Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Untuk Pertambangan Mineral dan Batubara
Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara adalah Kode Jenis Setoran Pajak yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk menyetorkan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara ke Kantor Pos atau Bank Persepsi.
Kode Jenis Setoran
Pajak Untuk Penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan
Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara 411315 adalah sebagai
berikut :
Kode Jenis Setoran
|
Keterangan
|
411315-300
|
untuk pembayaran PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPPT/STP/SKP/SK Keberatan/SK Non-Keberatan/Putusan Banding/Putusan Peninjauan Kembali/SK Persetujuan Bersama
|
411315-500
|
untuk pembayaran PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara atas Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan Pasal 8 ayat (3) UU KUP |
411315-520
|
untuk pembayaran PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara atas Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian Surat Pemberitahuan Pasal 8 ayat (4) UU KUP
|
411315-521
|
untuk pembayaran PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara atas Sanksi Kenaikan Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian Surat Pemberitahuan Pasal 8 ayat (4) UU KUP
|
|
PT.Batubara Bukit Seribu adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dibidang Pertambangan Batubara.
Pada tahun 2025 PT.Batubara Bukit Seribu mendapatkan SPPT PBB atas Pertambangan Batubara yang dikelolanya sebesar Rp.325.000.000,00 (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah).
PT.Batubara Bukit Seribu akan membayar SPPT PBB atas Pertambangan Batubara yang dikelolanya pada bulan April 2025.
Untuk membayar SPPT PBB atas Pertambangan Batubara yang dikelolanya sebesar Rp.325.000.000,00 (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) tersebut dapat dilakukan oleh PT.Batubara Bukit Seribu dengan cara menyetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411315-300.