Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Untuk Pertambangan Mineral dan Batubara

Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara adalah Kode Jenis Setoran Pajak yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk menyetorkan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara ke Kantor Pos atau Bank Persepsi.

Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara 411315 adalah sebagai berikut :
Kode Jenis Setoran
 Keterangan
411315-300
untuk pembayaran PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPPT/STP/SKP/SK Keberatan/SK Non-Keberatan/Putusan Banding/Putusan Peninjauan Kembali/SK Persetujuan Bersama 
411315-500
untuk pembayaran PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara atas Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan Pasal 8 ayat (3) UU KUP 

411315-520
untuk pembayaran PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara atas Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian Surat Pemberitahuan Pasal 8 ayat (4) UU KUP 
411315-521
untuk pembayaran PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara atas Sanksi Kenaikan Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian Surat Pemberitahuan Pasal 8 ayat (4) UU KUP 




Contoh Penggunaan Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara adalah :

PT.Batubara Bukit Seribu adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dibidang Pertambangan Batubara.

Pada tahun 2025 PT.Batubara Bukit Seribu mendapatkan SPPT PBB atas Pertambangan Batubara yang dikelolanya sebesar Rp.325.000.000,00 (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah).

PT.Batubara Bukit Seribu akan membayar SPPT PBB atas Pertambangan Batubara yang dikelolanya pada bulan April 2025.

Untuk membayar SPPT PBB atas Pertambangan Batubara yang dikelolanya sebesar Rp.325.000.000,00 (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) tersebut dapat dilakukan oleh PT.Batubara Bukit Seribu dengan cara menyetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411315-300.