Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Penghasilan Kena Pajak Atau Laba Fiskal (Taxable Profit) Atau Rugi Pajak (Tax Loss) Dalam Akuntansi Pajak

Pengertian Penghasilan Kena Pajak Atau Laba Fiskal (Taxable Profit) Atau Rugi Pajak (Tax Loss) Dalam Akuntansi Pajak 

Pengertian Penghasilan Kena Pajak Atau Laba Fiskal (Taxable Profit) Atau Rugi Pajak (Tax Loss) Dalam Akuntansi Pajak adalah laba atau rugi selama satu periode yang dihitung berdasarkan peraturan perpajakan dan yang menjadi dasar penghitungan pajak penghasilan.

Penghasilan Kena Pajak Atau Laba Fiskal (Taxable Profit) Atau Rugi Pajak (Tax Loss) dihitung dengan cara laba akuntansi atau laba komersial dikurangi / ditambah dengan koreksi fiskal .

Koreksi fiskal terdiri dari koreksi fiskal positif dan koreksi fiskal negatif.

Koreksi fiskal positif akan menambah Penghasilan Kena Pajak

Koreksi fiskal negatif akan mengurangi Penghasilan Kena Pajak

Satu peride dalam perpajakan meliputi Satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.


Peraturan Perpajakan

Peraturan Perpajakan meliputi :

- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan perubahannya serta Peraturan pelaksanaannya.

- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) dan perubahannya serta Peraturan pelaksanaannya.

- Undang-Undang Nomo 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) dan perubahannya serta Peraturan pelaksanaannya.


Contoh Penghitungan Penghasilan Kena Pajak untuk Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Menggunakan Pembukuan

Laba Akuntansi/Laba Komersial : 100.000.000

Koreksi Fiskal :

Koreksi Fiskal Positif : 20.000.000

Koreksi Fiskal Negatif : (5.000.000)+

Total Koreksi Fiskal : 15.000.000