Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian/Definisi Biaya Lain-Lain (Miscellaneous Expenses)

Pengertian/Definisi Biaya Biaya Lain-Lain (Miscellaneous Expenses) 

Pengertian/Definisi Biaya Biaya Lain-Lain (Miscellaneous Expenses) adalah Biaya-biaya yang terdiri dari bermacam-macam transaksi serta tidak tercantum dalam salah satu perkiraan (akun) yang terdapat dalam transaksi perusahaan.

Perkiraan biaya lain-lain biasanya dibuat oleh perusahaan karena sudah terlalu banyak perkiraan biaya, selain itu biaya yang masuk dalam perkiraan biaya lain-lain biasanya terdiri dari pengeluaran untuk biaya yang kecil-kecil tetapi jenisnya banyak.


Perlakuan Perpajakan Atas Biaya Lain-Lain (Miscellaneous Expenses)

Biaya Lain-Lain (Miscellaneous Expenses) boleh dikurangkan sebagai pengurang penghasilan kena pajak sebagai dasar perhitungan Pajak Penghasilan, sepanjang biaya tersebut sesuai dengan Pasal 6 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan yang terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Biaya Lain-Lain (Miscellaneous Expenses) boleh dikurangkan sebagai pengurang penghasilan kena pajak sebagai dasar perhitungan Pajak Penghasilan apabila biaya tersebut dikeluarkan oleh perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan objek Pajak Penghasilan.


Baca Juga :



Referensi :

- Perubahan Pasal 6 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

- Kamus Istilah Akuntansi (Dhanny R Cyssco)