Pengertian Ayat Jurnal Penyesuaian (Adjusting Journal Entry)
Pengertian Ayat Jurnal Penyesuaian (Adjusting Journal Entry)
Pengertian Ayat Jurnal Penyesuaian (Adjusting Journal Entry) adalah Ayat jurnal yang biasanya dibuat pada akhir periode akuntansi guna mengoreksi perkiraan-perkiraan tertentu untuk mencerminkan keadaan yang sebenarnya.
Ayat jurnal penyesuaian (Adjusting Journal Entry) dibuat untuk menyesuaikan saldo perkiraan-perkiraan ke saldo yang sebenarnya sampai akhir periode akuntansi, atau untuk memisahkan penghasilan atau biaya dari suatu periode dengan periode yang lain.
Periode Akuntansi adalah Jangka waktu yang digunakan untuk mencatat dan menyusun Laporan Keuangan.
Periode Akuntansi yang digunakan oleh perusahaan di Indonesia antara lain :
1. Bulanan
2. Triwulanan
3. Tahunan
Contoh Periode Akuntansi :
a. Periode Akuntansi mulai 1 Januari 2022 sd 31 Desember 2022.
b. Periode Akuntansi mulai 1 Januari 2023 sd 31 Desember 2023.
Pengertian Ayat Jurnal Penyesuaian (Adjusting Journal Entry) adalah Ayat jurnal yang biasanya dibuat pada akhir periode akuntansi guna mengoreksi perkiraan-perkiraan tertentu untuk mencerminkan keadaan yang sebenarnya.
Periode Akuntansi adalah Jangka waktu yang digunakan untuk mencatat dan menyusun Laporan Keuangan.
Periode Akuntansi yang digunakan oleh perusahaan di Indonesia antara lain :
1. Bulanan
2. Triwulanan
3. Tahunan
Contoh Periode Akuntansi :
a. Periode Akuntansi mulai 1 Januari 2022 sd 31 Desember 2022.
b. Periode Akuntansi mulai 1 Januari 2023 sd 31 Desember 2023.
c. Periode Akuntansi mulai 1 Januari 2024 sd 31 Desember 2024.
Ayat jurnal Penyesuaian (Adjusting Journal Entry) ini biasanya dibuat pada akhir periode akuntansi guna mengoreksi perkiraan-perkiraan tertentu untuk mencerminkan keadaan yang sebenarnya tentang :
Contoh Ayat Jurnal Penyesuaian (Adjusting Journal Entry) untuk Pendapatan Diterima Dimuka dan Biaya Dibayar Dimuka :
Apabila Perusahaan telah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan NPPKP (Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak), maka setiap terjadi Penjualan atau Penyerahan BKP (Barang Kena Pajak) dan atau JKP (Jasa Kena Pajak) harus memungut PPN (Pajak Pertambahan Nilai).
Berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM yang terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, saat terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah saat penyerahan BKP (Barang Kena Pajak) dan atau JKP (Jasa Kena Pajak), namun apabila pembayaran diterima sebelum penyerahan BKP (Barang Kena Pajak) atau sebelum penyerahan JKP (Jasa Kena Pajak) atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran.
Berdasarkan KMK-394/KMK.04/1996 Tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan/Atau Bangunan, maka Atas penghasilan dari Persewaan Tanah dan atau Bangunan dikenakan pajak penghasilan pada saat pembayaran atau pada saat terutangnya sewa.
Pelunasan Pajak Penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan dilakukan melalui :
1. Pemotongan oleh penyewa dalam hal penyewa adalah Badan Pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerjasama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, dan orang pribadi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;
2. Penyetoran sendiri oleh yang menyewakan dalam hal penyewa adalah orang pribadi atau bukan Subjek Pajak.
Contoh Kasus :
PT. Argo Puro Jaya adalah perusahaan yang bergerak dibidang usaha Persewaan Gedung Kantor.
PT. Argo Puro Jaya telah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak tanggal 30 Maret 2016.
PT.Cahaya Bumi Elektrik adalah perusahaan yang bergerak dibidang usaha distributor alat listrik.
PT.Cahaya Bumi Elektrik telah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak tanggal 3 Januari 2010.
Pada tanggal 2 Januari 2024 PT.Cahaya Bumi Elektrik mengadakan perjanjian persewaan gedung untuk kantor dengan PT. Argo Puro Jaya, dengan rincian sebagai berikut :
1. PT. Argo Puro Jaya menyewakan gedung kantor kepada PT.Cahaya Bumi Elektrik selama 4 (empat) tahun.
2. Nilai sewa belum termasuk PPN (Pajak Pertambahan Nilai) selama 4 tahun sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) atau setahun sebesar Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).
