PER - 26/PJ/2014 Tanggal 13 Oktober 2014 Tentang Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik
Rangkuman/Ringkasan PER - 26/PJ/2014 Tanggal 13 Oktober 2014
adalah sebagai berikut :
1. PER - 26/PJ/2014 Tanggal 13 Oktober 2014 Terdiri dari 11 Pasal.
2. Pasal 1 Tentang Pengertian Istilah
Sistem pembayaran pajak secara elektronik, Billing System, Biller, Sistem
Billing, Kode Billing, Aplikasi Billing Direktorat Jenderal Pajak , Bank
Persepsi dan Pos Persepsi, Electronic Data Capture, Nomor Transaksi Penerimaan
Negara ,Nomor Transaksi Bank, Nomor Transaksi Pos, Bukti Penerimaan Negara,
Surat Setoran Pajak, Surat Setoran Pajak Pajak Bumi dan Bangunan , Surat
Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Ketetapan Pajak
Pajak Bumi dan Bangunan
3. Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5,
Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9 Tentang Tata cara pembayaran/penyetoran
pajak dengan sistem pembayaran pajak secara elektronik.
- Pasal 10 Tentang Pencabutan PER-47/PJ/2011, PER-19/PJ/2012 dan PER-47/PJ/2011
- Pasal 11 Tentang Saat berlakunya PER - 26/PJ/2014.
· Peraturan Yang Terkait :
1. PMK Nomor 32/PMK.05/2014 Tanggal 10 Pebruari
2014 Tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Eletronik
· PER - 26/PJ/2014 Tanggal 13 Oktober
2014 Tentang Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik selengkapnya adalah sebagai berikut :
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 26/PJ/2014
TENTANG
SISTEM PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR PER - 26/PJ/2014
TENTANG
SISTEM PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
a.
bahwa uji coba penerapan sistem
pembayaran pajak secara elektronik (billing system) telah diatur dalam
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Coba Penerapan Sistem
Pembayaran Pajak secara Elektronik (Billing System) dalam Sistem Modul
Penerimaan Negara sebagaimana diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-19/PJ/2012;
b.
bahwa sebagai tindak lanjut dari
pelaksanaan uji coba sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dilakukan
penerapan di seluruh wilayah Indonesia dan penyempurnaan penatausahaan
pembayaran pajak secara elektronik dengan memanfaatkan sistem teknologi
informasi;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan
Pasal 15, Pasal 16 ayat (3), Pasal 33 ayat (2) dan Pasal 37 ayat (5) Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014, perlu menetapkan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak tentang Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik;
Mengingat :
1.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5268);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun
2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau
Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5424);
4.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor
184/PMK.03/2007 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran
Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, Penentuan Tanggal Jatuh Tempo
Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata
Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran
dan Penundaan Pembayaran Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010;
5.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor
32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik;
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG SISTEM PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK.
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
1.
Sistem pembayaran pajak secara
elektronik adalah bagian dari sistem Penerimaan Negara secara elektronik yang
diadministrasikan oleh Biller Direktorat Jenderal Pajak dan menerapkan Billing
System.
2.
Billing System adalah metode
pembayaran elektronik dengan menggunakan Kode Billing.
3.
Biller adalah unit Eselon I
Kementerian Keuangan yang diberi tugas dan kewenangan untuk mengelola Sistem
Billing dan menerbitkan Kode Billing.
4.
Sistem Billing adalah sistem
informasi yang dikelola oleh masing-masing Biller dalam rangka pengadministrasian
sistem Penerimaan Negara secara elektronik.
5.
Kode Billing adalah kode
identifikasi yang diterbitkan melalui Sistem Billing atas suatu jenis
pembayaran atau setoran yang akan dilakukan Wajib Pajak.
6.
Aplikasi Billing Direktorat Jenderal
Pajak yang selanjutnya disebut Aplikasi Billing DJP adalah bagian dari Sistem
Billing Direktorat Jenderal Pajak yang menyediakan antarmuka berupa aplikasi
berbasis web bagi Wajib Pajak untuk menerbitkan Kode Billing dan dapat diakses
melalui jaringan internet.
7.
