Formulir dan Petunjuk Pengisian Formulir Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 1721-A1 (Excel)
Formulir dan Petunjuk Pengisian Formulir Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 1721-A1
Penggunaan Formulir Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (1721-A1) adalah sebagai berikut :
Petunjuk Pengisian Formulir 1721-A1 terdiri dari :
Bagian Header Formulir
Nomor
Diisi dengan NPWP Pemotong Pajak PPh Pasal 21
Nama Pemotong
Diisi dengan nama Pemotong.Pajak Pph Pasal 21
A. Identitas Penerima Penghasilan yang Dipotong
B. Rincian Penghasilan dan Penghitungan PPh Pasal 21
Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dan Kelengkapannya
Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS
A. Formulir Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (1721-A1) digunakan sebagai Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Swasta (termasuk Pegawai BUMN dan BUMD) yaitu :
1. Penghasilan bagi Pegawai
Tetap
2. Penghasilan bagi Penerima
Pensiun berkala.
3. Penghasilan bagi Penerima
Tunjangan Hari Tua berkala.
4. Penghasilan bagi Penerima
Jaminan Hari Tua berkala
B. Formulir Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (1721-A1) dibuat oleh
pemotong pajak sebanyak 2 lembar yaitu :
1. Lembar 1 untuk Pegawai
sebagai dasar pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
2. Lembar 2 untuk Pemotong
Pajak.
Bukti Pemotongan Formulir 1721-A1 dibuat untuk pemotongan Pajak
Penghasilan Pasal 21 bagi pegawai tetap (kode objek pajak: 21-100-01) dan pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala (kode objek pajak: 21-100-02).
C. Formulir Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (1721-A1) tidak
perlu dilaporkan sebagai lampiran SPT
Masa PPh Pasal 21 Dan/Atau Pasal 26.
Formulir 1721-A1 dibuat pada masa pajak terakhir, yaitu masa pajak Desember, masa pajak tertentu di mana pegawai tetap berhenti bekerja, atau masa pajak tertentu di mana pensiunan berhenti menerima uang terkait pensiun.
D. Bagi Penerima Penghasilan, Formulir Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 1721-A1 digunakan untuk :
1. Bagi penerima penghasilan yang mempunyai kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770, maka Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 1721-A1 digunakan untuk melaporkan jumlah penghasilan yang diterimanya dan jumlah pemotongan PPh Pasal 21, Formulir 1721-A1 wajib dilampirkan dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770.
2. Bagi penerima penghasilan yang mempunyai kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770-S, maka Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 1721-A1 digunakan untuk melaporkan jumlah penghasilan yang diterimanya dan jumlah pemotongan PPh Pasal 21, Formulir 1721-A1 wajib dilampirkan dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770-S.
3. Bagi penerima penghasilan yang mempunyai kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770-SS, maka Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 1721-A1 digunakan untuk melaporkan jumlah penghasilan yang diterimanya dan jumlah pemotongan PPh Pasal 21, Formulir 1721-A1 tidak wajib dilampirkan dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770-SS.
Download Formulir dan Petunjuk Pengisian Formulir Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (1721-A1) untuk Tahun 2024 dan 2025 selengkapnya silahkan DOWNLOAD DISINI
Petunjuk Pengisian Formulir 1721-A1
Bagian Header Formulir
Nomor
Diisi dengan nomor bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Tetap atau Pensiunan yang Menerima Uang terkait Pensiun secara Berkala dengan format penulisan: 1 . 1 – mm . yy – xxxxxxx.
1 . 1 :
Kode Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Tetap atau Pensiunan yang Menerima Uang terkait Pensiun secara Berkala.
mm :
Diisi dengan masa pajak.
yy :
Diisi dengan dua digit terakhir dari tahun pajak.
xxxxxxx :
Diisi dengan nomor urut.
Nomor urut berlanjut selama satu tahun pajak. Saat memasuki tahun pajak
berikutnya, nomor urut dimulai kembali dari 0000001.
Masa perolehan penghasilan
Diisi dengan masa perolehan penghasilan dalam tahun kalender yang bersangkutan, dengan format penulisan mm - mm.
Misalnya:
Jika masa perolehan penghasilannya sejak bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2024, maka ditulis 01 - 12.
NPWP Pemotong
Diisi dengan NPWP Pemotong Pajak PPh Pasal 21
Nama Pemotong
Diisi dengan nama Pemotong.Pajak Pph Pasal 21
A. Identitas Penerima Penghasilan yang Dipotong
Angka 1 :
Diisi dengan NPWP Penerima Penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21.
