Objek Pajak PPh Pasal 4 (2)
Yang menjadi Objek PPh Pasal 4 Ayat (2) Terdiri dari :
Perlakuan Perpajakan atas Objek PPh Pasal 4 ayat (2) adalah sebagai berikut :
- Penghasilan
berupa bunga deposito dan tabungan lainnya.
- Penghasilan
berupa bunga obligasi.
- Penghasilan
berupa bunga Surat Utang Negara.
- Penghasilan
berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi
orang pribadi.
- penghasilan
berupa hadiah undian.
- penghasilan
dari transaksi saham dan sekuritas lainnya yang diperdagangkan di bursa.
- Penghasilan
dari transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa.
- Penghasilan
dari transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan
pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura.
- penghasilan
dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan.
- Penghasilan
dari usaha jasa konstruksi.
- Penghasilan
dari usaha real estate.
- Penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan.
- Penghasilan
yang diterima oleh Wajib Pajak tertentu dengan peredaran usaha sampai dengan
4,8 milyar berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 (telah diganti dengan PP 23 Tahun 2018).
Perlakuan Perpajakan atas Objek PPh Pasal 4 ayat (2) adalah sebagai berikut :
- Objek PPh Pasal 4 ayat (2) tidak dikenakan tarif pajak penghasilan berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dan perubahannya.
- Pajak penghasilan dikenakan atas penghasilan tersebut dengan tarif pajak penghasilan tersendiri berdasarkan peraturan yang berlaku untuk jenis penghasilan tersebut.
- Objek PPh Pasal 4 ayat (2) wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan bagi Wajib Pajak Badan dan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
Baca Juga :
Baca Juga :
Tanya Jawab PPh Pasal 4 ayat (2)
- Pasal 4 ayat 2 Perubahan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Omnibus Law)
Referensi :