Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Formulir Dan Petunjuk Pengisian Formulir 1721-VII (Excel) Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Final)

Download Formulir 1721-VII Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Final) Tahun Pajak 2024 dan 2025

Formulir 1721-VII Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Final) digunakan untuk melaporkan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Final) atas penghasilan :
    1. Uang Pesangon yang Dibayarkan Sekaligus.

    2. Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus.

    3. Objek PPh Pasal 21 Final Lainnya.


    Petunjuk Pengisian Formulir 1721-VII Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Final) :

    Bagian Header

    Nomor

    Diisi dengan nomor bukti pemotongan PPh Pasal 21 (final) dengan format penulisan: 1 . 4 – mm . yy – xxxxxxx.

    a. 1 . 4 : Kode Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 yang Bersifat Final)

    b. mm : diisi masa pajak,

    Contoh : Masa Pajak Januari 2024 diisi dengan 01

    c. yy : diisi dua digit terakhir dari tahun pajak

    Contoh : Masa Pajak Januari 2024 diisi dengan 24

    d. xxxxxxx : diisi nomor urut.

    Contoh : Nomor urut 1 diisi dengan 0000001

    Nomor urut berlanjut selama satu tahun pajak.

    Saat memasuki tahun pajak berikutnya, nomor urut dimulai kembali dari 0000001

    A. Identitas Penerima Penghasilan yang Dipotong

    Angka 1 : 

    Diisi dengan NPWP Penerima Penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21.

    Angka 2 : 

    Diisi dengan NIK Penerima Penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21.

    Angka 3 : 
    Diisi dengan nama penerima penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21.

    Angka 4 : 

    Diisi dengan alamat penerima penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21.

    B. PPh Pasal 21 yang Dipotong

    Kolom (1) : 

    Diisi dengan kode objek pajak sebagaimana terdapat pada daftar kode objek Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final.

    Kolom (2) : 

    Diisi dengan jumlah penghasilan bruto.

    Kolom (3) : 

    Diisi dengan tarif pemotongan pajak. Misal tarif 5%, maka penulisan tarifnya yaitu 5. 

    Jika pengenaan Pajak Penghasilan menggunakan beberapa tarif, maka penulisan tarif dilakukan dengan hanya menuliskan tarif tertingginya.

    Kolom (4) : 

    Diisi dengan jumlah Pajak Penghasilan yang dipotong.

    C. 
    Nomor Dokumen Referensi Fasilitas

    Diisi dengan nomor dokumen referensi, dalam hal Penerima Penghasilan
    mendapat fasilitas pajak. Misal, fasilitas Pajak Penghasilan Ditanggung
    Pemerintah.


    D. Identitas Pemotong

    Penandatanganan bukti pemotongan ini dilakukan oleh Pemotong/Pimpinan/Pihak yang ditunjuk atau kuasa.

    Angka 1 : Diisi dengan NPWP Pemotong Pajak.

    Angka 2 : Diisi dengan nama Pemotong Pajak.

    Angka 3 : Diisi dengan nama yang menandatangani bukti pemotongan
    ini.