Angka 2 :
Diisi dengan NIK Penerima Penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21.
Angka 3 :
Diisi dengan nama Penerima Penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21.
Angka 4 :
Diisi dengan alamat Penerima Penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21.
Angka 5 :
Diisi dengan silang (X) sesuai dengan jenis kelamin.
Angka 6 :
Status K : Kawin, TK : Tidak Kawin, HB : Suami-Istri telah Hidup
Berpisah berdasarkan putusan hakim.
Isikan jumlah tanggungan pada status yang sesuai, yaitu setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang.
Baca : PTKP Tahun 2024 dan 2025
Angka 7 :
Diisi dengan nama jabatan Penerima Penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21.
Angka 8 :
Diisi dengan silang (X) dalam hal merupakan karyawan asing.
Angka 9 :
Diisi dengan kode negara domisili dalam hal merupakan karyawan asing.
Daftar kode negara domisili terdapat pada petunjuk pengisian Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Formulir 1721- VI).
Daftar kode negara domisili terdapat pada petunjuk pengisian Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Formulir 1721-VI).
B. Rincian Penghasilan dan Penghitungan PPh Pasal 21
Kode objek pajak:
Diisi dengan tanda silang pada kotak pilihan kode yang sesuai, yaitu:
21-100-01 : Untuk penghasilan yang diterima oleh Pegawai Tetap.
21-100-02 : Untuk uang terkait pensiun yang diterima oleh Pensiunan secara berkala.
Angka 1 – Angka 13 : Cukup jelas.
Angka 14
Bagian ini hanya diisi dalam hal pegawai yang bersangkutan merupakan pegawai pindahan yang menggabungkan bukti pemotongan atau merupakan pensiunan yang baru menerima uang terkait pensiun dalam tahun pajak berjalan.
Jumlah yang diisikan yaitu sesuai dengan jumlah pada angka 13 dari Formulir 1721-A1 yang dibuat oleh pemberi kerja sebelumnya.
Angka 15
Jika masa perolehan penghasilan meliputi satu tahun kalender, yaitu Januari
s.d. Desember, maka bagian ini diisi sesuai dengan jumlah pada angka 13 dan
angka 14, jika ada.
Jika masa perolehan penghasilan kurang dari satu tahun kalender, maka:
a. Jika pegawai yang bersangkutan pada akhir masa perolehan penghasilan:
1) dipindahkan ke kantor pusat atau ke kantor cabang dari pemberi kerja yang sama;
2) berhenti menjadi pegawai, tetapi tidak meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya; atau
3) berhenti menjadi pegawai karena pensiun atau pindah ke pemberi kerja lainnya di Indonesia,
maka oleh Pemotong Pajak yang lama, bagian ini diisi dengan jumlah pada
angka 13 dan angka 14 (jika ada).
b. Jika pegawai yang bersangkutan pada akhir masa perolehan penghasilan:
1) berhenti menjadi pegawai dan meninggalkan Indonesia untuk selamalamanya;
atau
2) berhenti menjadi pegawai karena meninggal dunia,
maka oleh Pemotong Pajak yang lama, bagian ini diisi dengan jumlah pada angka 13 dan angka 14 (jika ada) kemudian disetahunkan.
c. Jika pegawai yang bersangkutan merupakan:
1) pegawai pindahan dari pemberi kerja lain, kantor pusat, atau kantor cabang dan menggabungkan bukti pemotongan; atau
2) merupakan pegawai baru pensiun,
maka oleh Pemotong Pajak yang baru, bagian ini diisi dengan hasil penjumlahan angka 13 dan angka 14.
d. Jika pegawai yang bersangkutan belum pernah bekerja sebelumnya:
1) di mana pada tanggal 1 Januari tahun yang bersangkutan telah berada atau bertempat tinggal di Indonesia, maka bagian ini diisi sesuai dengan jumlah pada angka 13; atau
2) dari luar negeri (expatriate) yang menjadi wajib pajak dalam negeri dalam tahun yang bersangkutan, maka bagian ini diisi dengan jumlah pada angka 13 kemudian disetahunkan.
Angka 16
Diisi dengan jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak setahun sesuai status
perkawinan dan jumlah tanggungan pada tanggal 1 Januari tahun yang
bersangkutan.
Bagi wajib pajak kawin yang hidup berpisah, penghitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak meliputi Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk diri pegawai yang bersangkutan ditambah Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk tanggungan.
