PP Nomor 43 Tahun 2000 Tanggal 23 Juni 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 42 Tahun 1995 Tanggal 30 Nopember 1995 Tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, PPN dan PPnBM dan PPh Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah atau Dana Pinjaman
- PP Nomor 43 Tahun 2000 Tanggal
23 Juni 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 42 Tahun 1995 Tanggal 30 Nopember 1995 Tentang Bea Masuk,
Bea Masuk Tambahan, PPN dan PPnBM dan PPh Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek
Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah atau Dana Pinjaman selengkapnya
silahkan KLIK DISINI
- Rangkuman/Ringkasan
PP Nomor 43 Tahun 2000 Tanggal
23 Juni 2000 adalah sebagai berikut :
- Pasal I Tentang Perubahan Pasal 3
dan Pencabutan Pasal 3A.
- Pasal 3 Tentang Pengenaan Pajak
Penghasilan yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh
kontraktor, konsultan, dan pemasok (supplier) dari pekerjaan yang dilakukan
dalam rangka pelaksanaan proyek-proyek Pemerintah yang dibiayai dengan dana
pinjaman luar negeri dipungut, dipotong atau dibayar sesuai dengan
Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan.
- Pasal II Tentang Saat berlakunya PP Nomor 43 Tahun 2000 Tanggal
23 Juni 2000.
- Status PP
Nomor 43 Tahun 2000 Tanggal 23 Juni 2000 adalah sebagai
berikut :
- PP Nomor 43 Tahun 2000 Tanggal
23 Juni 2000 mulai berlaku sejak Tanggal 23 Juni 2000.
- PP Nomor 43 Tahun 2000 Tanggal
23 Juni 2000 telah diubah dengan PP Nomor 25 Tahun 2001 Tanggal 18
Mei 2001.
- PP Nomor 42 Tahun 1995 Tanggal 30 Nopember 1995 Tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, PPN dan PPnBM dan PPh Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah atau Dana Pinjaman
- PP Nomor 63 Tahun 1998 Tanggal 23 Juni 1998 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 42 Tahun 1995 Tanggal 30 Nopember1995 Tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, PPN dan PPnBM dan PPh Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah atau Dana Pinjaman
- PP Nomor 25 Tahun 2001 Tanggal 18 Mei 2001 Tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 42 Tahun 1995 Tanggal 30 Nopember 1995 Tentang Bea Masuk,Bea Masuk Tambahan, PPN dan PPnBM dan PPh Dalam Rangka Pelaksanaan ProyekPemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah atau Dana Pinjaman.