Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SE-24/PJ/2014 Tanggal 25 Juli 2014 Tentang Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 70P/HUM/2013 Mengenai PPN Atas Barang Pertanian Yang Dihasilkan Dari Kegiatan Usaha Di Bidang Pertanian, Perkebunan, Dan Kehutanan Sebagaimana Diatur Dalam PP Nomor 31 Tahun 2007

SE-24/PJ/2014 Tanggal 25 Juli 2014 Tentang Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 70P/HUM/2013 Mengenai PPN Atas Barang Pertanian Yang Dihasilkan Dari Kegiatan Usaha Di Bidang Pertanian, Perkebunan, Dan Kehutanan Sebagaimana Diatur Dalam PP Nomor 31 Tahun 2007 mengatur tentang :

- Implikasi Perpajakan atas Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 70P/HUM/2013 terhadap pengenaan PPN atas Barang Pertanian Yang Dihasilkan Dari Kegiatan Usaha Di Bidang Pertanian, Perkebunan, Dan Kehutanan.

- Kewajiban untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak bagi Pengusaha yang bergerak dibidang usaha Pertanian Pertanian, Perkebunan, Dan Kehutanan.

- Kewajiban Pengusaha Kena Pajak yang bergerak dibidang usaha Pertanian Pertanian, Perkebunan, Dan Kehutanan untuk memungut PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak sesuai Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 70P/HUM/2013.

- Lampiran SE-24/PJ/2014 Tanggal 25 Juli 2014 berisi tentang daftar Barang Hasil Pertanian, Perkebunan, Dan Kehutanan yang dikenakan dan tidak dikenakan PPN.


Status SE-24/PJ/2014 Tanggal 25 Juli 2014 adalah sebagai berikut :

- SE-24/PJ/2014 Tanggal 25 Juli 2014 mulai berlaku sejak Tanggal 25 Juli 2014.


Baca Juga :


PP Nomor 31 Tahun 2007 Tanggal 1 Mei 2007 Tentang Perubahan Ke Empat Atas PP Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan PPN