3. Pembayaran Sewa melalui transfer bank.
4. Perhitungan PPN :
a. DPP (Dasar Pengenaan Pajak) : 100.000.000
b. PPN (Pajak Pertambahan Nilai) : 11.000.000
Bank : 101.000.000
PPh Pasal 4 ayat 2 dibayar dimuka : 10.000.000
Kredit :
Pendapatan diterima dimuka : 100.000.000
PPN : 11.000.000
2. Tanggal 31 Desember 2024 : Jurnal penyesuaian atas penghasilan sewa gedung kantor
Debet :
Pendapatan diterima dimuka : 25.000.000
Kredit :
Pendapatan sewa : 25.000.000
Keterangan :
Pendapatan sewa diakui untuk tahun 2024 sebesar 25.000.000
3. Tanggal 31 Desember 2024 : Jurnal penyesuaian atas Pajak PPh Pasal 4 ayat 2 atas penghasilan sewa gedung kantor
Debet :
PPh Pasal 4 ayat 2 atas sewa gedung kantor : 2.500.000
Kredit :
PPh Pasal 4 ayat 2 dibayar dimuka : 2.5000.000
Keterangan :
PPh Pasal 4 ayat 2 dibebankan untuk tahun 2024 sebesar 2.500.000
Jurnal yang dibuat oleh PT. Cahaya Bumi Elektrik selaku pihak yang menyewa gedung kantor.
1. Tanggal 2 Januari 2024 : Jurnal pembayaran sewa gedung kantor
a. Pencatatan Biaya Sewa Gedung Kantor
Debet :
PPN : 11.000.000
Kredit :
Bank : 111.000.000
b. Pencatatan Pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2
Debet :
Bank : 10.000.000
Kredit :
Hutang PPh Pasal 4 ayat 2 :10.000.000
2. Tanggal 10 Pebruari 2024 (Jurnal pembayaran PPh Pasal 4 ayat 2 atas sewa gedung kantor)
Debet :
Hutang PPh Pasal 4 ayat 2 : 10.000.000
Kredit :
Bank : 10.000.000
3. Tanggal 31 Desember 2024 : Jurnal penyesuaian atas biaya sewa gedung kantor
Debet :
Biaya Sewa Gedung Kantor : 25.000.000
Kredit :
Biaya Sewa Gedung Kantor dibayar dimuka : 25.000.000
Keterangan :
Biaya sewa gedung kantor diakui untuk tahun 2024 sebesar 25.000.000
1. harta/aktiva tetap
2. pemakaian perlengkapan
3. asuransi dibayar dimuka
4. utang
5. pendapatan dibayar dimuka
6. pendapatan yang akan diterima
7. biaya dibayar dimuka
8. biaya-biaya yang harus ditanggung oleh perusahaan
9. pajak penghasilan dibayar dimuka
Contoh Ayat Jurnal Penyesuaian (Adjusting Journal Entry)
Apabila Perusahaan telah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan NPPKP (Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak), maka setiap terjadi Penjualan atau Penyerahan BKP (Barang Kena Pajak) dan atau JKP (Jasa Kena Pajak) harus memungut PPN (Pajak Pertambahan Nilai).
Berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM yang terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, saat terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah saat penyerahan BKP (Barang Kena Pajak) dan atau JKP (Jasa Kena Pajak), namun apabila pembayaran diterima sebelum penyerahan BKP (Barang Kena Pajak) atau sebelum penyerahan JKP (Jasa Kena Pajak) atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran.
Berdasarkan KMK-394/KMK.04/1996 Tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan/Atau Bangunan, maka Atas penghasilan dari Persewaan Tanah dan atau Bangunan dikenakan pajak penghasilan pada saat pembayaran atau pada saat terutangnya sewa.
Pelunasan Pajak Penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan dilakukan melalui :
1. Pemotongan oleh penyewa dalam hal penyewa adalah Badan Pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerjasama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, dan orang pribadi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;
2. Penyetoran sendiri oleh yang menyewakan dalam hal penyewa adalah orang pribadi atau bukan Subjek Pajak.
Contoh Kasus :
PT. Argo Puro Jaya adalah perusahaan yang bergerak dibidang usaha Persewaan Gedung Kantor.
