Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tarif Pajak PPh Pasal 21 Non Final Untuk Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Polri dan Pensiunannya

Tarif Pajak PPh Pasal 21 Non Final Untuk Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Polri dan Pensiunannya adalah atas penghasilan teratur dan tetap setiap bulan dikenakan tarif pajak sebagai berikut :

1. Tarif Pajak untuk Tahun Pajak 2022 dan seterusnya :

Tarif pajak berdasarkan Perubahan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak dari penghasilan teratur dan tetap.

Tarif Pajak Penghasilan dikenakan terhadap Penghasilan Kena Pajak yang diterima oleh Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Polri dan Pensiunannya secara progresif yaitu sebagai berikut :

Lapisan Penghasilan Kena Pajak

Tarif Pajak

sampai dengan Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah)

5% (lima persen)

di atas Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) sampai dengan Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)

15% (lima belas persen)

di atas Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

25% (dua puluh lima persen)

di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)

30% (tiga puluh persen)

di atas Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)

35% (tiga puluh lima persen)


Jumlah Penghasilan Kena Pajak sebagai dasar penerapan tarif dibulatkan ke bawah hingga ribuan rupiah penuh.

Dalam hal Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN atau APBD dikenai tarif PPh Pasal 21 lebih tinggi sebesar 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.

2. Tarif Pajak untuk Tahun Pajak 2021 dan sebelumnya :

Tarif pajak berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak dari penghasilan teratur dan tetap.

Tarif Pajak Penghasilan dikenakan terhadap Penghasilan Kena Pajak yang diterima oleh Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Polri dan Pensiunannya secara progresif yaitu sebagai berikut :

Lapisan Penghasilan Kena Pajak

Tarif Pajak

sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)

5%
(lima persen)

di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)

15%
(lima belas persen)

di atas Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

25%
(dua puluh lima persen)

di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

30%
(tiga puluh persen)


Jumlah Penghasilan Kena Pajak sebagai dasar penerapan tarif dibulatkan ke bawah hingga ribuan rupiah penuh.

Dalam hal Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN atau APBD dikenai tarif PPh Pasal 21 lebih tinggi sebesar 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.