Pengertian Instansi Pemerintah Daerah
Pengertian Instansi
Pemerintah Daerah adalah :
satuan
kerja perangkat daerah provinsi dan satuan kerja perangkat daerah
kabupaten/kota, termasuk Badan Layanan Umum Daerah, selaku pengguna Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah yang wajib menyelenggarakan akuntansi dan
menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan.
Kewajiban memiliki NPWP
bagi Instansi Pemerintah Daerah
Setiap
Instansi Pemerintah Daerah wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) pada
KPP (Kantor Pelayanan Pajak) atau KP2KP (Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan) yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Instansi
Pemerintah Daerah menurut keadaan yang sebenarnya.
Pendaftaran
NPWP Instansi Pemerintah Daerah dilakukan oleh kepala Instansi Pemerintah Daerah
atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada satuan kerja
perangkat daerah, untuk Instansi Pemerintah Daerah;
NPWP
digunakan oleh pengguna anggaran / kuasa pengguna anggaran, pejabat
penandatangan surat perintah membayar, bendahara pengeluaran, bendahara
penerimaan, dalam pelaksanaan hak dan kewajiban Instansi Pemerintah Daerah sebagai
pemotong dan/atau pemungut pajak.
Direktur
Jenderal Pajak dapat menerbitkan NPWP secara jabatan terhadap Instansi
Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan, berdasarkan data dan/atau informasi yang dimiliki atau
diperoleh Direktorat Jenderal Pajak.
Kewajiban menjadi
Pengusaha Kena Pajak bagi Instansi Pemerintah Daerah
Instansi
Pemerintah Daerah yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa
Kena Pajak kecuali pengusaha kecil sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan
yang mengatur mengenai batasan pengusaha kecil, wajib melaporkan usahanya untuk
dikukuhkan sebagai PKP.
Instansi
Pemerintah Daerah yang belum melewati batasan pengusaha kecil sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai batasan
pengusaha kecil, dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Pelaporan
usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP dilakukan oleh Instansi Pemerintah Daerah
dengan menyampaikan permohonan kepada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya
meliputi tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha Instansi Pemerintah Daerah.
Direktur
Jenderal Pajak dapat mengukuhkan Instansi Pemerintah Daerah sebagai PKP secara
jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan, apabila Instansi Pemerintah Daerah tidak melaksanakan kewajibannya.
Kewajiban Pemotongan, Pemungutan dan Penyetoran Pajak bagi Instansi Pemerintah Daerah
1. Instansi Pemerintah Daerah Wajib Memotong PPh Pasal 21, PPh Pasal 26, PPh Pasal 23, PPh Pasal 15 dan PPh Pasal 4 ayat 2 yang terutang atas pembayaran kepada penerima penghasilan.2. Instansi Pemerintah Daerah Wajib Memungut PPh Pasal 22 , PPN dan PPnBM yang terutang atas pembayaran kepada penerima penghasilan.
3. Instansi Pemerintah Daerah Wajib Menyetorkan Pemotongan PPh Pasal 21, PPh Pasal 26, PPh Pasal 23, PPh Pasal 15 dan PPh Pasal 4 ayat 2 yang terutang atas nama Instansi Pemerintah Daerah.
4. Instansi Pemerintah Daerah Wajib Menyetorkant PPh Pasal 22, PPN dan PPnBM yang terutang atas nama dan NPWP penerima penghasilan atau rekanan Pemerintah Daerah.
5. Instansi Pemerintah Daerah Wajib Memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21, PPh Pasal 26, PPh Pasal 23, PPh Pasal 15 dan PPh Pasal 4 ayat 2 yang terutang kepada penerima penghasilan
6. Instansi Pemerintah Daerah Wajib Memberikan fotocopy bukti penyetoran PPh Pasal 22 , PPN dan PPnBM yang terutang kepada penerima penghasilan atau rekanan Instansi Pemerintah Daerah.
Kewajiban Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah Daerah
1. Instansi Pemerintah Daerah Wajib Melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26 setiap bulan apabila ada pembayaran, apabila tidak ada pembayaran pelaporan hanya untuk masa pajak Desember saja.2. Instansi Pemerintah Daerah Wajib Melaporkan SPT Masa PPh Pasal 22, SPT Masa PPh Pasal 23/26, SPT Masa PPh Pasal 15 dan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2 apabila ada pembayaran.
3. Instansi Pemerintah Daerah Wajib melaporkan SPT Masa PPN dan PPnBM setiap bulan.