PT. Argo Puro Jaya telah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak tanggal 30 Maret 2016.
PT.Cahaya Bumi Elektrik adalah perusahaan yang bergerak dibidang usaha distributor alat listrik.
PT.Cahaya Bumi Elektrik telah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak tanggal 3 Januari 2010.
Pada tanggal 2 Januari 2024 PT.Cahaya Bumi Elektrik mengadakan perjanjian persewaan gedung untuk kantor dengan PT. Argo Puro Jaya, dengan rincian sebagai berikut :
1. PT. Argo Puro Jaya menyewakan gedung kantor kepada PT.Cahaya Bumi Elektrik selama 4 (empat) tahun.
2. Nilai sewa belum termasuk PPN (Pajak Pertambahan Nilai) selama 4 tahun sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) atau setahun sebesar Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).
3. Pembayaran Sewa melalui transfer bank.
4. Perhitungan PPN :
a. DPP (Dasar Pengenaan Pajak) : 100.000.000
b. PPN (Pajak Pertambahan Nilai) : 11.000.000
(100.000.000 x 11%)
5. Perhitungan PPh Pasal 4 ayat 2 atas sewa tanah dan atau bangunan :
a. Objek Pajak Penghasilan: 100.000.000
b. Pajak Penghasilan : 10.000.000
(100.000.000 x 10 %)
Jurnal yang dibuat oleh PT. Argo Puro Jaya selaku pihak yang menyewakan gedung kantor.
1. Tanggal 2 Januari 2024 : Jurnal penerimaan penghasilan sewa gedung kantor
Debet :
5. Perhitungan PPh Pasal 4 ayat 2 atas sewa tanah dan atau bangunan :
a. Objek Pajak Penghasilan: 100.000.000
b. Pajak Penghasilan : 10.000.000
(100.000.000 x 10 %)
Jurnal yang dibuat oleh PT. Argo Puro Jaya selaku pihak yang menyewakan gedung kantor.
1. Tanggal 2 Januari 2024 : Jurnal penerimaan penghasilan sewa gedung kantor
Debet :
Bank : 101.000.000
PPh Pasal 4 ayat 2 dibayar dimuka : 10.000.000
Kredit :
Pendapatan diterima dimuka : 100.000.000
PPN : 11.000.000
2. Tanggal 31 Desember 2024 : Jurnal penyesuaian atas penghasilan sewa gedung kantor
Debet :
Pendapatan diterima dimuka : 25.000.000
Kredit :
Pendapatan sewa : 25.000.000
Keterangan :
Pendapatan sewa diakui untuk tahun 2024 sebesar 25.000.000
3. Tanggal 31 Desember 2024 : Jurnal penyesuaian atas Pajak PPh Pasal 4 ayat 2 atas penghasilan sewa gedung kantor
Debet :
PPh Pasal 4 ayat 2 atas sewa gedung kantor : 2.500.000
Kredit :
PPh Pasal 4 ayat 2 dibayar dimuka : 2.5000.000
Keterangan :
PPh Pasal 4 ayat 2 dibebankan untuk tahun 2024 sebesar 2.500.000
Jurnal yang dibuat oleh PT. Cahaya Bumi Elektrik selaku pihak yang menyewa gedung kantor.
1. Tanggal 2 Januari 2024 : Jurnal pembayaran sewa gedung kantor
a. Pencatatan Biaya Sewa Gedung Kantor
Debet :
Biaya Sewa Gedung Kantor dibayar dimuka : 100.000.000
PPN : 11.000.000
Kredit :
Bank : 111.000.000
b. Pencatatan Pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2
Debet :
Bank : 10.000.000
Kredit :
Hutang PPh Pasal 4 ayat 2 :10.000.000
2. Tanggal 10 Pebruari 2024 (Jurnal pembayaran PPh Pasal 4 ayat 2 atas sewa gedung kantor)
Debet :
Hutang PPh Pasal 4 ayat 2 : 10.000.000
Kredit :
Bank : 10.000.000
3. Tanggal 31 Desember 2024 : Jurnal penyesuaian atas biaya sewa gedung kantor
Debet :
Biaya Sewa Gedung Kantor : 25.000.000
Kredit :
Biaya Sewa Gedung Kantor dibayar dimuka : 25.000.000
Keterangan :
Biaya sewa gedung kantor diakui untuk tahun 2024 sebesar 25.000.000
Referensi :
2. Kamus Istilah Akuntansi (Dhanny R Cyssco)