Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Menangani Surat Himbauan Pengukuhan PKP dan Penyampaian SPT Tahunan Yang Dikirimkan Oleh Kantor Pajak

Pertanyaan Konsultasi Pajak :

Selamat Siang Pak

Perlu kami beritahukan bahwa perusahaan kami berbentuk CV (Perseroan Komanditer).

Bersama ini kami bermaksud menanyakan mengenai seputar pajak, yaitu pada tanggal 21 Juli 2022 kami mendapatkan surat dari kantor pajak mengenai Himbauan Pengukuhan PKP (Pengusaha Kena Pajak) dan penyampaian SPT Tahunan PPh Badan (Pajak Penghasilan).

Berdasarkan Sistem Administrasi perpajakan yang ada di kantor pajak diinformasikan bahwa sejak Oktober 2017 kami tidak pernah melaksanakan kewajiban perpajakan yaitu Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan (CV) dan kewajiban pajak PPN sampai sekarang , dari kantor pajak tersebut kami diberikan data rincian pembelian barang ke perusahaan lain sebagai berikut:

1. Tahun 2017 = 404.000.000

2. Tahun 2018 = 6.976.000.000

3. Tahun 2019 = 10.151.215.000

4. Tahun 2020 = 9.697.000.000

Berhubung saya tidak tahu sama sekali mengenal pajak, ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan:

1. Saya akan membereskan administrasi pajak di tahun 2020 saja, karena tahun 2017 sampai 2019 bukan saya yang menjalankan CV (Perseroan Komanditer).

2. Apakah ada sanksi atas kelalaian / ketidaktahuan saya ini.

3. Apa yang harus saya lakukan atas hal ini.

Demikian hal ini saya sampaikan, mohon petunjuk dan arahannya, terimakasih sebelumnya atas bantuannya.


Jawaban Konsultasi Pajak :

Cara Menangani Himbauan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Dan Pembetulan SPT Tahunan PPh Yang Dikirimkan oleh Kantor Pajak

Berdasarkan Surat Himbauan yang diterbitkan oleh Kantor Pajak untuk Tahun Pajak 2017 sampai dengan Tahun Pajak 2020 merupakan tanggung jawab penanggung pajak dalam hal ini adalah Saudara sebagai pemilik CV (Perseroan Komanditer) meskipun tahun 2017 sampai 2019 bukan Saudara yang menjalankan CV (Perseroan Komanditer). 

Apabila memungkinkan sebaiknya komunikasikan dengan pemilik lama agar bersedia menganggung pajak yang masih kurang dibayar.

Sanksi atas kelalaian/ketidaktahuan Saudara dalam melaksanakan kewajiban Saudara atas kasus tersebut diatas adalah :

1. Kantor Pajak dapat menerbitkan Sanksi administrasi berupa denda karena tidak melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 sebesar Rp.100.000,- setiap bulan.

2. Kantor Pajak dapat menerbitkan Sanksi administrasi berupa denda karena tidak melaporkan SPT Masa PPh Pasal 25 sebesar Rp.100.000,- setiap bulan.

3. Kantor Pajak dapat menerbitkan Sanksi administrasi berupa denda karena tidak melaporkan SPT Masa PPN sebesar Rp.500.000,- setiap bulan.

4. Kantor Pajak dapat menerbitkan Sanksi administrasi berupa denda karena tidak melaporkan SPT Tahunan PPh Badan sebesar Rp.1.000.000,- setiap Tahun.

5. Kantor Pajak dapat menerbitkan Sanksi administrasi berupa bunga apabila pembayaran terlambat sebesar presentase yang tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan setiap bulan.

6. Apabila Saudara tidak merespon Surat Himbauan tersebut, maka CV (Perseroan Komanditer) tersebut akan diusulkan Pemeriksaan oleh Kantor Pajak.

Tindakan apa saja yang harus Saudara lakukan apabila menerima Surat Himbauan tersebut diatas adalah sebagai berikut :

1. Saudara segera menghubungi Petugas Pajak yang mengirimkan Surat Himbauan tersebut (biasanya Account Representative) untuk menjelaskan kondisi yang sebenarnya serta meminta bimbingan untuk memenuhi surat himbauan tersebut dan solusi atas kasus tersebut.

2. Saudara segera mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak .

3. Saudara segera kumpulkan bukti yang berhubungan dengan data pembelian tersebut misalkan data Faktur Pajak Masukan, data penjualan serta data biaya yang sudah dikeluarkan untuk dapat membuat laporan keuangan.

4. Apabila semua data telah terkumpul segera lakukan pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan PPh Badan, jika Saudara kesulitan keuangan mintalah tempo untuk membayar pajak yang terutang tersebut.

5. Khusus untuk kewajiban PPN, kewajiban menjadi Pengusaha Kena Pajak setelah peredaran usaha mencapai Rp.4.800.000.000

Demikian yang dapat saya sampaikan semoga dapat membantu.


Baca Juga :

Tanya Jawab Pajak KUP