimal yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk Tahun Pajak 2023 adalah sebagai berikut :

Besarnya nilai sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk 1 (satu) tahun dibatasi tidak melebihi 5% (lima persen) dari penghasilan neto fiskal Tahun Pajak sebelumnya.

- Biaya infrastruktur sosial (Tahun 2022) : Rp40.000.000,00 (5% dari Rp800.000.000,00)

- Biaya infrastruktur sosial (Tahun 2023): Rp50.000.000,00 (5% dari Rp1.000.000.000,00)


Maka biaya infrastruktur sosial sebesar Rp90.000.000,00 (Rp40.000.000,00 + Rp50.000.000,00) dapat dibebankan sekaligus sebagai pengurang penghasilan bruto pada Tahun Pajak 2023.


Baca Juga :




Referensi :