Jenis Organisasi Internasional Kerjasama Kebudayaan Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan Badan
Organisasi Internasional Kerjasama Kebudayaan
Organisasi Internasional Kerjasama Kebudayaan adalah Organisasi atau badan atau lembaga atau asosiasi atau perhimpunan atau forum antar pemerintah atau non-pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kerjasama internasional dibidang kebudayaan dan dibentuk dengan aturan tertentu atau kesepakatan bersama.
Organisasi Internasional Kerjasama Kebudayaan tidak termasuk sebagai Subjek Pajak Penghasilan apabila memenuhi syarat :
- Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut.
- Organisasi Internasional Kerjasama Kebudayaan tersebut tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota.
Organisasi Internasional Kerjasama Kebudayaan adalah Organisasi atau badan atau lembaga atau asosiasi atau perhimpunan atau forum antar pemerintah atau non-pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kerjasama internasional dibidang kebudayaan dan dibentuk dengan aturan tertentu atau kesepakatan bersama.
Organisasi Internasional Kerjasama Kebudayaan tidak termasuk sebagai Subjek Pajak Penghasilan apabila memenuhi syarat :
- Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut.
- Organisasi Internasional Kerjasama Kebudayaan tersebut tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota.
- Organisasi Internasional yang memenuhi ketentuan bukan subjek pajak penghasilan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Jenis Organisasi Internasional Kerjasama Kebudayaan
Jenis Organisasi Internasional Kerjasama Kebudayaan termasuk kategori Organisasi Internasional yang tidak termasuk sebagai Subjek Pajak Penghasilan Badan apabila termasuk dalam Jenis Organisasi Internasional yang tercantum dalam PMK-235/PMK.010/2020 Tanggal 30 Desember 2020 Tentang Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan
Baca Juga :
Referensi :