Angka 17 :
Cukup Jelas.
Angka 18
Diisi dengan besarnya penghitungan pajak penghasilan atas penghasilan kena pajak dengan menggunakan tarif Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan, dengan ketentuan:
a. Dalam hal penghasilan neto untuk penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah jumlah yang tidak disetahunkan, maka bagian ini diisi sesuai dengan besarnya penghitungan pajak penghasilan atas penghasilan kena pajak dengan menggunakan tarif Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
b. Dalam hal penghasilan neto untuk penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah jumlah yang disetahunkan, maka bagian ini diisi dengan besarnya penghitungan pajak penghasilan atas penghasilan kena pajak dengan menggunakan tarif Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan,
yang diproporsionalkan dengan banyaknya masa perolehan penghasilan.
Angka 19
Bagian ini hanya diisi dalam hal pegawai yang bersangkutan merupakan pegawai pindahan dari pemberi kerja lain, kantor pusat, atau kantor cabang yang menggabungkan bukti pemotongan, atau merupakan pensiunan yang baru menerima uang terkait pensiun dalam tahun pajak berjalan.
Jumlah yang diisikan yaitu sesuai dengan penjumlahan angka 22a dan 23a dari Formulir 1721-A1 yang dibuat pemberi kerja sebelumnya.
Angka 20
Bagian ini hanya diisi dalam hal pegawai yang bersangkutan merupakan pegawai pindahan dari pemberi kerja lain, kantor pusat, atau kantor cabang yang menggabungkan bukti pemotongan, atau merupakan pensiunan yang baru menerima uang terkait pensiun dalam tahun pajak berjalan dan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada Pemotong Pajak sebelumnya ditanggung pemerintah.
Jumlah yang diisikan yaitu sesuai dengan penjumlahan angka 22b dan 23b dari
Formulir 1721-A1 yang dibuat pemberi kerja sebelumnya.
Angka 21
Diisi dengan jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang pada Pemotong Pajak bersangkutan. Jumlah yang diisikan dengan angka 18 dikurangi dengan angka 19 dan angka 20.
Angka 22a
Diisi dengan jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong pada masa
pajak selain masa pajak terakhir di Pemotong Pajak bersangkutan.
Contoh:
Jika bukti pemotongan 1721-A1 dibuat untuk masa pajak Juli sampai dengan Desember, maka angka 22a diisi dengan jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong pada masa pajak Juli sampai dengan November.
Angka 22b
Diisi dengan jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah ditanggung pemerintah pada masa pajak selain masa pajak terakhir di Pemotong Pajak bersangkutan.
Contoh:
Jika bukti pemotongan 1721-A1 dibuat untuk masa pajak Juli sampai dengan Desember, maka angka 22b diisi dengan jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah ditanggung pemerintah pada masa pajak Juli sampai dengan November.
Angka 23a
Diisi dengan jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dipotong atau lebih dipotong pada masa pajak terakhir. Melanjutkan contoh angka 22a atau 22b, bagian ini diisi dengan jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 masa pajak Desember.
Angka 23b
Diisi dengan jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung pemerintah
atau jumlah kelebihan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung pemerintah
pada masa pajak terakhir.
Melanjutkan contoh angka 22a atau 22b, bagian ini diisi dengan jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 masa pajak Desember.
Dalam hal terdapat kelebihan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung
pemerintah, atas kelebihan dimaksud:
a. tidak dapat dimintakan pengembalian Pajak Penghasilan Pasal 21 oleh Penerima Penghasilan; dan
b. tidak dapat dimintakan pengembalian atau dilakukan kompensasi Pajak Penghasilan Pasal 21 oleh Pemotong Pajak.
C. Identitas Penandatangan
Penandatanganan bukti pemotongan ini dilakukan oleh Pemotong/Pimpinan/Pihak yang ditunjuk atau kuasa.
Angka 1 :
Diisi dengan NPWP yang menandatangani Bukti Pemotongan ini.
Angka 2 :
Diisi dengan nama yang menandatangani Bukti Pemotongan ini.
Angka 3 :
Diisi dengan tanggal pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Tetap atau Pensiunan yang Menerima Uang terkait Pensiun secara Berkala, dengan format penulisan dd - mm - yyyy.
Kotak :
Diisi dengan tanda tangan dan cap (untuk SPT formulir kertas) atau Tanda Tangan Elektronik (untuk SPT Dokumen Elektronik).
Baca Juga :