Pengertian atau Definisi Aktiva atau Harta Tetap (Fixed Assets)
Pengertian Aktiva Tetap atau Harta Tetap (Fixed Assets)
- Perubahan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Omnibus Law)
Pengertian Aktiva Tetap atau Harta Tetap adalah Aktiva
atau Harta yang dimiliki oleh perusahaan, yang secara tetap atau yang sifatnya
permanen dan dipergunakan oleh perusahaan untuk menjalankan kegiatan usaha
perusahaan.
Apabila pada saat perolehan atau pembelian Aktiva atau Harta terdapat PPN (Pajak Pertambahan Nilai), maka atas PPN tersebut dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan dalam SPT Masa PPN atau dikapitalisasi dalam harga beli atau perolehan aktiva atau harta tersebut.
Yang termasuk dalam Aktiva atau Harta Tetap (Fixed Assets) antara lain :
Perlakuan Pajak Atas Aktiva atau Harta Tetap (Fixed Assets)
Jadi aktiva atau harta ini
dimiliki oleh perusahaan bukan dengan maksud untuk dijual kembali.
Meskipun
apabila sudah tidak dipakai lagi bisa juga dijual kembali.
Apabila suatu Barang dibeli perusahaan dengan maksud dijual kembali, maka barang tersebut digolongkan sebagai barang dagangan, bukan sebagai Aktiva Tetap atau Harta Tetap, jika pada 31 Desember masih terdapat sisa maka dilaporkan dalam akun persediaan.
Harga
perolehan suatu Aktiva atau Harta Tetap (Fixed Assets) terdiri dari :
1. Harga beli.
2. Biaya notaris.
3. PPN (Pajak Pertambahan Nilai) apabila tidak dikreditkan sebagai pajak masukan.
4. PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah).
5. Bea Masuk (apabila diperoleh dengan cara impor).
6. Biaya Angkut Barang (apabila biaya angkut barang ditanggung pembeli).
7. Biaya Pengurusan Sertifikat (apabila pembelian tanah dan atau bangunan).
Apabila pada saat perolehan atau pembelian Aktiva atau Harta terdapat PPN (Pajak Pertambahan Nilai), maka atas PPN tersebut dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan dalam SPT Masa PPN atau dikapitalisasi dalam harga beli atau perolehan aktiva atau harta tersebut.
- Tanah.
- Gedung Kantor.
- Gudang.
- Meja.
- Kursi.
- Lemari.
- Brankas.
- Mesin Ketik.
- Mesin Kasir.
- Mesin Fotokopi.
- Komputer.
- Printer.
- Scanner.
- Server.
- Amplifier
- Video Recorder.
- Televisi.
- CTTV.
- Sepeda
- Sepeda Motor
- Becak
- Pesawat Telpon
- Faksimile
- Handphone
- Minibus
- Bus.
- Truk.
- Truk Berat.
- Dump Truk.
- AC
- Kipas Angin.
- Speed boat
- Kapal
- Traktor.
- Kapal Penumpang.
- Kapal Barang.
- Pesawat Terbang.
Perlakuan Pajak Atas Aktiva atau Harta Tetap (Fixed Assets)
1. Perolehan Aktiva atau Harta Tetap.
Aktiva atau Harta Tetap dapat diperoleh oleh perusahaan dengan cara :
a. Pembelian.
Aktiva atau Harta Tetap apabila diperoleh dengan cara pembelian, maka harga pembelian ditambah dengan biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh Aktiva atau Harta Tetap tersebut merupakan nilai perolehannya.
Apabila pada saat pembelian tersebut dikenakan PPN (Pajak Pertambahan Nilai), maka Nilai PPN tersebut dapat dikapitalisasi dalam harga beli atau dikreditkan sebagai Pajak Masukan dalam pelaporan SPT Masa PPN.
b. Pemberian atau Hibah.
Aktiva atau Harta Tetap apabila diperoleh dengan cara pemberian atau hibah, maka nilai perolehan Aktiva atau Harta Tetap tersebut berdasarkan harga pasar wajar.
c. Pertukaran
Aktiva atau Harta Tetap apabila diperoleh dengan cara pertukaran, maka nilai perolehan Aktiva atau Harta Tetap tersebut berdasarkan harga pasar wajar.
2. Pengakuan Biaya Perolehan Aktiva atau Harta Tetap.
Pengakuan Biaya Perolehan Aktiva atau Harta Tetap diakui dengan cara disusutkan sesuai dengan masa manfaat berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 36 dan perubahannya Tentang Pajak Penghasilan dan PMK Nomor 73 Tahun 2023.
Referensi :
- Kamus Istilah Akuntansi (Dhanny R Cyssco)
- Akuntansi Suatu Pengantar (Sumarso S.R)