Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kode Jenis Setoran Pajak PPN Dalam Negeri

Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran Pajak PPN Dalam Negeri 411211 

Kode Jenis Setoran Pajak PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah Kode Jenis Setoran Pajak yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk menyetorkan Pajak PPN ke Kantor Pos atau Bank Persepsi.

Contoh Penggunaan Kode Jenis Setoran Pajak PPN  Dalam Negeri  411211

Contoh 1

CV.Mangun Jaya Abadi adalah Pengusaha Kena Pajak yang mempunyai kegiatan usaha dibidang perdagangan alat elektronik.

CV.Mangun Jaya Abadi akan melakukan penyetoran Pajak PPN masa Pajak Pebruari 2023 sebagai lampiran SPT Masa PPN  sebesar Rp.156.653.000,00. 

Maka atas Pajak PPN masa Pajak Pebruari 2023 tersebut harus disetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak
 411211-100.

Contoh 2

PT.Surya Kencana Motor adalah Pengusaha Kena Pajak yang mempunyai kegiatan usaha dibidang perdagangan sepeda motor.

PT.Surya Kencana Motor telah terlambat melaporkan SPT Masa PPN Masa Januari, sehingga Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan STP (Surat Tagihan Pajak)  sebesar Rp.500.000,00. 

Maka atas STP PPN Masa Pajak Januari tersebut harus disetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak
 411211-300.

Kasus Yang Sering Terjadi

Terjadi Salah Pembuatan Kode Billing

Wajib Pajak kadang-kadang keliru dalam pembuatan Kode Billing yang akan digunakan untuk pembayaran pajak yang terutang.

Misalkan terjadi kesalahan pengisian kode billing yang seharusnya disetor untuk PPN atas STP (Surat Tagihan Pajak) PPN tetapi malah membuat kode billing untuk PPN Dalam Negeri.

Apabila terjadi hal tersebut sepanjang belum dilakukan penyetoran pajak, maka kode billing atas PPN Dalam Negeri diabaikan saja. 

Segera dibuat lagi kode billing untuk  PPN atas STP (Surat Tagihan Pajak) tersebut.

Terjadi Salah Setor

Wajib Pajak kadang-kadang keliru dalam pembayaran pajak yang terutang.

Terjadi kesalahan pengisian kode billing yang seharusnya disetor untuk PPN atas STP (Surat Tagihan Pajak)  tetapi malah membuat kode billing untuk PPN Dalam Negeri dan telah melakukan penyetoran ke Kantor Pos atau Bank Persepsi.

Apabila terjadi salah setor, maka yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak adalah melakukan permohonan Pemindahbukuan (Pbk) dari bukti pembayaran pajak untuk PPN Dalam Negeri dipindahkan ke jenis pajak  PPN atas STP (Surat Tagihan Pajak).

Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran Pajak PPN Dalam Negeri 411211 adalah sebagai berikut : 

Kode Jenis Setoran

 Keterangan

411211-100
untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri.
411211-101
untuk pembayaran PPN terutang atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean.
411211-102
untuk pembayaran PPN terutang atas Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean.
411211-103
untuk pembayaran PPN terutang atas Kegiatan Membangun Sendiri.
411211-104
untuk pembayaran PPN terutang atas penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan.
untuk pembayaran PPN yang terutang atas pengalihan aktiva dalam rangka restrukturisasi perusahaan.
411211-105
untuk pembayaran pajak untuk Penebusan Stiker Lunas PPN atas Penyerahan Produk Rekaman Suara atau Gambar.
411211-106
untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.
411211-107
untuk pembayaran PPN atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Pengusaha di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) yang terutang PPN.
411211-121
untuk pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas, yang dapat dikreditkan
411211-122
untuk pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas, yang tidak dapat dikreditkan
411211-199
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPN Dalam Negeri.
411211-300
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPN Dalam Negeri.
411211-310
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN Dalam Negeri.
411211-311
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean.
411211-312
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean.
411211-313
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.
411211-314
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN yang menjadi kewajiban pemungut.
411211-320
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Dalam Negeri.
411211-321
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean.
411211-322
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean.
411211-323
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.
411211-324
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Dalam Negeri yang menjadi kewajiban pemungut.
411211-390
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.
411211-500
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
411211-501
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPN atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
411211-510
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
411211-511
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP
411211-900
untuk penyetoran PPN dalam negeri yang dipungut oleh Pemungut selain Instansi Pemerintah
411211-910
untuk pembayaran PPN Dalam Negeri yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah APBN
411211-920
untuk pembayaran PPN Dalam Negeri yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah APBD
411211-930
untuk pembayaran PPN Dalam Negeri yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah Dana Desa


Baca Juga  :