Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian atau Definisi Aktiva atau Harta Tetap (Fixed Assets)

Pengertian Aktiva Tetap atau Harta Tetap (Fixed Assets) 

Pengertian Aktiva Tetap atau Harta Tetap adalah Aktiva atau Harta yang dimiliki oleh perusahaan, yang secara tetap atau yang sifatnya permanen dan dipergunakan oleh perusahaan untuk menjalankan kegiatan usaha perusahaan. 

Jadi aktiva atau harta ini dimiliki oleh perusahaan bukan dengan maksud untuk dijual kembali. 

Meskipun apabila sudah tidak dipakai lagi bisa juga dijual kembali.

Apabila suatu Barang dibeli perusahaan dengan maksud dijual kembali, maka barang tersebut digolongkan sebagai barang dagangan, bukan sebagai Aktiva Tetap atau Harta Tetap, jika pada 31 Desember masih terdapat sisa maka dilaporkan dalam akun persediaan.


Harga perolehan suatu Aktiva atau Harta Tetap (Fixed Assets) terdiri dari :

1. Harga beli.

2. Biaya notaris.

3. PPN (Pajak Pertambahan Nilai) apabila tidak dikreditkan sebagai pajak masukan.

4. PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah).

5. Bea Masuk (apabila diperoleh dengan cara impor).

6. Biaya Angkut Barang (apabila biaya angkut barang ditanggung pembeli).

7. Biaya Pengurusan Sertifikat (apabila pembelian tanah dan atau bangunan).

Apabila pada saat perolehan atau pembelian Aktiva atau Harta terdapat PPN (Pajak Pertambahan Nilai), maka atas PPN tersebut dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan dalam SPT Masa PPN atau dikapitalisasi dalam harga beli atau perolehan aktiva atau harta tersebut.

Yang termasuk dalam Aktiva atau Harta Tetap (Fixed Assets) antara lain :

1. Tanah.

2. Gedung Kantor.

3. Gudang.

4. Meja 

5. Kursi

6. Lemari

7. Mesin Ketik

8. Mesin Kasir

9. Mesin Fotokopi.

10. Komputer.

11. Printer.

12. Scanner

13. Amplifier

14. Video Recorder.

15. Televisi.

16. CTTV.

17. Sepeda

18. Sepeda Motor

19. Becak

20. Pesawat Telpon

21. Faksimile

22. Handphone

23. Minibus

24. Bus.

25 Truk.

26. AC

27. Kipas Angin.

28. Speed boat

29. Kapal

30. Traktor.

31. Truk Berat.

32. Dump Truk.

33. Kapal Penumpang.

34. Kapal Barang.

35. Pesawat Terbang.


Perlakuan Pajak Atas Aktiva atau Harta Tetap (Fixed Assets)

1. Perolehan Aktiva atau Harta Tetap.

Aktiva atau Harta Tetap dapat diperoleh oleh perusahaan dengan cara :

a. Pembelian.

Aktiva atau Harta Tetap apabila diperoleh dengan cara pembelian, maka harga pembelian ditambah dengan biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh Aktiva atau Harta Tetap tersebut merupakan nilai perolehannya.

Apabila pada saat pembelian tersebut dikenakan PPN (Pajak Pertambahan Nilai), maka Nilai PPN  tersebut dapat dikapitalisasi dalam harga beli atau dikreditkan sebagai Pajak Masukan dalam pelaporan SPT Masa PPN.

b. Pemberian atau Hibah.

Aktiva atau Harta Tetap apabila diperoleh dengan cara pemberian atau hibah, maka nilai perolehan Aktiva atau Harta Tetap tersebut berdasarkan harga pasar wajar.

c. Pertukaran

Aktiva atau Harta Tetap apabila diperoleh dengan cara pertukaran, maka nilai perolehan Aktiva atau Harta Tetap tersebut berdasarkan harga pasar wajar.

2. Pengakuan Biaya Perolehan Aktiva atau Harta Tetap.

Pengakuan Biaya Perolehan Aktiva atau Harta Tetap diakui dengan cara disusutkan sesuai dengan masa manfaat berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 36 dan perubahannya Tentang Pajak Penghasilan dan PMK Nomor 96/PMK.03/2009.