Syarat Kelengkapan Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S Yang Disampaikan Dalam Bentuk Kertas
Pelaporan
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S oleh Wajib Pajak Orang Pribadi tidak akan
diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) apabila tidak memenuhi syarat yang
telah ditentukan.
Syarat Kelengkapan
Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S Tahun 2024 Yang Disampaikan Dalam Bentuk Kertas
adalah sebagai berikut :
1. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana (SPT 1770 S Induk atau Formulir 1770 S)
Syarat Kelengkapan Pelaporan :
Harus disampaikan setelah diisi lengkap sesuai dengan lampirannya dan ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya pada kolom yang tersedia.
Diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan :
a. dari satu atau lebih pemberi kerja;
b. dalam negeri lainnya; dan/atau
c. yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final.
2. Lampiran I SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana (SPT 1770 S - I)
Harus diisi dan disampaikan apabila Wajib Pajak menerima atau memperoleh penghasilan dalam negeri lainnya, penghasilan yang tidak termasuk objek pajak dan pemotongan /pemungutan oleh pihak lain dan PPh yang ditanggung pemerintah.
Dalam hal tidak ada penghasilan dimaksud, formulir ini diisi nihil atau ( - ).
3. Lampiran II SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana (SPT 1770 S - II)
Dalam hal tidak ada penghasilan dimaksud, formulir ini diisi nihil atau ( - ).
Syarat Kelengkapan Pelaporan :
Dalam hal tidak ada harta atau kewajiban dimaksud, formulir ini diisi nihil atau (-).
II. Lampiran Yang Disyaratkan, terdiri dari :
Harus disampaikan apabila pada angka 16.a Formulir 1770 S ada pembayaran atas PPh yang kurang dibayar.
1. Bukti Pembayaran Pajak PPh Pasal 29
Syarat Kelengkapan Pelaporan :
2. Fotokopi Formulir 1721-A1 dan/atau 1721-A2 dan/atau bukti pemotongan PPh Pasal 21 lainnya
Harus disampaikan apabila Wajib Pajak menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan.
Syarat Kelengkapan Pelaporan :
3. Surat Kuasa Khusus
Syarat Kelengkapan Pelaporan :
Harus disampaikan apabila SPT Tahunan PPh tidak ditandatangani oleh Wajib Pajak sendiri.
4. Surat Keterangan Kematian
Syarat Kelengkapan Pelaporan :
Syarat Kelengkapan Pelaporan :
Harus disampaikan apabila Wajib Pajak telah meninggal dunia dan SPT Tahunan ditandatangani oleh ahli waris.
5. Penghitungan angsuran PPh Pasal 25 tahun berikutnya
Syarat Kelengkapan Pelaporan :
Harus disampaikan apabila Wajib Pajak mengisi Bagian F.Angka 18.b. Formulir 1770 S.
6. Penghitungan Pajak Penghasilan terutang bagi Wajib Pajak dengan status Perpajakan PH atau MT
Syarat Kelengkapan Pelaporan :
Harus disampaikan apabila Wajib Pajak kawin dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan dengan melampirkan perjanjian dimaksud atau suami istri yang memilih melakukan kewajiban perpajakannya sendiri-sendiri
Cara dan Contoh Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S
Tanya Jawab Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan lampiran selain tersebut pada angka I sampai II, maka lampiran tersebut merupakan lampiran kelengkapan SPT 1770 S yang bersangkutan
Baca Juga :