Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)/Pajak Masukan Yang Tidak Dapat Dikreditkan

Dalam perhitungan PPN sangat penting bagi Pengusaha Kena Pajak untuk mengetahui bahwa PPN atas barang kena pajak dan atau jasa kena pajak yang telah dibayarkan pada saat perolehan barang kena pajak dan atau jasa kena pajak tidak semua dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan.

Jenis Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Atas Pembelian / Perolehan Aktiva, Pembelian Barang Kena Pajak (PKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) dan Pengeluaran Untuk Biaya Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) Yang Tidak Dapat Dikreditkan Sebagai Pajak Masukan antara lain :

- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.

- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM dan perubahannya atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak.

- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM dan perubahannya.

- Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, tidak dapat dikreditkan pada untuk Masa Pajak lebih dari 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan.

- Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi telah dibebankan sebagai biaya atau ditambahkan (dikapitalisasi) kepada harga perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bersangkutan tidak boleh dikreditkan sebagai pajak masukan.


Baca Juga :