Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Bunga atau Denda Penagihan PTLL

Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran Bunga atau Denda Penagihan PTLL (Pajak Tidak Langsung Lainnya) 411624 adalah sebagai berikut :

Kode Akun dan Jenis
Setoran Pajak
Jenis
Setoran Pajak
Keterangan
411624-300
STP atas Bunga Penagihan PTLL
untuk pembayaran STP Bunga Penagihan PTLL.
411624-301
STP atas Denda Penagihan
untuk pembayaran STP Denda Penagihan PTLL Pasal 25 ayat (9), Pasal 27 ayat (5d) dan Pasal 27 ayat (5f) Undang-Undang KUP.

Contoh Penggunaan Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran Bunga atau Denda Penagihan PTLL 411624 :

- CV.Gunung Slamet akan menyetor uang untuk membayar STP atas bunga penagihan PTLL sebesar Rp.4.365.000,00 di bulan Juli 2023.

- Untuk membayar STP atas bunga penagihan PTLL tersebut dapat dilakukan dengan cara menyetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411624-300.




Referensi :

- PER-22/PJ/2021 Tanggal 13 Desember 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2020 Tentang Bentuk, Isi, Dan Tata Cara Pengisian Surat Setoran Pajak