Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Deplesi (Depletion)

Pengertian  Deplesi (Depletion) 

Pengertian Deplesi (Depletion) adalah Penyusutan atas harta-harta berupa kekayaan alam, seperti : 

- tambang Batubara.

- tambang Timah.

- tambang Emas

- tambang Nikel dan lain-lain.

Penyusutan biasanya dilakukan berdasarkan berapa perkiraan kapasitas produksi tambang dibandingkan dengan jumlah perkiraan kandungan barang tambang tersebut. 

Atau bisa juga dikatakan berapa jumlah barang tambang yang bisa diambil dari kawasan tambang tersebut serta berapa lama/tahun barang tambang bisa diambil seluruhnya.

Perlakuan Pajak Atas Deplesi (Depletion)

Deplesi (Depletion) diatur dalam Pasal 11A  Ayat (4) dan Ayat (5) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Pasal 11A Ayat (4) Deplesi untuk Penambangan Minyak dan Gas Bumi 

Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan pengeluaran lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun di bidang penambangan minyak dan gas bumi dilakukan dengan menggunakan metode satuan produksi.

Metode satuan produksi dilakukan dengan menerapkan persentase tarif amortisasi yang besarnya setiap tahun sama dengan persentase perbandingan antara realisasi penambangan minyak dan gas bumi pada tahun yang bersangkutan dengan taksiran jumlah seluruh kandungan minyak dan gas bumi di lokasi tersebut yang dapat diproduksi.

Apabila ternyata jumlah produksi yang sebenarnya lebih kecil dari yang diperkirakan, sehingga masih terdapat sisa pengeluaran untuk memperoleh hak atau pengeluaran lain, maka atas sisa pengeluaran tersebut boleh dibebankan sekaligus dalam tahun pajak yang bersangkutan.

Pasal 11A ayat (5) Deplesi untuk Selain Penambangan Minyak dan Gas Bumi 

Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak penambangan selain Penambangan Minyak dan Gas Bumi, hak pengusahaan hutan, dan hak pengusahaan sumber alam serta hasil alam lainnya yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, dilakukan dengan menggunakan metode satuan produksi setinggi-tingginya 20% (dua puluh persen) setahun.


Baca Juga :