Bank Persepsi dan Pos Persepsi yang
selanjutnya disebut Bank/Pos Persepsi adalah penyedia layanan penerimaan
setoran penerimaan negara sebagai collecting agent dalam sistem penerimaan
negara menggunakan surat setoran elektronik.
8.
Electronic Data Capture yang
selanjutnya disingkat EDC adalah alat yang dipergunakan untuk transaksi kartu
debit/kredit yang terhubung secara online dengan sistem/ jaringan Bank
Persepsi.
9.
Nomor Transaksi Penerimaan Negara
yang selanjutnya disingkat NTPN adalah nomor tanda bukti pembayaran/penyetoran
ke Kas Negara yang tertera pada Bukti Penerimaan Negara dan diterbitkan oleh
sistem settlement yang dikelola Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian
Keuangan.
10. Nomor Transaksi Bank yang selanjutnya disingkat NTB adalah
nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan Negara yang diterbitkan oleh Bank
Persepsi.
11. Nomor Transaksi Pos yang selanjutnya disingkat NTP adalah
nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan Negara yang diterbitkan oleh Pos
Persepsi.
12. Bukti Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat BPN
adalah dokumen yang diterbitkan oleh Bank/Pos Persepsi atas transaksi
penerimaan negara dengan teraan NTPN dan NTB/NTP sebagai sarana administrasi
lain yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran.
13. Surat Setoran Pajak yang selanjutnya disingkat SSP adalah
bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan
formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Negara melalui tempat
pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
14. Surat Setoran Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya
disingkat dengan SSP PBB adalah surat setoran atas pembayaran Pajak Bumi dan
Bangunan dari WajibPajak ke Bank/Pos Persepsi.
15. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan
yang selanjutnya disingkat SPPT PBB adalah surat yang digunakan oleh Direktorat
Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya PBB yang terutang kepada Wajib
Pajak.
16. Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang
selanjutnya disingkat SKP PBB adalah Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi
dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.
Pasal 2
(1)
|
Wajib Pajak dapat melakukan
pembayaran/penyetoran pajak dengan sistem pembayaran pajak secara elektronik.
|
||||
(2)
|
Pembayaran/penyetoran pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh jenis pajak, kecuali:
|
||||
(3)
|
Pembayaran/penyetoran pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pembayaran dalam mata uang Rupiah
dan Dollar Amerika Serikat.
|
||||
(4)
|
Pembayaran dalam mata uang Dollar
Amerika Serikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat dilakukan
untuk Pajak Penghasilan Pasal 25, Pajak Penghasilan Pasal 29 dan Pajak
Penghasilan yang bersifat Final yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak yang
memperoleh izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa
Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat.
|
||||
(5)
|
Transaksi pembayaran/penyetoran
pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Bank/Pos Persepsi
dengan menggunakan Kode Billing.
|
Pasal 3
(1)
|
Transaksi Pembayaran/penyetoran
pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) dapat dilakukan melalui
Teller Bank/Pos Persepsi, Anjungan Tunai Mandiri (ATM), Internet Banking dan
EDC.
|
||||||||||||||||||||||||||||
(2)
|
Atas pembayaran/penyetoran pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak menerima BPN sebagai bukti
setoran.
|
||||||||||||||||||||||||||||
(3)
|
BPN sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diterbitkan dalam bentuk:
|
||||||||||||||||||||||||||||
(4)
|
BPN sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) sekurang-kurangnya mencantumkan elemen-elemen sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||
(5)
|
BPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) termasuk cetakan,
salinan dan fotokopinya, kedudukannya disamakan dengan SSP dan SSP PBB dalam
rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
|
||||||||||||||||||||||||||||
(6)
|
Dalam hal terdapat perbedaan
antara data pembayaran yang tertera dalam BPN dengan data pembayaran menurut
sistem Penerimaan Negara secara elektronik, maka yang dianggap sah adalah
data sistem Penerimaan Negara secara elektronik
|
Pasal 4
Wajib Pajak dapat memperoleh Kode Billing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) dengan cara:
1.
membuat sendiri pada Aplikasi
Billing DJP yang dapat diakses melalui laman Direktorat Jenderal Pajak dan
laman Kementerian Keuangan;
2.
melalui Bank/Pos Persepsi atau pihak
lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak; atau
3.
diterbitkan secara jabatan oleh
Direktorat Jenderal Pajak dalam hal terbit ketetapan pajak, Surat Tagihan
Pajak, SPPT PBB atau SKP PBB yang mengakibatkan kurang bayar.
