Pengertian/Definisi Biaya Lain-Lain (Miscellaneous Expenses)
Pengertian/Definisi Biaya Lain-Lain (Miscellaneous Expenses)
Pengertian/Definisi Biaya Lain-Lain (Miscellaneous Expenses) adalah Biaya-biaya
yang terdiri dari bermacam-macam transaksi serta tidak tercantum dalam salah
satu perkiraan (akun) yang terdapat dalam transaksi perusahaan.
Baca Juga :
Kamus Istilah Yang Digunakan Dalam Akuntansi, Bisnis, Ekonomi dan Pajak
Artikel Tentang Akuntansi Pajak
Referensi :
- Perubahan Pasal 6 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Perkiraan
biaya lain-lain biasanya dibuat oleh perusahaan karena sudah terlalu banyak
perkiraan biaya, selain itu biaya yang masuk dalam perkiraan biaya lain-lain
biasanya terdiri dari pengeluaran untuk biaya yang kecil-kecil tetapi jenisnya
banyak.
Perkiraan biaya lain-lain biasanya termasuk dalam Biaya Administrasi dan Umum.
Baca Juga : Pengertian Biaya Administrasi Dan Umum
Perlakuan Perpajakan Atas Biaya Lain-Lain (Miscellaneous Expenses)
Biaya Lain-Lain (Miscellaneous Expenses) boleh dikurangkan sebagai pengurang penghasilan kena pajak sebagai dasar perhitungan Pajak Penghasilan, sepanjang biaya tersebut sesuai dengan Pasal 6 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan yang terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Biaya Lain-Lain (Miscellaneous Expenses) boleh dikurangkan sebagai pengurang penghasilan kena pajak sebagai dasar perhitungan Pajak Penghasilan apabila biaya tersebut dikeluarkan oleh perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan objek Pajak Penghasilan yang dikenakan tarif PPh Badan Pasal 17 dan 31E Undang-Undang PPh.
Baca Juga :
Kamus Istilah Yang Digunakan Dalam Akuntansi, Bisnis, Ekonomi dan Pajak
Artikel Tentang Akuntansi Pajak
Referensi :
- Kamus
Istilah Akuntansi (Dhanny R Cyssco)