Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Modal Dasar (Authorized Capital)

Pengertian  Modal Dasar (Authorized Capital)  

Pengertian Modal Dasar (Authorized Capital) adalah Jumlah maksimum lembaran saham beserta nilai saham-saham tersebut yang dapat dikeluarkan oleh sebuah perseroan terbatas (PT), yang jumlah tersebut sesuai dengan akte pendirian perseroan yang mengeluarkannya.

Modal Dasar (Authorized Capital) perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham.

Modal Dasar (Authorized Capital) bisa saja tidak seluruhnya sudah disetorkan oleh pemegang saham, akan tetapi yang harus disetorkan oleh pemegang saham pada saat pendirian perseroan terbatas (PT) adalah jumlah Modal Disetor seperti yang tertera dalam akte pendirian.

Perubahan Modal Dasar (Authorized Capital) hanya bisa dilakukan oleh pemegang saham melalui perubahan Akte Pendirian / Akte Perubahan Perseroan Terbatas (PT).

Perubahan Modal Dasar (Authorized Capital) dapat dilakukan kapan saja sesuai keinginan pemegang saham.


Contoh :

Adinata Pranata dan Arum Sari bermaksud mendirikan sebuah PT (Perseroan Terbatas) dengan nama PT. Arum Jeram Abadi dengan Modal Dasar sebesar Rp.5.000.000.000 terdiri dari 1.000.000 saham dengan nilai per lembar saham sebesar Rp. 5.000. 


Baca Juga :





Referensi : 

- Kamus Istilah Akuntansi (Dhanny R Cyssco)