Pengertian Instansi Pemerintah Daerah
Pengertian Instansi
Pemerintah Daerah adalah :
satuan
kerja perangkat daerah provinsi dan satuan kerja perangkat daerah
kabupaten/kota, termasuk Badan Layanan Umum Daerah, selaku pengguna Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah yang wajib menyelenggarakan akuntansi dan
menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan.
Kewajiban memiliki NPWP
bagi Instansi Pemerintah Daerah
Setiap
Instansi Pemerintah Daerah wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP pada
KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Instansi
Pemerintah Daerah menurut keadaan yang sebenarnya.
Pendaftaran
NPWP Instansi Pemerintah Daerah dilakukan oleh kepala Instansi Pemerintah Daerah
atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada satuan kerja
perangkat daerah, untuk Instansi Pemerintah Daerah;
NPWP
digunakan oleh pengguna anggaran / kuasa pengguna anggaran, pejabat
penandatangan surat perintah membayar, bendahara pengeluaran, bendahara
penerimaan, dalam pelaksanaan hak dan kewajiban Instansi Pemerintah Daerah sebagai
pemotong dan/atau pemungut pajak.
Direktur
Jenderal Pajak dapat menerbitkan NPWP secara jabatan terhadap Instansi
Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan, berdasarkan data dan/atau informasi yang dimiliki atau
diperoleh Direktorat Jenderal Pajak.
Kewajiban menjadi
Pengusaha Kena Pajak bagi Instansi Pemerintah Daerah
Instansi
Pemerintah Daerah yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa
Kena Pajak kecuali pengusaha kecil sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan
yang mengatur mengenai batasan pengusaha kecil, wajib melaporkan usahanya untuk
dikukuhkan sebagai PKP.
Instansi
Pemerintah Daerah yang belum melewati batasan pengusaha kecil sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai batasan
pengusaha kecil, dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Pelaporan
usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP dilakukan oleh Instansi Pemerintah Daerah
dengan menyampaikan permohonan kepada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya
meliputi tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha Instansi Pemerintah Daerah.
Dalam
hal tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha Instansi Pemerintah Daerah, maka
Instansi Pemerintah Daerah wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai
PKP pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Instansi
Pemerintah Daerah.
Direktur
Jenderal Pajak dapat mengukuhkan Instansi Pemerintah Daerah sebagai PKP secara
jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan, apabila Instansi Pemerintah Daerah tidak melaksanakan kewajibannya.
Artikel Yang Perlu Diketahui :
- Kamus Istilah Yang Digunakan Dalam Akuntansi, Bisnis, Ekonomi dan Pajak
- Perpajakan Untuk Bendahara Instansi Pemerintah