Pengertian Pejabat Negara
Pengertian Pejabat Negara adalah Pimpinan dan anggota lembaga tertinggi / tinggi negara sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-undang Dasar 1945 dan Pejabat Negara yang ditentukan oleh Undang-undang.
1. Presiden dan Wakil Presiden.
2. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
3. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan.
4. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah.
5. Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi;
6. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
7. Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial;
8. Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
9. Menteri dan jabatan setingkat menteri;
10. Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
11. Gubernur dan wakil gubernur;
12. Bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota; dan
13. Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.
Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Pejabat Negara diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi Pejabat Negara tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri.
Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Pejabat Negara tertentu tidak perlu diberhentikan dari jabatan organiknya.
Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Pejabat Negara setelah selesai menjalankan tugasnya dapat diangkat kembali dalam jabatan organiknya.
Baca Juga : Pengertian Pegawai Negeri
Perlakuan PPh Pasal 21 atas penghasilan Pejabat Negara
Perlakuan PPh Pasal 21 atas penghasilan Pejabat Negara
Perhitungan PPh Pasal 21 untuk Pejabat Negara adalah berdasarkan PMK nomor 262/PMK.03/2010 Tanggal 31 Desember 2010 Tentang Tata Cara Pemotongan PPh Pasal 21 Bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota Polri Dan Pensiunannya Atas Penghasilan Yang Menjadi Beban APBN dan APBD.