Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Pajak Penghasilan Final Dalam Akuntansi Pajak

Pengertian Pajak Penghasilan Final Dalam Akuntansi Pajak 

Pengertian Pajak Penghasilan Final Dalam Akuntansi Pajak adalah Pajak penghasilan yang bersifat final, yaitu bahwa setelah pelunasannya, kewajiban pajak telah selesai dan penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan final tidak digabungkan dengan jenis penghasilan lain yang terkena pajak penghasilan yang bersifat tidak final.

Pajak Penghasilan Final dapat dikenakan terhadap jenis penghasilan, transaksi, atau usaha tertentu.


Penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan Final 

Penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan Final antara lain :

- Penghasilan dari bunga tabungan dari bank.

- Penghasilan dari bunga deposito dari bank.

- Penghasilan jasa giro dari bank.

- Penghasilan diskonto SBI/SBN.

- Penghasilan bunga/diskonto obligasi.

- Penghasilan penjualan saham dibursa efek.

- Penghasilan penyalur/dealer/agen produk BBM.

- Penghasilan pengalihan/penjualan tanah dan/atau bangunan.

- Penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan.

- Penghasilan dari jasa konstruksi.

- Penghasilan perwakilan dagang asing.

- Penghasilan usaha pelayaran/penerbangan.

- Penghasilan dari penilaian kembali aktiva.

- Penghasilan dengan peredaran usaha tertentu berdasarkan 
PP 23 Tahun 2018 yang telah diganti dengan PP 55 Tahun 2022.


Jenis pajak penghasilan final

Jenis pajak penghasilan final antara lain :

- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 (2).

- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15.

- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 19.


Contoh Kasus 

PT. Jaya Agung Kontruksi adalah perusahaan yang bergerak dibidang usaha jasa kontruksi.

PT. Jaya Agung Kontruksi telah terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak bulan Januari 2022.

Pada bulan Februari 2024 PT. Jaya Agung Kontruksi menerima pekerjaan pembuatan gedung kantor oleh PT.Jaya Mandala Perkasa.

Pekerjaan pembuatan gedung kantor dilakukan sampai bulan Juli 2024.

Atas pekerjaan pembuatan gedung kantor merupakan objek pajak penghasilan PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final.

Pada bulan Agustus 2024 Gedung Kantor diserahkan oleh PT. Jaya Agung Kontruksi kepada PT.Jaya Mandala Perkasa sekaligus dilakukan pembayaran dan pelunasan.

Kewajiban PT.Jaya Mandala Perkasa adalah memotong, menyetor dan melaporkan PPh Pasal 4 ayat (2) yang terutang ke kantor pajak serta memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 4 (2) kepada PT. Jaya Agung Kontruksi.

Bagi PT. Jaya Agung Kontruksi penghasilan dari pembangunan gedung kantor tersebut bersifat final, sehingga tidak perlu lagi dihitung berapa pajak penghasilan PPh Badan yang terutang dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Badan, tetapi hanya perlu dilaporkan saja.