Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Instansi Pemerintah Daerah

Pengertian Instansi Pemerintah Daerah

Pengertian Instansi Pemerintah Daerah adalah kerja perangkat daerah provinsi dan satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota, termasuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), selaku pengguna Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan.


Kewajiban memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) bagi Instansi Pemerintah Daerah

Setiap Instansi Pemerintah Daerah wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) pada KPP (Kantor Pelayanan Pajak) atau KP2KP (Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan) yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Instansi Pemerintah Daerah menurut keadaan yang sebenarnya.

Pendaftaran NPWP Instansi Pemerintah Daerah dilakukan oleh kepala Instansi Pemerintah Daerah atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada satuan kerja perangkat daerah, untuk Instansi Pemerintah Daerah;

NPWP digunakan oleh pengguna anggaran / kuasa pengguna anggaran, pejabat penandatangan surat perintah membayar, bendahara pengeluaran, bendahara penerimaan, dalam pelaksanaan hak dan kewajiban Instansi Pemerintah Daerah sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak.

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan NPWP secara jabatan terhadap Instansi Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, berdasarkan data dan/atau informasi yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak.


Kewajiban menjadi Pengusaha Kena Pajak bagi Instansi Pemerintah Daerah

Instansi Pemerintah Daerah yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kecuali pengusaha kecil sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai batasan pengusaha kecil, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Instansi Pemerintah Daerah yang belum melewati batasan pengusaha kecil sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai batasan pengusaha kecil, dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP dilakukan oleh Instansi Pemerintah Daerah dengan menyampaikan permohonan kepada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha Instansi Pemerintah Daerah.

Direktur Jenderal Pajak dapat mengukuhkan Instansi Pemerintah Daerah sebagai PKP secara jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, apabila Instansi Pemerintah Daerah tidak melaksanakan kewajibannya.


Kewajiban Pemotongan, Pemungutan dan Penyetoran Pajak bagi Instansi Pemerintah Daerah

Kewajiban Pemotongan, Pemungutan dan Penyetoran Pajak bagi Instansi Pemerintah Daerah antara lain :

1. Instansi Pemerintah Daerah Wajib Memotong PPh Pasal 21, PPh Pasal 26, PPh Pasal 23, PPh Pasal 15 dan PPh Pasal 4 ayat 2 yang terutang atas pembayaran kepada penerima penghasilan.

2. Instansi Pemerintah Daerah Wajib Memungut PPh Pasal 22 , PPN dan PPnBM yang terutang atas pembayaran kepada penerima penghasilan.

3. Instansi Pemerintah Daerah Wajib Menyetorkan Pemotongan PPh Pasal 21, PPh Pasal 26, PPh Pasal 23, PPh Pasal 15 dan PPh Pasal 4 ayat 2 yang terutang atas nama Instansi Pemerintah Daerah.

4. Instansi Pemerintah Daerah Wajib Menyetorkan PPh Pasal 22, PPN dan PPnBM yang terutang atas nama dan NPWP penerima penghasilan atau rekanan Pemerintah Daerah.

5. Instansi Pemerintah Daerah Wajib Memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21, PPh Pasal 26, PPh Pasal 23, PPh Pasal 15 dan PPh Pasal 4 ayat 2 yang terutang kepada penerima penghasilan

6. Instansi Pemerintah Daerah Wajib Memberikan fotocopy bukti penyetoran PPh Pasal 22 , PPN dan PPnBM yang terutang kepada penerima penghasilan atau rekanan Instansi Pemerintah Daerah.


Kewajiban Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah Daerah

Kewajiban Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah Daerah antara lain :

1. Instansi Pemerintah Daerah Wajib Melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26 setiap bulan apabila ada pembayaran, apabila tidak ada pembayaran pelaporan hanya untuk masa pajak Desember saja.

2. Instansi Pemerintah Daerah Wajib Melaporkan SPT Masa PPh Pasal 22, SPT Masa PPh Pasal 23/26, SPT Masa PPh Pasal 15 dan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2 apabila ada pembayaran.

3. Instansi Pemerintah Daerah Wajib melaporkan SPT Masa PPN dan PPnBM setiap bulan.





Referensi :

- Peraturan Pajak Tentang Bendahara Instansi Pemerintah