Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Bunga atau Denda Penagihan PTLL
Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran Bunga atau Denda Penagihan PTLL (Pajak Tidak Langsung Lainnya) 411624 adalah sebagai berikut :
Contoh Penggunaan Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran Bunga atau Denda Penagihan PTLL 411624 :
- CV.Gunung Slamet akan menyetor uang untuk membayar STP atas bunga penagihan PTLL sebesar Rp.4.365.000,00 di bulan Juli 2023.
- Untuk membayar STP atas bunga penagihan PTLL tersebut dapat dilakukan dengan cara menyetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411624-300.
Referensi :
- PER-22/PJ/2021 Tanggal 13 Desember 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2020 Tentang Bentuk, Isi, Dan Tata Cara Pengisian Surat Setoran Pajak
Kode Akun dan Jenis
Setoran Pajak |
Jenis
Setoran Pajak |
Keterangan
|
411624-300
|
STP atas
Bunga Penagihan PTLL
|
untuk
pembayaran STP Bunga Penagihan PTLL.
|
411624-301
|
STP atas
Denda Penagihan
|
untuk
pembayaran STP Denda Penagihan PTLL Pasal 25 ayat (9), Pasal 27 ayat (5d) dan Pasal 27 ayat (5f) Undang-Undang KUP.
|
- CV.Gunung Slamet akan menyetor uang untuk membayar STP atas bunga penagihan PTLL sebesar Rp.4.365.000,00 di bulan Juli 2023.
- Untuk membayar STP atas bunga penagihan PTLL tersebut dapat dilakukan dengan cara menyetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411624-300.
Referensi :