Pasal 5
(1)
|
Wajib Pajak membuat sendiri Kode Billing sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 angka 1 dengan melakukan input data setoran pajak yang
akan dibayarkan.
|
(2)
|
Input data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
atas nama dan NPWP sendiri, atau atas nama dan NPWP Wajib Pajak lain
sehubungan dengan kewajiban sebagai Wajib Pungut.
|
(3)
|
Wajib Pajak dalam melakukan input data sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu melakukan log-in dengan memasukkan
User ID dan PIN akun pengguna Aplikasi Billing DJP yang telah aktif.
|
(4)
|
Wajib Pajak dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh User
ID dan PIN secara online melalui menu daftar baru Aplikasi Billing DJP dan
mengaktifkan akun pengguna melalui konfirmasi e-mail.
|
(5)
|
Dalam hal terdapat indikasi penyalahgunaan, Direktur
Jenderal Pajak dapat melakukan penutupan secara jabatan atas akun pengguna
Aplikasi Billing DJP.
|
(6)
|
Dalam hal terjadi pemindahan tempat terdaftar Wajib Pajak
yang mengakibatkan perubahan NPWP, Aplikasi Billing DJP akan menyesuaikan
akun pengguna dengan NPWP baru.
|
Pasal 6
Wajib Pajak dapat memperoleh Kode
Billing melalui Bank/Pos Persepsi atau pihak lain yang ditunjuk oleh Direktur
Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 2 dengan cara:
1.
mendatangi Teller Bank/Pos Persepsi
dengan menyerahkan SSP/SSP PBB; atau
2.
menggunakan
layanan/produk/aplikasi/sistem yang telah terhubung dengan Sistem Billing
Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal 7
(1)
|
Mekanisme pembayaran/penyetoran
pajak melalui Teller Bank/Pos Persepsi dengan menggunakan SSP/SSP PBB
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 angka 1 adalah sebagai berikut:
|
||||||||||||||
(2)
|
Kebenaran elemen data yang tertera
pada BPN merupakan tanggung jawab Wajib Pajak yang telah menandatangani bukti
penerbitan Kode Billing.
|
Pasal 8
Kesalahan input data setoran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1) huruf b diselesaikan melalui prosedur Pemindahbukuan dalam administrasi perpajakan.
Pasal 9
(1)
|
Kode Billing yang dibuat sendiri oleh Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 1 dan/atau diperoleh melalui
Bank/Pos Persepsi atau pihak lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 2 berlaku selama 48 (empat puluh
delapan) jam sejak diterbitkan dan tidak dapat dipergunakan setelah melewati
jangka waktu dimaksud.
|
(2)
|
Kode Billing yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 3 berlaku sampai dengan jatuh
tempo pembayaran pajak, dan tidak dapat dipergunakan setelah melewati jangka
waktu dimaksud.
|
(3)
|
Dalam hal Kode Billing tidak dapat dipergunakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Wajib Pajak atau Bank/Pos
Persepsi dapat membuat kembali Kode Billing.
|
Pasal 10
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku:
a.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-47/PJ/2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Coba Penerapan Sistem
Pembayaran Pajak secara Elektronik (Billing System) dalam Sistem Modul
Penerimaan Negara; dan
b.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-19/PJ/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-47/PJ/2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Coba Penerapan Sistem
Pembayaran Pajak secara Elektronik (Billing System) dalam Sistem Modul
Penerimaan Negara,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 11
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 13 Oktober 2014
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
A. FUAD RAHMANY
- PER - 26/PJ/2014 Tanggal 13 Oktober 2014 mulai berlaku sejak Tanggal 13 Oktober 2014.
- PER - 26/PJ/2014 telah dicabut dan diganti dengan PER-05/PJ/2017 Tanggal 4 April 2017 Tentang Pembayaran Secara Elektronik