Pengertian Deplesi (Depletion)
- Tambang Batubara.
- Tambang Timah.
- Tambang Emas
- Tambang Nikel
- Tambang Bauksit dan lain-lain.
Penyusutan biasanya dilakukan berdasarkan berapa perkiraan kapasitas produksi tambang dibandingkan dengan jumlah perkiraan kandungan barang tambang tersebut.
Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan pengeluaran lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun di bidang penambangan minyak dan gas bumi dilakukan dengan menggunakan metode satuan produksi.
Metode satuan produksi dilakukan dengan menerapkan persentase tarif amortisasi yang besarnya setiap tahun sama dengan persentase perbandingan antara realisasi penambangan minyak dan gas bumi pada tahun yang bersangkutan dengan taksiran jumlah seluruh kandungan minyak dan gas bumi di lokasi tersebut yang dapat diproduksi.
Apabila ternyata jumlah produksi yang sebenarnya lebih kecil dari yang diperkirakan, sehingga masih terdapat sisa pengeluaran untuk memperoleh hak atau pengeluaran lain, maka atas sisa pengeluaran tersebut boleh dibebankan sekaligus dalam tahun pajak yang bersangkutan.
Penyusutan biasanya dilakukan berdasarkan berapa perkiraan kapasitas produksi tambang dibandingkan dengan jumlah perkiraan kandungan barang tambang tersebut.
Atau
bisa juga dikatakan berapa jumlah barang tambang yang bisa diambil dari kawasan
tambang tersebut serta berapa lama/tahun barang tambang bisa diambil
seluruhnya.
Perlakuan Pajak Atas Deplesi (Depletion)
Deplesi (Depletion) diatur dalam Pasal 11A Ayat (4) dan Ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan yang telah diubah beberapa kali, terakhir Diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Pasal 11A Ayat (4) Deplesi untuk Penambangan Minyak dan Gas Bumi
Apabila ternyata jumlah produksi yang sebenarnya lebih kecil dari yang diperkirakan, sehingga masih terdapat sisa pengeluaran untuk memperoleh hak atau pengeluaran lain, maka atas sisa pengeluaran tersebut boleh dibebankan sekaligus dalam tahun pajak yang bersangkutan.
Pasal 11A ayat (5) Deplesi untuk Selain Penambangan Minyak dan Gas Bumi
Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak penambangan selain Penambangan Minyak dan Gas Bumi, hak pengusahaan hutan, dan hak pengusahaan sumber alam serta hasil alam lainnya yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, dilakukan dengan menggunakan metode satuan produksi setinggi-tingginya 20% (dua puluh persen) setahun.
Contoh Kasus :
PT. Damar Agung Jati adalah perusahaan yang memperoleh hak penguasaan hutan.
Pada bulan Januari 2025 PT. Damar Agung Jati mengeluarkan biaya untuk memperoleh hak pengusahaan hutan, yang mempunyai potensi 10.000.000 (sepuluh juta) ton kayu, sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) diamortisasi sesuai dengan persentase satuan produksi yang direalisasikan dalam tahun yang bersangkutan.
Jumlah produksi dalam 1 (satu) tahun pajak 2025 ternyata mencapai 3.000.000 (tiga juta) ton yang berarti 30% (tiga puluh persen) dari potensi yang tersedia, walaupun jumlah produksi pada tahun tersebut mencapai 30% (tiga puluh persen) dari jumlah potensi yang tersedia, besarnya amortisasi yang diperkenankan untuk dikurangkan dari penghasilan bruto pada tahun tersebut adalah 20% (dua puluh persen) dari pengeluaran atau Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Baca Juga :
- Kamus Istilah Akuntansi (Dhanny R Cyssco)