Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah.
Jenis Bank Syariah terdiri :
- Bank Umum Syariah
- Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
- Bank Syariah hanya melakukan investasi atas dana yang dimilikinya kepada investasi yang menurut hukum islam dipandang halal.
- Bank Syariah dalam melakukan transaksi perbankan menggunakan prinsip bagi hasil, jual beli dan sewa, jadi tidak mengenal istilah pinjam meminjam.
- Bank Syariah menjalin hubungan dengan nasabahnya dalam bentuk kemitraan.
- Bank Syariah dalam menghimpun dan menyalurkan dana milik sendiri maupun masyarakat berdasarkan fatwa Dewan Pengawas Syariah.
- PT Bank Syariah Mandiri
- PT. Bank Syariah Muamalat Indonesia
- PT Bank Syariah BNI
- PT Bank Syariah BRI
- PT. Bank Syariah Mega Indonesia
- PT Bank Jabar dan Banten
- PT Bank Panin Syariah
- PT Bank Syariah Bukopin
- PT Bank Victoria Syariah
- PT BCA Syariah
- PT Maybank Indonesia Syariah