SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk e-SPT wajib digunakan oleh Wajib Pajak sebagai Pemotong PPh Pasal 21 yang :
- Melakukan pemotongan PPh Pasal 21 terhadap pegawai tetap dan penerima pensiun atau tunjangan hari tua/jaminan hari tua berkala dan/atau terhadap pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia, pejabat negara dan pensiunannya yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) orang dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau
- Melakukan pemotongan PPh Pasal 21 (Tidak Final) dan/atau Pasal 26 selain pemotongan PPh sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan bukti pemotongan yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau
- Melakukan pemotongan PPh Pasal 21(Final) dengan bukti pemotongan yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau
- Melakukan penyetoran pajak dengan SSP dan/atau bukti Pbk yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak.
Untuk dapat menggunakan e-SPT Masa PPh Pasal 21-26, maka diperlukan
dua sofware yang harus di install terlebih dahulu, yaitu :
- Installer e-SPT PPh Pasal 21-26 Terbaru yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
- Patch Update e-SPT PPh Pasal 21-26 Versi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Installer e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 dan Patch Update Versi terbaru dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak dan diberikan secara
gratis saat ini adalah terdiri dari :
- Installer e-SPT Masa PPh Pasal 21 versi 2.4.0.0 selengkapnya silahkan DOWNLOAD DISINI
- Patch Update e-SPT Masa PPh Pasal 21 Versi 2.4.0.0 selengkapnya silahkan DOWNLOAD DISINI
Artikel Yang Perlu Diketahui :